Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI MATARAM
|
“ Untuk Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK.PDM-36/SLONG/Enz.2/07/2024
- TERDAKWA:
Nama lengkap : SAEPUDDIN BIN MUSIPUDDIN Alias SAEP
NIK : 5203090910090001
Tempat lahir : Lombok Timur Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 04 April 2004 Jenis kelamin : Laki - laki Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Karang Tembar RT 001 RW 007 Desa Lenek Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Agama : Islam
Pendidikan : SMA (Kelas 1)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan : Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/59/III/RES.4.2./2024/Dit Resnarkoba, tanggal 13 Maret 2024 s/d 16 Maret 2024;
Perpanjangan Penangkapan
: Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor:SP. Kap/55/
/III/RES.4.2/2024/Dit Resnarkoba, tanggal 16 Maret 2024;
Penahanan : Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/35/III/RES.4.2/2024/Dit Resnarkoba, tanggal 19 Maret 2024 s/d 7 April 2024;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum Perpanjangan Penahanan Pengadilan Negeri Perpanjangan Penahanan Pengadilan Negeri
Penahanan Penuntut Umum
Perpanjangan Penahanan Pengadilan Negeri
- DAKWAAN
Kesatu:
: Surat Penahan nomor: 191/N.2.4/Enz.1/04/2024 tanggal 02 April 2024 untuk selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 April 2024 sampai dengan tanggal 17 Mei 2024 di RUTAN Polda NTB;
: Surat Perpanjangan Penahan Nomor : 122/Pen.Pid-B-HAN/2024/PN Sel tanggal 07 Mei 2024 untuk selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Mei 2024 sampai dengan tanggal 16 Juni 2024;
: Surat Perpanjangan Penahan Nomor : 143/Pen.Pid-B-HAN/2024/PN Sel tanggal 06 Juni 2024 untuk selama 30 (tiga puluh) hari mulai tanggal 17 Juni 2024 sampai dengan tanggal 16 Juli 2024;
: Sejak 16 Juli 2024 s/d tanggal 04 Agustus 2024 ;
: Sejak 05 Agustus 2024 s/d tanggal 03 September 2024 ;
Bahwa ia Terdakwa SAEPUDDIN BIN MUSIPUDDIN Alias SAEP pada hari rabu Minggu, tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di pinggir jalan yang ada di Jl. Dane Rail Dusun Mujahidin Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat
-
- dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi beratnya 5 (lima) gram dengan berat keseluruhan 296,13 (dua ratus sembilan enam koma tiga belas) gram“ sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wita saat dirumah tempat tinggal terdakwa ditelpon oleh sdr PAR meminta untuk mengambil buah (Narkotika Jenis Shabu) di jembatan dekat kuburan dan memberitahukan kalau Narkotika Jenis Shabu sudah diletakan oleh sdr DENI untuk diantar ke sdr ANGGI nanti ketemu dimana-mana”. lalu terdakwa mengiyakan permintaan sdr PAR kemudian sdr PAR mengirimkan foto lokasi buah (Narkotika Jenis Shabu). Setelah itu terdakwa menuju rumah tempat tinggal sdr M. RIDOAN SAPUTRA BIN
MAHINDUN Alias RIDO untuk meminjam motor yang tidak jauh dari rumah tempat tinggal terdakwa;
- Bahwa sesampainya disana saat didalam kamar terdakwa melihat saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) dan saksi DANU JULIANDI BIN JAMUDIN Alias DANU sedang memainkan HP, lalu terdakwa memberitahukan meminjam motor kepada saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain), setelah itu saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) memberitahukan akan melihat motor, saat itu terdakwa melihat saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) pergi kerumah pamannya untuk meminjam motor dan saat kembali membawa motor yang kemudian dipinjamkan kepada diri terdakwa;
- Bahwa selanjutnya terdakwa seorang diri pergi menuju jembatan dekat kuburan sesuai dengan arahan dari sdr PAR. sesampainya disana disekitar rumput yang dimaksud, terdakwa melihat plastik kresek warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Shabu sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh sdr PAR, lalu terdakwa mengecek plastik kresek warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dimana saat itu terdakwa melihat 3 (tiga) bungkus Narkotika Jenis Shabu serta terdakwa melihat berisikan 1 (satu) poket Narkotika Jenis Shabu. Setelah itu terdakwa mengambil serta menyimpannya dikantong jaket yang terdakwa kenakan serta 1 (satu) poket Narkotika Jenis Shabu terdakwa ambil serta menyimpannya ke dalam kantong celana yang terdakwa kenakan;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menuju rumah saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) sesampainya disana terdakwa langsung masuk kedalam kamar saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain), selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) poket Narkotika Jenis Shabu terdakwa simpan di dalam kantong celana yang terdakwa kenakan serta menyerahkannya kepada saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) untuk digunakan. Setelah itu saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) pergi mengambil bong/alat hisaop yang disimpannya lalu terdakwa, saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) dan saksi DANU JULIANDI BIN JAMUDIN Alias DANU duduk bersama-sama didalam kamar saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) bersama-sama mendapatkan 2 kali hisapan/sedotan. Setelah itu datang saksi M. HIKMAD BIN (Alm) H. MUSANIP Alias MAD, lalu saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) membukakan pintu kamarnya, kemudian terdakwa, saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain), saksi M. HIKMAD BIN (Alm) H. MUSANIP Alias MAD dan saksi DANU JULIANDI BIN JAMUDIN Alias DANU menggunakan Narkotika Jenis Shabu mendapatkan 3 kali hisapan/sedotan.
- Bahwa sekitar pukul 11.50 wita terdakwa mengajak saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) pergi mengantarkan Narkotika Jenis Shabu dan terdakwa mengabari sdr ANGGI akan mengantarkan Narkotika Jenis Shabu yang terdakwa bawa serta melalui whatsapp janjian bertemu di dekat SMA 1 Lenek. Setelah itu terdakwa menuju SMA 1 Lenek menggunakan motor yang dipinjam oleh saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) yang mana terdakwa membonceng saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) serta Narkotika Jenis Shabu yang terdakwa bawa masih ada didalam kantong jaket yang terdakwa kenakan, namun saat perjalanan ke di SMA 1 Lenek terdakwa mengeluarkan plastik kresek warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Shabu serta memberikannya kepada saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) untuk di pegang/bawa. Saat itu saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) sempat bertanya “apa itu?” dan terdakwa menjawab “Shabu” dan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) mau diantar kemana plastik kresek warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dan terdakwa memberitahukan “ikut saja”, Kemudian terdakwa dan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) menunggu sdr ANGGI di pinggir jalan dekat SMA 1 Lenek;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 12.30 wita bertempat di pinggir jalan Dane Rail Dusun Mujahidin Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur tiba-tiba datang aparat kepolisian melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa dan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain), saat itu terdakwa sempat akan melarikan diri namun aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan. Saat itu terdakwa melihat plastik kresek warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Shabu sudah berada di tanah di dekat motor yang terdakwa dan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) gunakan;
- Dengan disaksikan saksi-saksi dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa :
-
- Tergeletak ditanah di dekat motor Vario warna hitam merah dengan Nopol DR 3291 LO dan dengan nomor Rangka MH1JF811DK860029 dan nomor Mesin JF81E1854273 ditemukan :
- 1 (satu) keresek warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic klip putih transparan yang diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) bungkus plastic klip putih transparan yang diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) bungkus plastic klip putih transparan yang diduga narkotika jenis sabu.
- Pada diri terdakwa ditemukan :
- 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit ATM Mandiri dengan nomor 4616 9932 3501 9258.
- 1 (satu) unit HP REALME warna Hitam denagn nomor IMEI 1 : 868534065893454 dan IMEI 2 : 868534065893447 dengan Nomor SIM Card 082235307061.
- 1 (satu) jaket warna hijau.
- Terdakwa mengakui Narkotika Jenis Shabu tersebut terdakwa dan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) akan berikan kepada seseorang yang bernama sdr ANGGI atas perintah sdr PAR, yang mana terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per/ons;
- Bahwa setelah itu aparat kepolisian membawa terdakwa dan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) menuju rumah tempat tinggal saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) yang ada di Dusun Karang Tembar RT 002 RW 004 Desa Lenek Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, sesampainya disana sekitar pukul 13.30 wita terdakwa melihat aparat kepolisian masuk ke gang yang mengarah kerumah tempat tinggal saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) namun saat itu terdakwa dan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) hanya menunggu didalam mobil. Sekitar 1 jam kemudian terdakwa melihat aparat kepolisian datang membawa barang-barang yang ditemukan serta terdakwa melihat aparat kepolisian juga membawa saksi M. HIKMAD BIN (Alm) H. MUSANIP Alias MAD dan saksi DANU JULIANDI BIN JAMUDIN Alias DANU, kemudian aparat kepolisian membawa terdakwa, saksi
M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain), saksi M. HIKMAD BIN (Alm) H. MUSANIP Alias MAD dan saksi DANU JULIANDI BIN JAMUDIN Alias DANU serta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk di proses hukum lebih lanjut;
- Pada saat dikantor kepolisian terdakwa baru melihat barang-barang yang diemukan dirumah saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) berupa :
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 353319093352950 dan IMEI 2 : 353320093352958 dan nomor SIM Card 083848161360 milik saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain).
- 1 (satu) botol.
- 1 (satu) plastik warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 2 (dua) pipet kaca.
- 4 (empat) pipet plastik putih garis merah.
- 1 (satu) gunting.
- 2 (dua) korek Api gas.
- 1 (satu) celana pendek jenis jeans.
- Pada saat diintrogasi barang-barang tersebut diakui merupakan milik saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) dan bong/alat hisap tersebut yang digunakan untuk menggunakan Narkotika Jenis Shabu sebelum penangkapan dan penggeledahan;
- Terdakwa menerangkan baru dua kali mengajak saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) untuk mengantarkan Narkotika Jenis Shabu, sebelumnya terdakwa seorang diri mengantarkan Narkotika Jenis Shabu, yang pertama pada bulan januari 2024 saat terdakwa mengantarkan Narkotika Jenis Shabu kepada sdr ANGGI dan mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah dimana uang yang didapatkan terdakwa digunakan bersama dengan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) untuk membelikan makanan, terkadang terdakwa depoin untuk saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) bermain judi online;
- Terdakwa kenal dengan sdr PAR sejak bulan januari 2023 yang merupakan teman dari teman terdakwa yang bernama sdr DAYAT yang mana sdr DAYAT merupakan orang aikmel, awalnya terdakwa meminta bekerja mengantarkan Narkotika Jenis Shabu dari sdr DAYAT namun saat itu sdr DAYAT menjawab nanti dulu, setelah itu sdr DAYAT kembali menelpon terdakwa memberitahukan nanti ada teman terdakwa yang bernama sdr PAR yang akan menelpon yang mau memberikan pekerjaan mengantarkan Narkotika Jenis Shabu lalu terdakwa menjawab “iya”. Selanjutnya terdakwa ditelpon oleh sdr PAR memberitahukan “ini adiknya sdr DAYAT bukan” lalu
terdakwa menjawab “Iya”, lalu sdr PAR menjawab kakakmu sdr DAYAT sudah banyak cerita bagaimana cara kamu kerja, kamu mau kerja tidak” lalu terdakwa menjawab “iya kalau ada” setelah itu sdr PAR menjawab” iya tunggu dah nantik dikabarin”. Kemudian setelah itu terdakwa mulai mengantarkan Narkotika Jenis Shabu milik sdr PAR;
- Bahwa terdakwa menerima pembayaran Narkotika Jenis Shabu milik sdr PAR maupun sdr DAYAT yang mana uang-uang tersebut diberikan oleh orang-orang yang terdakwa antarkan Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). setelah itu terdakwa akan memasukan uang tersebut ke rekening mandiri milik terdakwa untuk selanjutnya terdakwa tranfer ke rekening yang digunakan oleh sdr PAR maupun sdr DAYAT sesuai yang dikirimkan oleh sdr PAR maupun sdr DAYAT;
- Terdakwa biasanya langsung memotong uang setoran yang diberikan kepada terdakwa sesuai dengan Narkotika Jenis Shabu yang telah terdakwa antarkan, yang mana terdakwa diberikan upah sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per/ons selain itu terdakwa juga diberikan barang terlarang secara Cuma-Cuma yang ada didalam bungkus Narkotika Jenis Shabu yang terdakwa antarkan;
- Terdakwa menerangkan sebagaimana prin-out rekening mandiri milik terdakwa pada bulan Februari 2024 jumlah total mutasi kredit sebesar Rp 427.407.500 (empat ratus dua puluh tujuh empat ratus tujuh lima ratus rupiah) dan mutasi debit sebesar Rp 427.451.949 (empat ratus dua puluh tujuh empat ratus lima puluh satu Sembilan empat Sembilan rupiah) yang mana uang tersebut merupakan setoran Narkotika Jenis Shabu yang terdakwa antarkan ke pada sdr ANGGI dan ATM terdakwa juga sering dipinjam oleh adik dari sdr DAYAT yang digunakan juga untuk menerima pembayaran Narkotika Jenis Shabu, setelah itu terdakwa mentranferkan ke rekening yang diberikan oleh sdr DAYAT atau sdr PAR;
- Terdakwa menerangkan sebagaimana prinout rekening mandiri milik terdakwa pada tanggal 30 januari 2024 ditemukan transaksi sebesar Rp 14.450.000 (empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan DP Narkotika Jenis Shabu yang terdakwa antarkan ke pada sdr ANGGI saat itu terdakwa diberikan uang sebesar Rp 15.450.000 (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa memotong uang tersebut sebagai upah mengantarkan Narkotika Jenis Shabu sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), lalu terdakwa memasukan uang pembayaran Narkotika Jenis Shabu tersebut sebesar Rp 14.450.000 (empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), hingga akhirnya uang tersebut terkumpul sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) lalu terdakwa mentarsnfer uang tersebut kepada sdr PAR ke sesuai dengan nomor rekeing yang diberikan oleh saksi PAR;
- Bahwa Sesuai Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan di Mataram Nomor : 24.117.11.16.05.0162.K tanggal 15 Maret 2024, dan dari hasil pengujian Laboratorium kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah Positif (+) mengandung Metamfetamin dan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (Satu);
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika Percobaan atau permufakatan jahat untuk dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
atau
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa SAEPUDDIN BIN MUSIPUDDIN Alias SAEP pada hari rabu Minggu, tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di pinggir jalan yang ada di Jl. Dane Rail Dusun Mujahidin Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat keseluruhan 296,13 (dua ratus sembilan enam koma tiga belas) gram“ sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) terjadi pinggir jalan yang ada di Jl. Dane Rail Dusun Mujahidin Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 Wita yang selanjutnya penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi M. HIKMAD BIN (Alm) H. MUSANIP Alias MAD dan saksi DANU JULIANDI BIN JAMUDIN Alias DANU di rumah tempat tinggal saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) yang ada di Dusun Karang Tembar RT 002 RW 004 Desa Lenek Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 Wita;
- Terdakwa mengakui memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik sdr PAR yang akan terdakwa dan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) serahkan kepada orang sesuai dengan perintah sdr PAR bernama sdr ANGGI, yang mana terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per/ons dan rencananya upah tersebut akan terdakwa gunakan bersama-sama dengan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain);
- Terhadap barang-barang yang ditemukan dirumah saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) tersebut merupakan milik saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) dan bong/alat hisap tersebut juga sempat digunakan bersama dengan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain), saksi
M. HIKMAD BIN (Alm) H. MUSANIP Alias MAD dan saksi DANU JULIANDI BIN JAMUDIN Alias DANU untuk mengkomsumsi Narkotika Jenis Shabu dikamar rumah milik saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) sebelum penangkapan dan penggeledahan;
- Bahwa Sesuai Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan di Mataram Nomor : 24.117.11.16.05.0162.K tanggal 15 Maret 2024, dan dari hasil pengujian Laboratorium kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah Positif (+) mengandung Metamfetamin dan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (Satu);
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika Percobaan atau permufakatan jahat untuk dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)
jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Selong, 30 Juli 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
EDY SETIAWAN, SH JAKSA MUDA
|
|