Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Sel BAIQ SUMARNIWATI, S.Pd SUKAINI Dismissal
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAIQ SUMARNIWATI, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ESSUHANDI, S.H., DkBAIQ SUMARNIWATI, S.Pd
Tergugat
NoNama
1SUKAINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Sertifikat Hak Milik Nomor 5539, Desa Sakra, Surat Ukur No. 05181/Sakra/2021, tanggal 18 Agustus 2021, atas nama BAIQ SUMARNIWATI, S.Pd / Penggugat, selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa adalah milik Penggugat yang sah;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang hingga sampai dengan saat ini menahan Sertifikat Hak Milik Penggugat tersebut dan tidak kunjung dikembalikan tanpa alasan yang jelas dan juga Tergguat juga tetap tinggal di tanah pekarangan Penggugat tersebut merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 5539, Desa Sakra, Surat Ukur No. 05181/Sakra/2021, tanggal 18 Agustus 2021, atas nama BAIQ SUMARNIWATI, S.Pd / Penggugat;
  5. Menyatakan menurut hukum Penggugat telah mengalami kerugian secara Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Dan atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan bermanfaat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak