Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HERMAN SUDIRO, SH, MH. dan LALU MUHIDDIN,S.H. | BQ. MURNIATI | 2 | HERMAN SUDIRO, SH, MH. dan LALU MUHIDDIN,S.H. | Lalu Kertamiyadi | 3 | HERMAN SUDIRO, SH, MH. dan LALU MUHIDDIN,S.H. | Baiq Kusumadani | 4 | HERMAN SUDIRO, SH, MH. dan LALU MUHIDDIN,S.H. | Lalu Guna Komala Jagat | 5 | HERMAN SUDIRO, SH, MH. dan LALU MUHIDDIN,S.H. | Lalu Mala Samsul Hadi |
|
Petitum |
Primaer
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan atas Obyek sengketa (Cocervatoir beslaag)
- Menyatakan dan menetapkan hukum Obyek sengketa berupa tanah kebun sekarang pekarangan seluas: ± 28 are, tercatat atas nama: LALU IDRIS, Pipil No: 422, Nomor Persil: 192 , Klass: II terletak di: Dsn.Montong Dangah Desa:dulu Sakra sekarang Sakra selatan Kecamatan Sakra Kab. Lombok Timur dengan batas-batas sbb:
- Sebelah Utara:dulu Tanah Amaq Kemur sekarang Tanah Yasin,Tahar,dan Nai’m
- Sebelah selatan:dulu Tanah Sawah Lalu Idris sekarang parit
- Sebelah Timur: dulu Tanah Amaq Repah ,Amaq Kemur, Sekarang Tanah Tanah Ahmad Yani.
- Sebelah Barat:dulu Tanah Amaq Saderi sekarang Tanah Tahar,dan Musholla.
Adalah milik sah almarhum Lalu Idris;
- Menyatakan dan menetapkan hukum Obyek sengketa adalah hak milik para penggugat yang berasal/diterimanya dari orang tuanya bernama: Lalu Idris;
- Menyatakan perbuatan tergugat-1 yang telah memberikan sebagian Obyek sengketa kepada Tergugat-2 dan 3 dan perbuatan para Tergugat yang telah membangun rumah permanen dan satu buah kandang sapi di atas Obyek sengketa serta perbuatan Tergugat-1 yang telah merubah identitas obyek sengketa dengan menaikkan nama dalam penerbitan SPPT di atas obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin dari pada para Penggugat selaku pemilik sah atas obyek sengketa begitupula perbuatan para tergugat yang telah mempertahankan dan tidak mau menyerahkan Obyek sengketa kepada para Penggugat selaku pemilk sah atas obyek sengketa secara baik-baik adalah perbuatan melawan hukum.(On recht magtigedaad);
- Menetapkan hukum kerugian para Tergugat berupa:
- kerugian matril sebesar; 23 tahun xRp.15.000.000,00=Rp.330.000,000,00;
- Kerugian moril: RP.300.000.000,00.
Jadi Kerugian Matril di tambah kerugian moril (Rp.330.000.000,00+ Rp.300.000.000,00.)= Rp.630.000.000,00. Yang harus di bebankan atau di hukum kepada para Tergugat untuk membayarnya kepada para Penggugat;
- Menyatakan hukum segala bentuk surat-surat apakah itu sertifikat,hibah, jual-beli ,SPPT dan segala bentuk surat lainnya yang terbit dan melekat pada Obyek sengketa haruslah di nyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Obyek sengketa dan atau setidak-tidaknya di kesampingkan ;
- Menghukum para tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk keluar dari obyek sengketa bila perlu di paksa dengan bantuan alat negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia beserta TNI untuk membongkar segala bentuk barang yang ada di atasnya baik itu rumah dan banguan lainnya dan Obyek sengketa selanjutnya di serahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun diatasnya;
- Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uit voerbaar bij voerrad);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidaer
Dan apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex ae quo at bono); |