Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong c.q. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik.
- Menyatakan sah jual beli obyek sengketa yang dilakukan oleh Penggugat dengan SUDIRMAN ASIP alias SUDIRMAN.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah obyek sengketa.
- Menyatakan perbuatan SUDIRMAN ASIP alias SUDIRMAN menolak diajak menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli obyek sengketa, yang mengakibatkan Penggugat tidak dapat membalik nama SHM obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 menolak diajak menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli obyek sengketa, yang mengakibatkan Penggugat tidak dapat membalik nama SHM obyek sengketa, dan menguasai obyek sengketa tanpa alas yang sah adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Penggugat berhak untuk mengajukan permohonan balik nama SHM obyek sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik No. 552 / Desa Sembalun Lawang, Gambar Situasi No. 63 / 1994 tanggal 8 Januari 1994, Luas 12.000 M2, dari atas nama SUDIRMAN ASIP menjadi atas nama RIMA SURYANI BALESTRA (in casu Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (in casu Turut Tergugat) tanpa memerlukan persetujuan apapun dari Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3.
- Menyatakan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (in casu Turut Tergugat) berhak memproses permohonan balik nama yang dimohonkan oleh Penggugat atas SHM obyek sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik No. 552 / Desa Sembalun Lawang, Gambar Situasi No. 63 / 1994 tanggal 8 Januari 1994, Luas 12.000 M2, dari atas nama SUDIRMAN ASIP menjadi atas nama RIMA SURYANI BALESTRA (in casu Penggugat) tanpa memerlukan persetujuan apapun dari Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3.
- Menyatakan tidak sah segala peralihan atas obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 kepada pihak ketiga lainnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 4 dan Tergugat 5 menguasai obyek sengketa kemudian mengalihkan bagian obyek sengketa dengan cara gadai kepada Tergugat 6 dan mengalihkan bagian obyek sengketa dengan cara jual beli kepada Tergugat 7 tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tidak sah peralihan bagian obyek sengketa dengan cara gadai dari Tergugat 4 dan Tergugat 5 kepada Tergugat 6 dan peralihan bagian obyek sengketa dengan cara jual beli dari Tergugat 4 dan Tergugat 5 kepada Tergugat 7.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 6 dan Tergugat 7 menguasai obyek sengketa tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tidak sah segala peralihan atas obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat 6 dan Tergugat 7 kepada pihak ketiga lainnya.
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum segala dokumen yang diterbitkan atas obyek sengketa yang dimohonkan oleh Para Tergugat maupun pihak ketiga lainnya yang menerima peralihan obyek sengketa dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat maupun pihak ketiga lainnya yang menerima peralihan obyek sengketa dari Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaaan kosong dan tanpa beban apapun seketika dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde), bila diperlukan dengan upaya paksa (eksekusi) dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.
dan/atau
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|