Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan Pemohon tersebut di atas, Pemohon mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Hakim yang memeriksa dan menangani memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki atau mengubah Nama, Tempat Lahir, bulan dan Tahun Lahir dalam paspor Republik Indonesia No. A6574758 Nama HERMAN WADI Tanggal Lahir 31 Desember 1980 , Tempat lahir Renga menjadi atas nama atas MUS MULYADI Tanggal Lahir 31-12-1984, Tempat Lahir Renga Mamben Daya;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk memberikan salinan penetapan Unit layanan Paspor Lombok Timur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan atau perubahan nama pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan perbaikan dan atau perubahan setelah adanya penetapan ini;
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
|