Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor. Reg. Perk. PDM-57/SLONG/Enz.2/10/2024.
A .IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
NIK
Tempat lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK
5204090109720002
Moyo
53 Tahun/ 01 September 1972
Laki-Laki
Indonesia
Dusun Moyo Luar, RT 004 RW 002, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB
Islam
Petani/Pekebun
S1
|
B. PENAHANAN
Penangkapan
Perpanjang
|
:
:
|
Sejak tanggal 31 Mei 2024 s/d tanggal 03 Juni 2024.
Sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d tanggal 07 Juni 2024
|
Penahanan Rutan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Perpanjangan Oleh Ketua PN I
- Perpanjangan Oleh Ketua PN II
|
:
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d tanggal 25 Juni 2024.
Sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d tanggal 04 Agustus 2024.
Sejak tanggal 05 Agustus 2024 s/d tanggal 03 September 2024.
Sejak tanggal 04 September 2024 s/d tanggal 03 Oktober 2024
Sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d tanggal 20 Oktober 2024
|
C. D A K W A A N :
PERTAMA:
------------ Bahwa ia terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat Jalan Kayangan Port Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur atau di POLSEK KP 3 Kayangan Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur atau pada tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, kejadianya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK di telfon oleh Seorang di kenal dengan nama Sdr YUS dan mengatakan ’’jika bisa sore ini kamu ke Mataram ambil Shabu, besok kamu ketemu kurir saya ambil 2 Kg’’ yang kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK mengiyakan, selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK berangkat menuju ke Kantor Travel Titian Mas yang berada di Jalan Manggis No. 27, Uma Sima, Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dan sekitar Pukul 19.00 Wita terdakwa berangkat menggunakan Bus Travel Titian Mas menuju ke Pelabuhan Pototano seanjutnya terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK menaiki kapal dan setelah kurang lebih 2 (dua) jam perjalanan Kapal tersebut sampai di pelabuhan Kayangan Lombok kemudian melanjutkan perjalanan menggunankan Bus Titian Mas tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wita terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK setibanya di Kantor Travel Titian Mas Di Jalan Pejanggik Kecamatan Mataram Kota Mataram yang kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK menggunakan Gojek menuju ke Hotel AKILA Mataram dan kemudian memesan kamar dan beristirahat dan sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dihubungi oleh Sdr. YUS dengan mengatakan ’’balik dah, kurirnya kenak’’ yang Terdakwa pahami jika bahasa dari Sdr YUS adalah jika kurir yang membawa barang berupa narkotika jenis shabu yang akan bertemu dengan terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK sudah tertangkap yang kemudian waktu itu terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK berpikir daripada pulang dengan tangan kosong, terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK berniat mencari shabu untuk dibawa pulang ke teman terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK yang sudah dikenal di Mataram.
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis yang seharusnya terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK Cek out tapi terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK menambah jam menginap sampai tanggal 31 Mei 2024 dengan menambah uang sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK menghubungi sdr. KOKO David untuk meminta tolong dengan mengatakan ’’bisa ndak saya minta tolong ada uang saya Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) saya pengen makek’’ dan terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK mengatakan sedang berada di hotel AKILA, dan Sdr. KOKO DAVID mengatakan ’’tunggu sudah disitu’’, kemudian sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK Sdr. KOKO DAVID dan mengatakan jika dia sudah didepan hotel, yang kemudian saya mengatakan ’’tunggu sudah dibawah sebentar saya turun’’ lau terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK cek out dan memnemui Sdr. KOKO DAVID didepan hotel lalu terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dibonceng oleh Sdr. KOKO DAVID dan saat diperjalanan Sdr KOKO DAVID mengatakan ’’nanti kamu kasih uangnya ke saya nanti kamu tunggu depan gang’’ pada saat itu terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dibonceng oleh Sdr KOKO DAVID menuju kesalah satu tugu didaerah Mataram dan saat dalam perjalanan terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK berpapasan dengan Sdr HERI kemudian Sdr. KOKO DAVID menghentikan motornya lalu terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK meminta tolong kepada Sdr. HERI untuk mengantarkan dimana bisa cari bahan berupa Shabu, yang kemudian Sdr KOKO DAVID mengatakan ’’ndak apa-apa sudah ikut sama HERI saya balik kalau gitu’’
- Bahwa selanjutnya terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dibonceng oleh Sdr HERI ke salah satu rumah di BTN Taman Ayu Blok C Nomor 16 yang kemudian sekitar pukul 11.30 Wita saat sampai di BTN tersebut kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK mengatakan kepada Sdr HERI untuk pergi dan terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK uang sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) selanjutnya
- terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK bertemu dengan Sdr. RIZAL FAUZI RAMADHAN BIN BAMBANG IRAWAN Alias IJAL, dan terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK bertanya ’’ada YUDI’’, dijawab oleh Sdr RIZAL ’’oh ada pak’’ kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK diajak masuk, kemudian sdr. M.RIZAL FAUZI RAMADHAN BIN BAMBANG IRAWAN Alias IJAL pergi shalat Jumat sedangkan terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK berdua di ruang tamu rumah BTN dan mengobrol dengan Sdr YUDI pada saat itu terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK bertanya ’’ ada ndak stok 5 (lima) gram’’, yang kemudian Sdr YUDI mengatakan ’’sebentar saya hubungi teman saya dulu’’, setelah Sdr YUDI menelpon seseorang dan orang tersebut menjanjikan nanti diantar selesai orang jumatan kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dan Sdr YUDI menungu di Ruang tamu rumah Tersebut kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK memberikan uang sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah),
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wita datang seseorang menggunakan sepeda motor yang kemudian masuk dan duduk bersama terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dan Sdr YUDI, kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dan Sdr YUDI disuruh untuk mencoba tester, setelah selesai menggunakan shabu tersebut yang kemudian Sdr YUDI diberikan bungkusan shabu oleh orang tersebut yang kemudian shabu tersebut diserahkan ke terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK kemudian sabu tersebut disipan di dalam bekas bungkus rokok Surya 12 lalu terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK menaruhnya dalam kantong Jaket.
- Bahwa setelah terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK sudah selesai bertransaksi datang Sdr M.RIZAL FAUZI RAMADHAN BIN BAMBANG IRAWAN Alias IJAL dan kemudian Sdr RIZAL diajak menghisap shabu oleh Sdr YUDI bersama dengan terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dan orang yang tidak terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK kenal tersebut, setelah selesai kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK meminta tolong kepada Sdr M.RIZAL FAUZI RAMADHAN BIN BAMBANG IRAWAN Alias IJAL untuk mengantar terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK ke Travel, akan tetapi waktu itu Sdr M.RIZAL FAUZI RAMADHAN BIN BAMBANG IRAWAN Alias IJAL mengatakan tidak bisa karna dia mau pergi cari pacarnya , tidak lama kemudian setelah Sdr M.RIZAL FAUZI RAMADHAN BIN BAMBANG IRAWAN Alias IJAL pergi datang adik terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK yang bernama Sdr M. kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK meminta tolong untuk diantarkan ke Travel Pancasari
- Selanjutnya terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 dari Mataram menggunakan Bus Travel Pancasari menuju ke pelabuhan Kayangan dan sekitar pukul 23.00 Wita Bus yang tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita dan pada saat berada di Jalan Kayangan Port Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Bus yang terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK tumpagi di arahkan masuk ke Arah Polsek KP3 Kayangan, kemudian salah seorang petugas memanggil nama terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dan menyuruh untuk keluar , kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK keluar dari dalam bus selanjutnya dibawa oleh petugas kepolisian ke dalam Kantor Polsek KP3 Kayangan kemudia terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK disuruh duduk didalam kantor KP3 dan saat pihak kepolisian tidak memperhatikan kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK menyembunyikan bungkus shabu yang dibawanya di bawah karpet kantor KP3 Kayangan tersebut.
- Bahwa tidak berapa lama kemudian datang beberapa orang berpakaian preman yang merupakan Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama dengan beberapa orang masyarakat umum menghampiri terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dengan menunjukkan surat perintah tugas menjelaskan kepada saksi umum dan terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK mengapa sampai terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK di amankan dan akan digeledah , setelah dijelaskan barulah terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK di geledah akan tetapi pada saat itu tidak ditemukan narkotika jenis shabu , kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK diintrogasi kembali dan akhirnya terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK mengakui jika bungkusan shabu tersebut terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK telah menyelipkan Narkotika jenis sabu dibawah karpet Polsek KP3 Kayangan , yang kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK mengambil dan menunjukkan sendiri Shabu tersebut dengan berat bersih 4,101(empat koma satu kosong satu) gram sesuai dengan Berita Acara penimbangan yang dlakukan oleh Dinas Perdaganagan Pemerintah Kota Mataran no.510/1296-02/DAG/KH-BA/VI/2024 yang ditandatanganioleh KABID Kemetrologian Dinas Perdangangan Kota Mataram pada tanggal 03 Juni 2024.
- Bahwa Narkotika jenis Shabu milik terdakwa yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan setelah dilakukan pengujian dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanandi Mataram dengan no surat Laporan Pengujian Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0374 tanggal 06 Juni 2024 dengan kesimpulan bahwa Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------
------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------
KEDUA:
------------ Bahwa ia terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat Jalan Kayangan Port Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur atau di POLSEK KP 3 Kayangan Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur atau pada tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan nakotika golongan I bukan tanaman yang kejadianya adalah sebagai berikut. :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK di telfon oleh Seorang di kenal dengan nama Sdr YUS dan mengatakan ’’jika bisa sore ini kamu ke Mataram ambil Shabu , besok kamu ketemu kurir saya ambil 2 Kg’’ yang kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK mengiyakan, selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK berangkat menuju ke Kantor Travel Titian Mas yang berada di Jalan Manggis No.27, Uma Sima, Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dan sekitar Pukul 19.00 Wita terdakwa berangkat menggunakan Bus Travel Titian Mas menuju ke Pelabuhan Pototano seanjutnya terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK menaiki kapal dan setelah kurang lebih 2 (dua) jam perjalanan Kapal tersebut sampai di pelabuhan Kayangan Lombok kemudian melanjutkan perjalanan menggunankan Bus Titian Mas tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wita terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK setibanya di Kantor Travel Titian Mas Di Jalan Pejanggik Kecamatan Mataram Kota Mataram yang kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK menggunakan Gojek menuju ke Hotel AKILA Mataram dan kemudian memesan kamar dan beristirahat dan sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dihubungi oleh Sdr YUS dengan mengatakan ’’balik dah, kurirnya kenak’’ yang saya pahami jika bahasa dari Sdr YUS adalah jika kurir yang membawa barang berupa narkotika jenis shabu yang akan bertemu dengan terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK sudah tertangkap yang kemudian waktu itu terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK berpikir daripada pulang dengan tangan kosong, terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK berniat mencari shabu untuk dibawa pulang ke teman terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK yang sudah dikenal di Mataram.
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis yang seharusnya terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK Cek out tapi terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK menambah jam menginap sampai tanggal 31 Mei 2024 dengan menambah uang sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) , kemudian Sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK menghubungi sdr. KOKO David untuk meminta tolong dengan mengatakan ’’bisa ndak saya minta tolong ada uang saya Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) saya pengen makek’’ dan terdakwa terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK mengatakan sedang berada di hotel AKILA , dan Sdr KOKO DAVID mengatakan ’’tunggu sudah disitu’’ , kemudian sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK Sdr KOKO DAVID dan mengatakan jika dia sudah didepan hotel , yang kemudian saya mengatakan ’’ tunggu sudah dibawah sebentar saya turun’’ lau terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK cek out dan memnemui Sdr KOKO DAVID didepan hotel lalu terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dibonceng oleh Sdr KOKO DAVID dan saat diperjalanan Sdr KOKO DAVID mengatakan ’’nanti kamu kasih uangnya ke saya nanti kamu tunggu depan gang’’ pada saat itu terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dibonceng oleh Sdr KOKO DAVID menuju kesalah satu tugu didaerah Mataram dan saat dalam perjalanan terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK berpapasan dengan Sdr HERI kemudian Sdr KOKO DAVID menghentikan motornya lalu terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK meminta tolong kepada Sdr HERI untuk mengantarkan dimana bisa cari bahan berupa Shabu , yang kemudian Sdr KOKO DAVID mengatakan ’’ndak apa-apa sudah ikut sama HERI saya balik kalau gitu’’
- Bahwa selanjutnya terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dibonceng oleh Sdr HERI ke salah satu rumah di BTN Taman Ayu Blok C Nomor 16 yang kemudian sekitar pukul 11.30 Wita saat sampai di BTN tersebut kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK mengatakan kepada Sdr HERI untuk pergi dan terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK uang sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) selanjutnya
- terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK bertemu dengan Sdr. RIZAL FAUZI RAMADHAN BIN BAMBANG IRAWAN Alias IJAL ,dan terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK bertanya ’’ada YUDI’’ , dijawab oleh Sdr RIZAL ’’oh ada pak’’ kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK diajak masuk, kemudian sdr. . M.RIZAL FAUZI RAMADHAN BIN BAMBANG IRAWAN Alias IJAL pergi shalat Jumat sedangkan terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK berdua di ruang tamu rumah BTN dan mengobrol dengan Sdr YUDI pada saat itu terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK bertanya ’’ ada ndak stok 5 (lima) gram’’, yang kemudian Sdr YUDI mengatakan ’’sebentar saya hubungi teman saya dulu’’, setelah Sdr YUDI menelpon seseorang dan orang tersebut menjanjikan nanti diantar selesai orang jumatan kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dan Sdr YUDI menungu di Ruang tamu rumah Tersebut kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK memberikan uang sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) ,
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wita datang seseorang menggunakan sepeda motor yang kemudian masuk dan duduk bersama terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dan Sdr YUDI , kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dan Sdr YUDI disuruh untuk mencoba tester , setelah selesai menggunakan shabu tersebut yang kemudian Sdr YUDI diberikan bungkusan shabu oleh orang tersebut yang kemudian shabu tersebut diserahkan ke terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK kemudian sabu tersebut disipan di dalam bekas bungkus rokok Surya 12 lalu terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK menaruhnya dalam kantong Jaket.
- Bahwa setelah terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK sudah selesai bertransaksi datang Sdr M.RIZAL FAUZI RAMADHAN BIN BAMBANG IRAWAN Alias IJAL dan kemudian Sdr RIZAL diajak menghisap shabu oleh Sdr YUDI bersama dengan terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dan orang yang tidak terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK kenal tersebut, setelah selesai kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK meminta tolong kepada Sdr M.RIZAL FAUZI RAMADHAN BIN BAMBANG IRAWAN Alias IJAL untuk mengantar terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK ke Travel, akan tetapi waktu itu Sdr M.RIZAL FAUZI RAMADHAN BIN BAMBANG IRAWAN Alias IJAL mengatakan tidak bisa karna dia mau pergi cari pacarnya , tidak lama kemudian setelah Sdr M.RIZAL FAUZI RAMADHAN BIN BAMBANG IRAWAN Alias IJAL pergi datang adik terdakwa terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK yang bernama Sdr M. kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK meminta tolong untuk diantarkan ke Travel Pancasari
- Selanjutnya terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 dari Mataram menggunakan Bus Travel Pancasari menuju ke pelabuhan Kayangan dan sekitar pukul 23.00 Wita Bus yang tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita dan pada saat berada di Jalan Kayangan Port Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Bus yang terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK tumpagi di arahkan masuk ke Arah Polsek KP3 Kayangan, kemudian salah seorang petugas memanggil nama terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dan menyuruh untuk keluar, kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK keluar dari dalam bus selanjutnya dibawa oleh petugas kepolisian ke dalam Kantor Polsek KP3 Kayangan kemudia terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK disuruh duduk didalam kantor KP3 dan saat pihak kepolisian tidak memperhatikan kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK menyembunyikan bungkus shabu yang dibawanya di bawah karpet kantor KP3 Kayangan tersebut.
- Bahwa tidak berapa lama kemudian datang beberapa orang berpakaian preman yang merupakan Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama dengan beberapa orang masyarakat umum menghampiri terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK dengan menunjukkan surat perintah tugas menjelaskan kepada saksi umum dan terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK mengapa sampai terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK di amankan dan akan digeledah , setelah dijelaskan barulah terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK di geledah akan tetapi pada saat itu tidak ditemukan narkotika jenis shabu , kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK diintrogasi kembali dan akhirnya terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK mengakui jika bungkusan shabu tersebut terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK menyelipkan narkotika jenis sabu dibawah karpet Polsek KP3 Kayangan , yang kemudian terdakwa M. YUSUF BIN (Alm) M. ZAIN Alias UCOK mengambil dan menunjukkan sendiri Shabu tersebut dengan berat bersih 4,101(empat koma satu kosong satu) gram sesuai dengan Berita Acara penimbangan yang dlakukan oleh Dinas Perdaganagan Pemerintah Kota Mataran no.510/1296-02/DAG/KH-BA/VI/2024 yang ditandatanganioleh KABID Kemetrologian Dinas Perdangangan Kota Mataram pada tanggal 03 Juni 2024.
- Bahwa Narkotika jenis Shabu milik terdakwa yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan setelah dilakukan pengujian dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanandi Mataram dengan no surat Laporan Pengujian Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0374 tanggal 06 Juni 2024 dengan kesimpulan bahwa Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------
Selong, 01 Oktober 2024
|
Jaksa Penuntut Umum
|
HENDRO SAYAKTI IB, S.H
Jaksa Utama Pratama
|
|