Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jln. Prof Soepomo No. 22 Kel. Majedi, Kec. Selong Kab Lotim 83611
Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P – 29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. PDM - 79 /SLONG/Enz.2 /11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS
|
Tempat lahir
|
:
|
Selong
|
Umur/tgl lahir
|
:
|
42 Tahun/01 November 1982
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Imam Bonjol No. 70 Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur,
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
NIK KTP
|
|
5271050111820005
|
- RIWAYAT PENAHANAN :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 19 Juli 2024 s/d tanggal 07 Agustus 2024
|
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d 16 September 2024
|
Diperpanjang oleh Ketua PN I
|
:
|
Sejak tanggal 17 September 2024 s/d 16 Oktober 2024
|
Diperpanjang oleh Ketua PN II
|
:
|
Sejak tanggal 17 Oktober 2024 s/d 15 November 2024
|
Jaksa Penuntut Umum
Perpanjangan Oleh Ketua PN
|
:
:
|
Sejak tanggal 14 November 2024 s/d 03 Desember 2024
Sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d 02 Januari 2025
|
- DAKWAAN :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS, pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 12.25 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Rumah milik terdakwa, yang beralamatkan di BTN Jorong Permai, Lingkungan Jorong, Kelurahan Kelayu, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi peerantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Saksi TOHRIADI bersama dengan saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Tim Buser Sat Res.Narkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika (Alamat Sesuai KTP, Jl. Imam Bonjol No. 70 Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur) dan tempat tinggal di rumah terdakwa yang beralamat di BTN Jorong Permai, Lingkungan Jorong, Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong. Kabupaten Lombok Timur dengan cara tertangkap tangan telah menguasai, memiliki dan menyimpan barang yang diduga Narkotika jenis Shabu.
- selanjutnya Tim Buser Sat Res.Narkoba memanggil Saksi-saksi dari Masyarakat dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan Barang Bukti apapun terkait dengan Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar tempat penangkapan dan ditemukan barang bukti : 1 (Satu) Klip Kecil yang didiuga berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 (Satu) Buah Skop Plastik di Lemari Kamar tidur dan barang bukti lainnya berupa : 1 (satu) Buah Tabung Kaca, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital di temukan di sekitar rumah tempat tinggal terdakwa BAMBANG EKO, selanjutnya terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.
- Pada saat Saksi dengan tim Buser Sat Res.Narkoba melakukan penggeledahan di dalam dan diluar rumah di temukan barang berupa ;
1.
|
1 (Satu) Klip Kecil yang di dalamnya di duga berisi Narkotika Jenis Shabu;
|
2.
|
1 (satu) Buah Pipet Kaca;
|
3.
|
1 (Satu) Buah Korek Api Gas;
|
4.
|
1 (satu) Buah Sendok Sabu;
|
5.
|
1 (satu) Buah Timbangan Digital
|
- bahwa pada saat Saksi dan team Buser Sat Res.Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa berada di dalam rumah sedang duduk, sehingga saat itu Saksi bersama dengan Tim Buser Satresnarkoba Polres Lombok Timur langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu di dalam rumah terdakwa BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS .
- bahwa terdakwa BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu dari Lelaki DIGOL yang beralamat di Batu ringgit Kecamatan Sekarbela Kota mataram sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu yang beratnya tidak diketahui,
- bahwa terdakwa BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS Tidak memiliki hak dan / izin dari pejabat yang berwenang untuk menyimpan, memiliki, menjual, membeli, atau menjadi prantara jual beli Narkotika dan menggunakan sabu dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian (persero) Cabang Selong No.39/759.07/2024 tanggal 15 Juli 2024 berupa 1 (Satu) Klip Kecil yang di dalamnya di duga berisi Narkotika Jenis Shabu yang disaksikan oleh pemilik barang atas nama BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS dan karyawan PT Pegadaian Cabang Selong dengan berat kotor keseluruhan 0,34 (Nol koma Tiga Empat) gram dan berat bersih 0,06 ( Nol koma Nol Enam ) gram yang seluruhnya disisihkan dan dimasukan dalam plastik putih bening yang diplombir dengan alumunium kemudian selanjutnya dimasukan dalam amplop warna coklat diberi segel dan label untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, sedangkan sisa plastik klip putih bening yang diplombir dengan alumunium selanjutnya dimasukan dalam amplop warna coklat diberi segel dan label untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan,
- Bahwa sesuai surat permintaan pengujian laboratorium nomor : B / 783 / VII / RES.4.2. / 2024, tanggal 17 Juli 2024 atas nama BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS adalah Narkotika jenis Shabu, dan Shabu termasuk dalam Golongan I (satu) kemudian sesuai surat hasil pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram Nomor Lap. Pengujian : LHU.117.K.05.16.24.0484, tanggal 17 Juli 2024 bahwa sampel serbuk kristal yang diujikan atas nama BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin metamfetamin merupakan adalah Narkotika Golongan I bukan tanaman,
- Perbuatan terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tidak disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------
atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS, pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 12.25 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Rumah milik terdakwa, yang beralamatkan di BTN Jorong Permai, Lingkungan Jorong, Kelurahan Kelayu, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Saksi TOHRIADI bersama dengan saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Tim Buser Sat Res.Narkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika (Alamat Sesuai KTP, Jl. Imam Bonjol No. 70 Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur) dan tempat tinggal di rumah terdakwa yang beralamat di BTN Jorong Permai, Lingkungan Jorong, Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong. Kabupaten Lombok Timur dengan cara tertangkap tangan telah menguasai, memiliki dan menyimpan barang yang diduga Narkotika jenis Shabu.
- selanjutnya Tim Buser Sat Res.Narkoba memanggil Saksi-saksi dari Masyarakat dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan Barang Bukti apapun terkait dengan Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar tempat penangkapan dan ditemukan barang bukti : 1 (Satu) Klip Kecil yang didiuga berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 (Satu) Buah Skop Plastik di Lemari Kamar tidur dan barang bukti lainnya berupa : 1 (satu) Buah Tabung Kaca, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital di temukan di sekitar rumah tempat tinggal terdakwa BAMBANG EKO, selanjutnya terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.
- Pada saat Saksi dengan tim Buser Sat Res.Narkoba melakukan penggeledahan di dalam dan diluar rumah di temukan barang berupa ;
1.
|
1 (Satu) Klip Kecil yang di dalamnya di duga berisi Narkotika Jenis Shabu;
|
2.
|
1 (satu) Buah Pipet Kaca;
|
3.
|
1 (Satu) Buah Korek Api Gas;
|
4.
|
1 (satu) Buah Sendok Sabu;
|
5.
|
1 (satu) Buah Timbangan Digital
|
- bahwa pada saat Saksi dan team Buser Sat Res.Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa berada di dalam rumah sedang duduk, sehingga saat itu Saksi bersama dengan Tim Buser Satresnarkoba Polres Lombok Timur langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu di dalam rumah terdakwa BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS .
- bahwa terdakwa BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu dari Lelaki DIGOL yang beralamat di Batu ringgit Kecamatan Sekarbela Kota mataram sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu yang beratnya tidak diketahui,
- bahwa terdakwa BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS Tidak memiliki hak dan / izin dari pejabat yang berwenang untuk menyimpan, memiliki, menjual, membeli, atau menjadi prantara jual beli Narkotika dan menggunakan sabu dari pejabat yang berwenang
- berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian (persero) Cabang Selong No.39/759.07/2024 tanggal 15 Juli 2024 berupa 1 (Satu) Klip Kecil yang di dalamnya di duga berisi Narkotika Jenis Shabu yang disaksikan oleh pemilik barang atas nama BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS dan karyawan PT Pegadaian Cabang Selong dengan berat kotor keseluruhan 0,34 ( Nol koma Tiga Empat ) gram dan berat bersih 0,06 ( Nol koma Nol Enam ) gram yang seluruhnya disisihkan dan dimasukan dalam plastik putih bening yang diplombir dengan alumunium kemudian selanjutnya dimasukan dalam amplop warna coklat diberi segel dan label untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, sedangkan sisa plastik klip putih bening yang diplombir dengan alumunium selanjutnya dimasukan dalam amplop warna coklat diberi segel dan label untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan,
- Bahwa sesuai surat permintaan pengujian laboratorium nomor : B / 783 / VII / RES.4.2. / 2024, tanggal 17 Juli 2024 atas nama BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS adalah Narkotika jenis Shabu, dan Shabu termasuk dalam Golongan I (satu) kemudian sesuai surat hasil pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram Nomor Lap. Pengujian : LHU.117.K.05.16.24.0484, tanggal 17 Juli 2024 bahwa sampel serbuk kristal yang diujikan atas nama BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin metamfetamin merupakan adalah Narkotika Golongan I bukan tanaman,
- Bahwa terdakwa dalam menguasai narkotika jenis sabu tersebut tidak disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --
Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS, pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 12.25 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Rumah milik terdakwa, yang beralamatkan di BTN Jorong Permai, Lingkungan Jorong, Kelurahan Kelayu, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Saksi TOHRIADI bersama dengan saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Tim Buser Sat Res.Narkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika (Alamat Sesuai KTP, Jl. Imam Bonjol No. 70 Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur) dan tempat tinggal di rumah terdakwa yang beralamat di BTN Jorong Permai, Lingkungan Jorong, Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong. Kabupaten Lombok Timur dengan cara tertangkap tangan telah menguasai, memiliki dan menyimpan barang yang diduga Narkotika jenis Shabu.
- selanjutnya Tim Buser Sat Res.Narkoba memanggil Saksi-saksi dari Masyarakat dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan Barang Bukti apapun terkait dengan Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar tempat penangkapan dan ditemukan barang bukti : 1 (Satu) Klip Kecil yang didiuga berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 (Satu) Buah Skop Plastik di Lemari Kamar tidur dan barang bukti lainnya berupa : 1 (satu) Buah Tabung Kaca, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital di temukan di sekitar rumah tempat tinggal terdakwa BAMBANG EKO, selanjutnya terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.
- Pada saat Saksi dengan tim Buser Sat Res.Narkoba melakukan penggeledahan di dalam dan diluar rumah di temukan barang berupa ;
1.
|
1 (Satu) Klip Kecil yang di dalamnya di duga berisi Narkotika Jenis Shabu;
|
2.
|
1 (satu) Buah Pipet Kaca;
|
3.
|
1 (Satu) Buah Korek Api Gas;
|
4.
|
1 (satu) Buah Sendok Sabu;
|
5.
|
1 (satu) Buah Timbangan Digital
|
- bahwa pada saat Saksi dan team Buser Sat Res.Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa berada di dalam rumah sedang duduk, sehingga saat itu Saksi bersama dengan Tim Buser Satresnarkoba Polres Lombok Timur langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu di dalam rumah terdakwa BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS .
- bahwa terdakwa BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu dari Lelaki DIGOL yang beralamat di Batu ringgit Kecamatan Sekarbela Kota mataram sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu yang beratnya tidak diketahui,
- bahwa terdakwa BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS Tidak memiliki hak dan / izin dari pejabat yang berwenang untuk menyimpan, memiliki, menjual, membeli, atau menjadi prantara jual beli Narkotika dan menggunakan sabu dari pejabat yang berwenang
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian (persero) Cabang Selong No.39/759.07/2024 tanggal 15 Juli 2024 berupa 1 (Satu) Klip Kecil yang di dalamnya di duga berisi Narkotika Jenis Shabu yang disaksikan oleh pemilik barang atas nama BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS dan karyawan PT Pegadaian Cabang Selong dengan berat kotor keseluruhan 0,34 ( Nol koma Tiga Empat ) gram dan berat bersih 0,06 ( Nol koma Nol Enam ) gram yang seluruhnya disisihkan dan dimasukan dalam plastik putih bening yang diplombir dengan alumunium kemudian selanjutnya dimasukan dalam amplop warna coklat diberi segel dan label untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, sedangkan sisa plastik klip putih bening yang diplombir dengan alumunium selanjutnya dimasukan dalam amplop warna coklat diberi segel dan label untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan,
- Bahwa sesuai surat permintaan pengujian laboratorium nomor : B / 783 / VII / RES.4.2. / 2024, tanggal 17 Juli 2024 atas nama BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS adalah Narkotika jenis Shabu, dan Shabu termasuk dalam Golongan I (satu) kemudian sesuai surat hasil pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram Nomor Lap. Pengujian : LHU.117.K.05.16.24.0484, tanggal 17 Juli 2024 bahwa sampel serbuk kristal yang diujikan atas nama BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin metamfetamin merupakan adalah Narkotika Golongan I bukan tanaman,;
- Bahwa terdakwa dalam menguasai narkotika jenis sabu tersebut tidak disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan blanko tes narkoba tanggal atas nama terdakwa BAMBANG EKO SUKARNO Bin SYAMSUL HAQ RAIS dari Rumah Sakit Umum Daerah Selong bahwa hasilnya dari tes urine reaktif (+) mengandung Methampetamine (MET 1000) dan Amphetamine (AMP 1000).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
Selong, 05 Desember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
EDY SETIAWAN, S.H.
JAKSA MUDA |