Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Sel 1.Haji Badaruddin, S.pd
2.Haji Khaerul Anam, S.pd
3.Haji Syamsuddin, SH
1.Mahsan
2.Mahdan
3.mahsun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haji Badaruddin, S.pd
2Haji Khaerul Anam, S.pd
3Haji Syamsuddin, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sanusi, SH, DkHaji Badaruddin, S.pd
2Sanusi, SH, DkHaji Khaerul Anam, S.pd
3Sanusi, SH, DkHaji Syamsuddin, SH
Tergugat
NoNama
1Mahsan
2Mahdan
3mahsun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Faizin, SH., MAPMahsan
2Akhmad Faizin, SH., MAPMahdan
3Akhmad Faizin, SH., MAPmahsun
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarakan dalil-dalil tersebut diatas, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMER :

  1. Menerima serta mengabulkan  gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum sah dan berguna sita jaminan;
  3. Menyatakan hukum sah jual beli antara Haji Kamaruddin dengan KUD Hidup Makmur Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Lombok Timur;
  4. Menyatakan hukum perbuatan para terguggat merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan hukum segala surat-surat atas nama para terguggat ataupun orang lain yang melekat diatas obyek sengketa tidak sah, cacat yuridis, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dikesampingkan;
  6. Menyatakan dan menetapkan hukum obyek sengketa milik KUD Hidup Makmur seluas ± 0,36 Ha (36 Are) yang terletak di gubuk Peresak Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, NTB dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara : perkampungan natih

Selatan : tanah Haji Anwar (sekarang gang kampung)

  •  

Barat : tanah Amaq Selemah, (sekarang perkampungan), adalah milik dari KUD Hidup Makmur, Gubuk Peresak Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, NTB;

  1. Menghukum pera terguggat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para penggugat yang merupakan pengurus KUD Hidup Makmur Gubuk Peresak Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, NTB, dalam keadaan kosong bila perlu dipaksa dengan bantuan alat Negara (Kepolisan Republik Indonesia);
  2. Menghukum para terguggat untuk membayar kerugian yang dialami oleh para penggugat baik materil maupun imateril sebesar Rp. 1.400.000.000,00 ( Satu Miliyar Empat Ratus Juta Rupiah) dengan rincincian materil sebesar Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah), dan Imateril sebesar Rp. 800.000.000,00 ( Delapan Ratus Juta Rupiah);
  3. Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
  4. Menghukum para terguggat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDER:

Apabila Majlis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

(ex ae quo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak