Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM-61/SLONG/Enz.2/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
SAIFUL BAHRI Bin MUHDAR
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pancor Bermi
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
46 Tahun / 11 Juni 1978.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Bermi, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
-
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 22 Juli 2024 s/d. tanggal 24 Juli 2024.
|
-
|
Perpanjangan penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 25 Juli 2024 s/d. tanggal 27 Juli 2024.
|
|
Penahanan (Rutan)
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 25 Juli 2024 s/d 13 Agustus 2024.
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum.
|
:
|
Sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d. tanggal 22 September 2024.
|
-
|
Perpanjangan I Pengadilan Negeri Selong.
|
:
|
Sejak tanggal 23 September 2024 s/d. tanggal 22 Oktober 2024.
|
-
|
Penutut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d. tanggal 09 November 2024.
|
- DAKWAAN :
Pertama :
-------- Bahwa ia terdakwa SAIFUL BAHRI Bin MUHDAR pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat pinggir jalan raya tepatnya yang beralamat di perempatan pancor atau simpang empat pancor, Kelurahan Pancor, Kecamatan Lombok Timur, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024, sekira pukul 08.30 Wita terdakwa keluar rumah dengan berjalan kaki untuk membeli nasi bungkus yang bertempat di pinggir jalan yang beralamat di perempatan pancor atau simpang empat pancor, Kelurahan Pancor, Kecamatan Lombok Timur, Kabupaten Lombok Timur kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr.OGET (DPO) yang sedang mengendarai sepeda motor saat itu dan Sdr.OGET (DPO) mengatakan “Berembe kabar, tumben kudait side?”(bagaimana kabar, tumben saya ketemu kamu ?) dan terdakwa menjawab “Solah, aku rubin begawean leq Sumbawa. The mangan ?” (baik, kemarin saya bekerja di Sumbawa, ayo makan setelah itu Sdr.OGET (DPO) menjawab “Wah ku mangan, mele sarapan kadu barang ine” (sambil mengeluarkan dan menunjukan barang Narkotika Golongan I Jenis sabu), mele side beli?” (sudah saya makan, mau sarapan menggunakan barang ini, mau kamu beli?) dijawab terdakwa “pire ajine ? (berapa harganya ?) saat itu Sdr.OGET (DPO) menjawab “tujuh ratus ribu ajine, mun mele bait wah ne ?”(tujuh ratus ribu rupiah harganya, kalau mau ambil sudah barang ini) ditawarkan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip yang di dalam terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) karena tertarik terdakwa langsung membayar Narkotika jenis shabu tersebut secara tunai kepada Sdr.OGET (DPO) selanjutnya terdakwa pulang kerumah untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut namun sebelum dikonsumsi terdakwa membagi Narkotika jenis shabu yang didapat dari Sdr.EDI (DPO) menjadi 2 (dua) bungkus plastic klip yang masing-masing berisi Narkotika jenis shabu dengan maksud 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu akan terdakwa konsumsi sedangkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu akan terdakwa jual kepada orang lain. Setelah terdakwa konsumsi 2 (dua) bungkus plastic klip yang masing-masing berisi Narkotika jenis shabu terdakwa simpan di bawah meja yang berada di dalam kamar terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wita berdasarkan laporan dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu, Saksi TOHRIADI bersama dengan anggota Tim Buser Narkoba Lombok Timur melakukan penyelidikan dan datang langsung ke rumah terdakwa yang beralamat di Bermi, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, sesampainya di rumah terdakwa Saksi TOHRIADI bersama dengan anggota Tim Buser Narkoba Lombok Timur melihat terdakwa di dalam rumahnya dan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa selanjutnya Saksi TOHRIADI mencari dan menghubungi Saksi HABIBULLAH ASKHARI (Kaling) dan Saksi ZAMRONI FANANI (Ketua RT) pada saat dilakukan penggledahan badan di temukan 1 (Satu) Buah Handphone Android merek OPPO warna biru ombak IMEI: 863796074770412, IMEI: 863796074770404 yang disimpan di dalam kantung celana sebelah kanan bagian depan dan 1 (satu) unit Handphone kecil warna hitam merek SAMSUNG IMEI: 351907100113233/01 yang disimpan di dalam kantung celana sebelah kanan bagian depan, selanjutnya penggledahan rumah atau di sekitar tempat penangkapan ditemukan 1 (satu) Bungkus plastik Klip yang berisi Klip Kosong dan 2 (Dua) bungkus plastik klip yang di dalamnya masingmasing berisi Narkotika Golongan I jenis shabu yang ditemukan di bawah meja yang berada di dalam kamar tidur terdakwa, selain itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi klip kosong yang ditemukan di ruang tamu rumah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal bening diduga Narkotika Gololongan l jenis shabu telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan lampiran surat nomor : 42/11950.07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :
- 2 (satu) bungkus plastic klip yang masingmasing berisi kristal bening narkotika Gol.l jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 0,99 (nol koma Sembilan sembilan) gram dan berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) dan dari berat bersih disisihkan kesemuanya di uji ke Laboratorium di Balai Besar POM Mataram sebanyak 0,08 (Nol koma nol delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0505 tanggal 23 Juli 2024 terhadap sampel barang bukti kristal putih transparan Narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat 0,0553 (Nol koma nol lima lima tiga) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.-------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------
-------------------------------------------------------- atau---------------------------------------------------------
Kedua:
-------- Bahwa ia terdakwa SAIFUL BAHRI Bin MUHDAR pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa tepatnya yang beralamat Bermi, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wita berdasarkan laporan dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu, Saksi TOHRIADI bersama dengan anggota Tim Buser Narkoba Lombok Timur melakukan penyelidikan dan datang langsung ke rumah terdakwa yang beralamat di Bermi, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, sesampainya di rumah terdakwa Saksi TOHRIADI bersama dengan anggota Tim Buser Narkoba Lombok Timur melihat terdakwa di dalam rumahnya dan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa selanjutnya Saksi TOHRIADI mencari dan menghubungi Saksi HABIBULLAH ASKHARI (Kaling) dan Saksi ZAMRONI FANANI (Ketua RT) pada saat dilakukan penggledahan badan di temukan 1 (Satu) Buah Handphone Android merek OPPO warna biru ombak IMEI: 863796074770412, IMEI: 863796074770404 yang disimpan di dalam kantung celana sebelah kanan bagian depan dan 1 (satu) unit Handphone kecil warna hitam merek SAMSUNG IMEI: 351907100113233/01 yang disimpan di dalam kantung celana sebelah kanan bagian depan, selanjutnya penggledahan rumah atau di sekitar tempat penangkapan ditemukan 1 (satu) Bungkus plastik Klip yang berisi Klip Kosong dan 2 (Dua) bungkus plastik klip yang di dalamnya masingmasing berisi Narkotika Golongan I jenis shabu yang ditemukan di bawah meja yang berada di dalam kamar tidur terdakwa, selain itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi klip kosong yang ditemukan di ruang tamu rumah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal bening diduga Narkotika Gololongan l jenis shabu telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan lampiran surat nomor : 42/11950.07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :
- 2 (satu) bungkus plastic klip yang masingmasing berisi kristal bening narkotika Gol.l jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 0,99 (nol koma Sembilan sembilan) gram dan berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) dan dari berat bersih disisihkan kesemuanya di uji ke Laboratorium di Balai Besar POM Mataram sebanyak 0,08 (Nol koma nol delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0505 tanggal 23 Juli 2024 terhadap sampel barang bukti kristal putih transparan Narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat 0,0553 (Nol koma nol lima lima tiga) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.-------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------
-------------------------------------------------------- atau---------------------------------------------------------
Ketiga:
Bahwa ia terdakwa SAIFUL BAHRI Bin MUHDAR pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa tepatnya yang beralamat Bermi, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024, sekira pukul 08.30 Wita terdakwa keluar rumah dengan berjalan kaki untuk membeli nasi bungkus yang bertempat di pinggir jalan yang beralamat di perempatan pancor atau simpang empat pancor, Kelurahan Pancor, Kecamatan Lombok Timur, Kabupaten Lombok Timur kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr.OGET (DPO) yang sedang mengendarai sepeda motor saat itu dan Sdr.OGET (DPO) mengatakan “Berembe kabar, tumben kudait side?”(bagaimana kabar, tumben saya ketemu kamu ?) dan terdakwa menjawab “Solah, aku rubin begawean leq Sumbawa. The mangan ?” (baik, kemarin saya bekerja di Sumbawa, ayo makan setelah itu Sdr.OGET (DPO) menjawab “Wah ku mangan, mele sarapan kadu barang ine” (sambil mengeluarkan dan menunjukan barang Narkotika Golongan I Jenis sabu), mele side beli?” (sudah saya makan, mau sarapan menggunakan barang ini, mau kamu beli?) dijawab terdakwa “pire ajine ? (berapa harganya ?) saat itu Sdr.OGET (DPO) menjawab “tujuh ratus ribu ajine, mun mele bait wah ne ?”(tujuh ratus ribu rupiah harganya, kalau mau ambil sudah barang ini) ditawarkan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip yang di dalam terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) karena tertarik terdakwa langsung membayar Narkotika jenis shabu tersebut secara tunai kepada Sdr.OGET (DPO) selanjutnya terdakwa pulang kerumah untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut namun sebelum dikonsumsi terdakwa membagi Narkotika jenis shabu yang didapat dari Sdr.EDI (DPO) menjadi 2 (dua) bungkus plastic klip yang masing-masing berisi Narkotika jenis shabu dengan maksud 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu akan terdakwa konsumsi sedangkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu akan terdakwa jual kepada orang lain.
- Bahwa selanjutnya pada pukul 09.00 Wita terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu dengan cara awalnya menyiapkan 1 (satu) botol plastic kemudian tutup botol tersebut dibuatkan 2 (dua) lubang dan masingmasing dipasangkan pipet plastic atau tutup bong selanjutnya shabu tersebut dimasukan ke dalam tabung kaca setelah itu shabu yang berada di dalam tabung kaca di bakar dengan menggunakan korek api gas hingga mencair dan mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut terdakwa hirup atau dihisap setelah terdakwa konsumsi 2 (dua) bungkus plastic klip yang masing-masing berisi Narkotika jenis shabu terdakwa simpan di bawah meja yang berada di dalam kamar terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan narkoba terhadap urine terdakwa pada RSUD Dr. R. Soedjono Selong tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Keterangan dari RSUD Dr. R. Soedjono Selong Nomor: 012/ILTRS/VII/RSUD/2024 tanggal 22 Juli 2024, pada urine terdakwa ditemukan adanya Narkoba (Jenis AMPHETAMINE, Metamphetamine) pada saat pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu untuk dirinya sendiri tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
Selong,28 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM
FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya
|