Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G/2024/PN Sel 1.JUNAIDI ARISANDI Alias AMAQ HERLINA
2.JUM Alias AMAQ YAN
3.INAQ ELMI ALias KAMI
3.AMAQ ISMA
4.INAQ ATUN
5.INAQ SAHNIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 132/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUNAIDI ARISANDI Alias AMAQ HERLINA
2JUM Alias AMAQ YAN
3INAQ ELMI ALias KAMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUNADI, SH,.MH,.C.L.AJUNAIDI ARISANDI Alias AMAQ HERLINA
2MUNADI, SH,.MH,.C.L.AJUM Alias AMAQ YAN
3MUNADI, SH,.MH,.C.L.AINAQ ELMI ALias KAMI
Tergugat
NoNama
1AMAQ ISMA
2INAQ ATUN
3INAQ SAHNIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum sah dan berharganya sita jaminan /conservatoir beslaq (CB) terhadap OBYEK SENGKETA
  3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa TANAH OBYEK SENGKETA berupa sebidang tanah Kebun / Sawah,Luas ± 30,5  (tiga puluh koma lima) Are yang berasal dari harta Peninggalan NYAMEN Alias AMAQ KAYANG (Kakek dari Para Penggugat), yang sekarang ada sebagian Tanah Kebun / Sawah menjadi Tambang Pasir (Galian C)  terletak diorong Keroak Subak Batu Puser Desa Lenek, Kecamatan Distrik Masbagik Kabupaten Lombok Timur setelah pemekaran wilayah menjadi Dusun Keroak Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur,   dengan batas – batas sebagai berikut :.
  • Sebelah Utara       : Sawah Inaq Sah
  • Sebelah Selatan   : Sawah H.Iwin
  • Sebelah Timur       : Pecahannya, Sawah Papuq Hao
  • Sebelah Barat       : Sawah Unasih/Kepala Desa

Adalah merupakan hak milik PARA PENGGUGAT;

  1. Menyatakan hukum bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang menguasai dan mengolah dan tetap mempertahankan, TANAH OBYEK SENGKETA, serta tidak mau mengembalikan kepada PARA PENGGUGAT selaku Pemilik yang sah, adalah tindakan  Perbuatan Melawan Hukum
  2. Menyatakan hukum seluruh perjanjian jual beli dan atau sewa menyewa, beserta dengan surat-surat peralihan hak maupun surat kepemilikan, surat perpajakan (SPPT)  atas TANAH OBYEK SENGKETA yang timbul karenanya, haruslah dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum
  3. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menggarap, menguasai dan mendapatkan hak dari padanya atas  TANAH OBYEK SENGKETA berupa sebidang tanah Kebun / Sawah,Luas ± 30,5 (tiga puluh koma lima) Are yang berasal dari harta Peninggalan NYAMEN Alias AMAQ KAYANG (Kakek dari Para Penggugat), yang sekarang ada sebagian Tanah Kebun / Sawah menjadi Tambang Pasir (Galian C)  terletak diorong Keroak Subak Batu Puser Desa Lenek, Kecamatan Distrik Masbagik Kabupaten Lombok Timur setelah pemekaran wilayah menjadi Dusun Keroak Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur,   dengan batas – batas sebagai berikut :.
  • Sebelah Utara       : Sawah Inaq Sah
  • Sebelah Selatan   : Sawah H.Iwin
  • Sebelah Timur       : Pecahannya, Sawah Papuq Hao
  • Sebelah Barat       : Sawah Unasih/Kepala Desa

Untuk segeramengososngkan dan menyerahkan TANAH OBYEK SENGKETA kepada PARA PENGGUGAT secara baik-baik/sukarela, dalam keadaan bebas tanpa ikatan apapun, apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantua aparat kemanan (TNI ataupun POLRI);

  1.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet),banding,kasasi ataupun ada upaya hukum lain  (uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

DAN

 

Apabila Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI SELONG CQ. YANG MULIA KETUA/ANGGOTA MAJELIS HAKIM yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak