Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Sel HAKIM,A.Ma.Pd L. MUHAMMAD HIDAYATULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 01 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAKIM,A.Ma.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUNADI,SH.,MH.,CLA.,CTLHAKIM,A.Ma.Pd
Tergugat
NoNama
1L. MUHAMMAD HIDAYATULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HANAN
2HASANUDDIN
3ENI HIDAYATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian dalil-dalil dalam posita gugatan Penggugat, maka Penggugat   mohon Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI SELONG CQ. YANG MULIA KETUA DAN ANGGOTA MAJELIS HAKIM yang memeriksa, mengadili perkara a quo dan selanjutnya berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat   untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum sah dan berharganya sita jaminan /conservatoir beslaq (CB) terhadap OBYEK SENGKETA
  3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa TANAH OBYEK SENGKETA berupa sebidang tanah sawah seluas ± 5,5 Are/ 550 m?2; yang terletak di ORONG MONTONG TEKI, subak REBAN BELA, Desa Lenek, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 

Dengan  batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara          : Parit

Sebelah Selatan      : Parit

Sebelah Timur          : Tanah Sawah Basrianto, Tanah Sawah Lalu Misnun alias-

   Mamiq Man

Sebelah Barat          : Parit, Tanah Sawah Amak Elmi

Adalah merukan hak milik dari Penggugat;   

  1. Menyatakan hukum bahwa tindakan  Tergugat  yang menguasai dan mengolah dan tetap mempertahankan, TANAH OBYEK SENGKETA, serta tidak mau mengembalikan kepada  Penggugat  selaku Pemilik yang sah, adalah tindakan  Perbuatan Melawan Hukum
  2. Menyatakan hukum seluruh perjanjian jual beli dan atau sewa menyewa, beserta dengan surat-surat peralihan hak maupun surat kepemilikan, surat perpajakan (SPPT)  atas TANAH OBYEK SENGKETA yang timbul karenanya, haruslah dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum
  3. Menghukum  Tergugat  atau siapa saja yang menggarap, menguasai dan mendapatkan hak dari padanya atas  TANAH OBYEK SENGKETA berupa sebidang tanah sawah seluas ± 5,5 Are/ 550 m?2; yang terletak di ORONG MONTONG TEKI, subak REBAN BELA, Desa Lenek, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 

Dengan  batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara          : Parit

Sebelah Selatan      : Parit

Sebelah Timur          : Tanah Sawah Basrianto, Tanah Sawah Lalu Misnun alias-

   Mamiq Man

Sebelah Barat          : Parit, Tanah Sawah Amak Elmi

Untuk segeramengososngkan dan menyerahkan TANAH OBYEK SENGKETA kepadaPenggugatsecara baik-baik/sukarela, dalam keadaan bebas tanpa ikatan apapun, apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kemanan (TNI ataupun POLRI);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian  materiil dan Immaterill kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet),banding,kasasi ataupun ada upaya hukum lain  (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum  Tergugat   untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

DAN

Apabila Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI SELONG CQ. YANG MULIA KETUA/ANGGOTA MAJELIS HAKIM yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak