Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2024/PN Sel SAMSUL BAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMSUL BAHRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HURIADI, SH, Dk.SAMSUL BAHRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim yang memeriksa Pemohon ini, kiranya berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon dengan penetapan :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Nama yang semula SAMSUL BAHRI dirubah menjadi MUHAMMAD HAIRIL ANAM;
  3. Menyatakan dan memerintahkan kepada pemohon untuk mengirim turunan sah Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan dari undang-undang yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
  5. Apabila hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak