Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memerintahkan Termohon agar segera menahan Terlapor, dkk, dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan;
- Menghukum Terlapor dan atau Para Termohon untuk membayar nilai kerugian Materil sejumlah + Rp. 6.750.000, (enam Juta Tujuh ratus lima Puluh ribu Rupiah) dan inmateril sejumlah Rp. 1.500.000.000,0 (Satu Miliar Limaratus Juta Rupiah) untuk diserahkan kepada Pemohon secara tunai dan kontan.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Dan apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |