Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.EDY SETIAWAN,S.H.
SAPRIADI Alias BENGKOK Bin SIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 251/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 5077/N.2.12.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2EDY SETIAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRIADI Alias BENGKOK Bin SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jln. Prof Soepomo No. 22 Kel. Majedi, Kec. Selong Kab Lotim 83611

      Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id          

                                                                                                                                                                              Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                        P – 29

         Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                   

                                                           

                                                           

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. PDM-110/SLONG/Eoh.2/12/2024

 

 

  1.   IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

SAPRIADI Alias BENGKOK Bin SIDIK

Tempat lahir

:

Bagek Bilang

Umur/tgl lahir

:

33 th/ 15 Agustus 1991

Jenis kelamin 

:

Laki-laki

Kebangsaan   

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Molek, Desa Montong Ba’an Selatan, Kec Sikur, Kab. Lombok Timur.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

No. KTP

:

5203041508910002

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN dan PENAHANAN (Rutan) :

 

Ditangkap Penyidik 

:

Sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d Tgl 10 Oktober 2024.

Ditahan Penyidik

:

Sejak tanggal 10 Oktober 2024 s/d Tgl 29 Oktober 2024

Diperpanjang oleh Penuntut Umum.

:

Sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d Tgl 8 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum  

:

Sejak tanggal 05 Desember 2024 s/d Tgl. 24 Desember 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa ia Terdakwa SAPRIADI Alias BENGKOK Bin SIDIK pada hari Selasa Tanggal 8 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Halaman Masjid Al-Islah Semudane Ds. Lelepang, RT-, RW-, Desa Montong Ba’an Selatan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa pergi kerumah sdr. WILI KURNIAWAN (DPO), dan sekitar pukul 19.15 Wita, terdakwa menyuruh WILI KURNIAWAN untuk mengantarkan terdakwa ke pertigaan di dekat masjid AL ISLAH SEMUDANE, saat itu terdakwa memberitahukan sdr. WILI KURNIAWAN bahwa terdakwa mau ambil motor, kemudian saat itu sdr. WILI KURNIAWAN langsung mengatakan “ayo saya antar“ setelah itu sdr. WILI KURNIAWAN mengeluarkan sepeda motornya dan terdakwa di bonceng, setelah sampai di simpang tiga di dekat Masjid Al Islah Semudane, terdakwa turun dari sepeda motor tersebut dan kemudian sdr. WILI KURNIAWAN meninggalkan terdakwa sendiri, setelah itu terdakwa berjalan ke masjid Al Islah Semudane yang saat itu sedang melaksanakan sholat berjamaah Isya.
  • Terdakwa kemudian berjalan mendekati tempat parkiran sepeda motor Masjid tersebut, setelah sampai di parkiran terdakwa langsung mencoba dengan satu buah kunci sepeda motor yang terdakwa bawa, pada percobaan pertama terdakwa gagal tidak dapat membuka atau mengidupkan sepeda motor, kemudian terdakwa mencoba sepeda motor Mio Soul dan saat itu sepeda motor tersebut bisa langsung hidup dan menyala dengan kunci sepeda motor vario yang terdakwa bawa,
  • Setelah Motor tersebut hidup, selanjutnya terdakwa kendarai sepeda motor tersebut ke arah terara dengan tujuan akan dibawa ke rumah temannya yang bernama BAMBANG (DPO) yang beralamat di Desa Bleka, dan setelah sampai di rumah BAMBANG, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dan mengatakan kepada BAMBANG “saya mau gade motor ini sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu Bambang mengatakan kepada terdakwa “ini bunganya seratus ribu rupiah“
  • Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan uang tersebut, terdakwa kembali menghubungi sdr. WILI KURNIAWAN untuk menjemputnya, kurang lebih 1 (satu) jam kemudian sdr. WILI KURNIAWAN datang dan membonceng terdakwa pulang, dan setelah sampai di rumah WILI KURNIAWAN terdakwa kemudian membeli rokok, dan minuman,
  • Bahwa setelah minuman terdakwa dengan sdr. WILI KURNIAWAN habis, sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa pulang kerumahnya, kurang lebih 30 menit kemudian terdakwa di hubungi oleh AGUS dan mengatakan kepada terdakwa bahwa terdakwa di cari oleh mamik Kepala Desa, setelah itu terdakwa pergi ke perempatan Montong Ba’an yang jaraknya kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari rumahnya dan setelah sampai di perempatan Montong Baan, terdakwa bertemu dengan Kepala Desa Montong Ba’an Selatan dan dua orang warga dan satu orang anggota Polsek Sikur, saat itu Kepala Desa langsung bertanya kepada terdakwa “arik, dimana motor itu, lebih baik kamu jawab jujur kamu sudah terlihat di cctv,“ setelah itu terdakwa jawab “ya saya yang ambil motor di Masjid tadi dan motor Mio Soul itu sekarang ini sudah terdakwa gadaikan di bleke sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada BAMBANG yang berada di Desa Bleka, setelah itu terdakwa di bawa Kepolsek Sikur untuk di interogasi dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa hasil dari mencuri Motor tersebut terdakwa pakai untuk membeli rokok, minuman dan minum berdua dengan WILI KURNIAWAN.
  • Bahwa terdakwa SAPRIADI Alias BENGKOK Bin SIDIK sewaktu mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin dari pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi ARMA BUYUNG NASRIADI menderita kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) .

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 3 dan ke-5 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------

 

 

                                                                             Selong, 11 Desember 2024

 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

    EDY SETIAWAN, S.H.

                                                                                               JAKSA MUDA

 

Pihak Dipublikasikan Ya