Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/PDT.G/2015/PN SEL KISWANTO ALI YUSRO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 99/PDT.G/2015/PN SEL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KISWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALI YUSRO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 69/Pdt/2015/PT.MTR. tertanggal 25 Juni 2015.
  3. Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Terlawan semula Penggugat.
  4. Menghukum kepada Terlawan semula Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan atau

Mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak