Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2024/PN Sel 1.AQ. MASRIATUN
2.NURMAN
1.SINI
2.DIMAH
3.TIRAH
4.RUMINI
5.M. LOJA
6.HAMDAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AQ. MASRIATUN
2NURMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SABRI, SH.AQ. MASRIATUN
2SABRI, SH.NURMAN
Tergugat
NoNama
1SINI
2DIMAH
3TIRAH
4RUMINI
5M. LOJA
6HAMDAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIKI RIYADI, S.H., M.H., DKKSINI
2RIKI RIYADI, S.H., M.H., DKKTIRAH
3RIKI RIYADI, S.H., M.H., DKKRUMINI
4RIKI RIYADI, S.H., M.H., DKKM. LOJA
5RIKI RIYADI, S.H., M.H., DKKHAMDAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas + 32 are (3200 m2) terletak di Dusun Lenting Lauq, Desa Lenting, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara            : Parid Kecil
  • Sebelah Selatan         : Parit dan Jalan Raya
  • Sebelah Timur           : Amaq Tiarep dan Inaq Dahim
  • Sebelah Barat            : Amaq Radin dan Amaq Tiarep;
  • adalah sah milik para Penggugat;
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diletakkan atas tanah obyek sengketa;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai, mengolah, memanfaatkan tanah obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan hukum para Penggugat telah mengalami kerugian akibat perbuatan dari Para Tergugat sebesar Rp. 510,000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) patut menurut hukum untuk dibayar oleh para Tergugat secara tanggung renteng;
  4. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang melekat atas tanah obyek sengketa atas nama para Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (POLISI);       
  6. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau

Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak