Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Kelas IB untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada paspor (passport) dari ZAENUDIN MANSUR menjadi ZAINUDDIN MANSUR dan tempat tanggal lahir 11 Mei 1984 menjadi 31 Desember 1991;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kantor Imigrasi Kabupaten Lombok Timur dan/atau Instansi lain yang bersangkutan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register paspor (passport);
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|