Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2025/PN Sel 1.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
2.ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
AHSANI TAKWIM Alias WIM Bin BUKRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2025/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 541/N.2.12.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
2ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHSANI TAKWIM Alias WIM Bin BUKRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611

Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-12/SLONG/Eoh.2/02/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

AHSANI TAKWIM Alias WIM Bin BUKRAN

Nomor Identitas

:

NIK 5202070304000001

Tempat lahir

:

Gulung

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 03 April 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gulung, Desa Lekor, Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah, Prov. Nusa Tenggara Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

tanggal 13 Desember 2024.

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 13 Desember 2024 s.d. tanggal 1 Januari 2025;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 02 Januari 2025 s.d. tanggal 10 Februari 2025;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 10 Februari 2025 s.d. tanggal 01 Maret 2025.

 

  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa AHSANI TAKWIM Alias WIM Bin BUKRAN, pada hari Kamis tanggal 12 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Dusun Wise, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa dihubungi via telepon oleh sdr. FAHRI yang meminta kepada Terdakwa dicarikan sepeda motor Honda CRF hasil curian.
  • Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa menghubungi via telepon Saksi SUHIRMAN alias GRANDONG dengan perkataan “araq bartang? (ada barang?) dan saat itu Saksi SUHIRMAN alias GRANDONG jawab “nane ku petaang (sekarang saya carikan). Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa kembali ditelepon oleh Saksi SUHIRMAN alias GRANDONGwah arak ini motor CRF (sudah ada ini motor CRF).” dan setelah itu Terdakwa langsung memberitahukan sdr. FAHRI.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa kembali menghubungi via telepon Saksi SUHIRMAN alias GRANDONG untuk memastikan sepeda motor Honda CRF tersebut selanjutnya Terdakwa dengan Saksi SUHIRMAN alias GRANDONG bersepakat bertemu di pinggir jalan raya Dusun Wise, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 wita, Terdakwa sampai di pinggir jalan raya Dusun Wise, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Timur bertemu dengan Saksi SUHIRMAN alias GRANDONG untuk bertransaksi atas 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda type T4G02T31LO M/T (CRF 150), warna Hitam, Tanpa Nomor Polisi, dengan Nomor Rangka : MH1KD1118RK530089 dan Nosin : KD11E-1529323 milik Saksi BURHANUDIN Alias BUR Bin H. AZHAR dengan kesepakatan sebesar Rp6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah itu Terdakwa langsung menghubungi sdr. FAHRI untuk memberitahukan sepeda motor Honda CRF yang dipesan sudah ada di Terdakwa. Sekira pukul 17.00 Wita, bertempat di depan kampus IPDN Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah Terdakwa bertemu dengan sdr. FAHRI untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor Honda CRF tersebut seharga Rp6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan sebelum uang diserahkan tiba-tiba ada pihak kepolisian atas nama Saksi IMAN RAHMANIADI Alias IMAN dan Saksi IKHWAN ZUHDI RAMDANI Bin H. SAPRIDDIN melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AHSANI TAKWIM Alias WIM Bin BUKRAN membeli dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda type T4G02T31LO M/T (CRF 150), warna Hitam, Tanpa Nomor Polisi, dengan Nomor Rangka : MH1KD1118RK530089 dan Nosin : KD11E-1529323 milik Saksi BURHANUDIN Alias BUR Bin H. AZHAR yang diperoleh dari kejahatan penadahan mengakibatkan Saksi BURHANUDIN Alias BUR Bin H. AZHAR mengalami kerugian sebesar Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa AHSANI TAKWIM Alias WIM Bin BUKRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.

 

Selong, 11 Februari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Achmad Ardiansyah Akbar, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya