Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Sel 1.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
2.ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
ELFIRA RAMDIANI Alias FIRA Binti SUHADI MASKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 708 /N.2.12.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
2ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELFIRA RAMDIANI Alias FIRA Binti SUHADI MASKUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611 Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-19/SLONG/Eoh.2/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap    :  ELFIRA RAMDIANI Alias FIRA Binti SUHADI MASKUR

Nomor Identitas          :    NIK 5203056112000002 Tempat lahir                :    Masbagik

Umur/tanggal lahir      :    24 Tahun / 21 Desember 2000 Jenis Kelamin             :    Perempuan

Kebangsaan                :    Indonesia

Tempat Tinggal           :    Kampung Loang Landak, RT/RW 000/000, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur,Provinsi NTB

A g a m a                      :    Islam

Pekerjaan                     :    Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                   :    SMA sederajat (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                :    Tidak dilakukan penangkapan.
    2. Penahanan
      • Penyidik                                    :    Tidak dilakukan penahanan;
      • Penuntut Umum                      :    Tahanan Kota, sejak tanggal 17 Februari 2025

s/d 08 Maret 2025;

 

  1. DAKWAAN:

Primair :

Bahwa Terdakwa ELFIRA RAMDIANI Alias FIRA Binti SUHADI MASKUR, pada suatu waktu antara bulan November 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, antara beberapa perbuatan, merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa ELFIRA RAMDIANI Alias FIRA Binti SUHADI MASKUR bekerja sebagai sales marketing di CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA yang beralamat di Jalan Adisucipto Ruko Nomor 2, Ampenan Utara, Kota Mataram, bergerak di bidang distributor bahan bangunan seperti besi galvanis, tandon air, plamir mulai Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Maret 2024 tanpa adanya surat pengangkatan dengan gaji bulanan sekitar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa tugas pokok Terdakwa sebagai sales marketing di CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA adalah sebagai berikut :
    1. Kunjungan toko;

 

    1. Penawaran barang dan menjual produk-produk CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA ke toko; dan
    2. Penagihan pembayaran/kolektor kepada toko.
  • Bahwa mekanisme yang ada di CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA dan CV. SUMBER REZEKI CSDS mulai pemesanan barang hingga barang dikirim dan diterima oleh toko pemesan yaitu :
    1. Sales Marketing menerima pesanan dari pihak Toko Pemesan;
    2. Pesanan dikirim ke pihak Admin Kantor atas nama Saksi DINA SALMA AISYA Alias ICA Binti IWAN SETIAWAN dan Saksi TAMARA TRIANANDA HERYONO Alias NANDA;
    3. Setelah pesanan tersebut diterima selanjutnya pihak Admin Kantor akan mencetak faktur pemesanan dan surat jalan sesuai dengan pemesanan yang telah diterima dari Sales Marketing;
    4. Surat jalan yang telah tercetak tersebut diserahkan kepada pihak atau staf gudang ketika akan dilakukan pengiriman barang.
    5. Staf gudang dengan Kepala Gudang atas nama Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL akan mengeluarkan barang dengan jumlah sesuai dengan surat jalan yang diterimanya dari pihak Admin Kantor;
    6. Setelah barang-barang tersebut dikeluarkan kemudian dikirim oleh Sopir atas nama Saksi MUZAKKIR Alias ZAKIR menuju pihak Toko yang melakukan pemesanan atas barang-barang tersebut dengan membawa surat jalan dan faktur pemesanan;
    7. Setelah barang sampai pada pihak Toko Pemesan kemudian Toko akan menandatangani dengan stempel surat jalan yang dibawa oleh sopir dan faktur pemesanannya akan diterima oleh pihak toko sebagai bukti piutang.
    8. Kemudian Sopir akan menyerahkan surat jalan yang telah ditandatangani dan distempel oleh pihak toko pemesan kepada pihak admin.
    9. 1 (satu) minggu kemudian pihak Sales Marketing akan menerima faktur/nota tagihan dari Admin Kantor yang akan dibawa untuk melakukan penagihan kepada toko-toko yang sudah menerima barang.
    10. Pihak Sales Marketing yang melakukan pemesanan akan menagih pembayaran kepada pihak toko atas barang yang telah dipesannya tersebut dengan batas pelunasan pembayaran yaitu 1 (satu) bulan sejak toko menerima barang, setelah menerima uang pembayaran dari pihak toko kemudian sales marketing akan menyetorkan uang pembayaran tersebut kepada Admin Kantor pada keesokan harinya.
  • Bahwa selama Terdakwa bekerja di CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA, Terdakwa sudah berkunjung dan menawarkan barang ke sekitar 30 toko di wilayah Lombok Timur diantaranya sebagai berikut :
    1. CERIA ABADI, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Lombok Timur;
    2. UD ALFA, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur;
    3. UD REZA, Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur;
    4. SINAR MULIA, Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur;
    5. CAHAYA HIDUP, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur;
    6. MOGA JAYA, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur;
    7. UD YANTI, Desa Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur;
    8. UD MUTIARA, Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Lombok Timur;
    9. UD CAHAYA MULIA, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur;
    10. UD RIZKY, Desa Kabar, Kecamatan Sakra, Lombok Timur;
    11. WAHYUDI PUTRA, Desa Kembang Kerang, Kecamatan Suela, Lombok Timur; dan
    12. KARYA MANDIRI LOMBOK TIMUR, Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.

Serta selain itu Terdakwa juga pernah melakukan penagihan ke-12 toko yang tersebut.

  • Bahwa kedua belas toko tersebut telah melakukan pembayaran atas pemesanan barang dari CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA baik pembayaran lunas maupun dicicil dengan membayar menggunakan uang tunai kepada Terdakwa selaku Sales Marketing yang bertugas penagihan pembayaran/kolektor kepada toko.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang pembayaran dari kedua belas toko tersebut seharusnya Terdakwa menyetorkan uang pembayaran tersebut kepada Admin Kantor, namun pada kenyataannya, Terdakwa tanpa izin tidak melakukan penyetoran uang hasil

 

penagihan kepada pihak kantor dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  • Bahwa pada awal bulan Februari 2024 Saksi TAUFAN HASTOPO Alias TOPAN Bin HERI HASTOPO selaku supervisor dan pemilik saham CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA sekaligus sebagai atasam Terdakwa melakukan pengecekan terhadap Terdakwa selaku sales marketing karena Terdakwa belum menyetorkan uang pembayaran dari toko-toko pelanggan yang sudah memesan barang dari CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA dan CV. SUMBER REZEKI CSDS. Kemudian

Saksi TAUFAN HASTOPO Alias TOPAN Bin HERI HASTOPO mendatangi kedua belas tersebut untuk mengkonfirmasi terkait jumlah piutang toko dan mendapati sebagian toko sudah membayar lunas dan sebagian lagi menitipkan setengah atau sebagian pembayaran kepada Terdakwa, sedangkan Terdakwa belum menyetorkan uang pembayaran dari toko-toko tersebut.

  • Bahwa kemudian CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA

mengaudit keuangannya yang dilakukan oleh Saksi DAHLAN ROSIDI Alias DAHLAN selaku auditor yang kemudian Saksi DAHLAN ROSIDI Alias DAHLAN mengeluarkan 2 (dua) Hasil Laporan Audit masing-masing pada tanggal 27 Februari 2024, dengan hasil sebagai berikut:

No.

Perusahaan

No. Faktur

Nama

Pelanggan

Tgl

Faktur

Jatuh

Tempo

Nilai Faktur

Terpakai

Sisa

Faktur

Nama

Sales

1.

CV. BBN

BBN2312/0106

UD YANTI

19 Des

2023

19 Jan

2024

4.251.650

2.250.000

2.001.640

Elfira

Ramdiani

2.

CV. BBN

BBN2310/0174

UD MUTIARA

28 Okt

2023

28 Nop

2024

2.085.600

2.085.600

-

Elfira

Ramdiani

3.

CV. BBN

BBN2310/0173

UD MUTIARA

28 Okt

2023

28 Nop

2024

2.100.000

2.100.000

-

Elfira

Ramdiani

4.

CV. BBN

BBN2311/0045

UD REZA

WANASABA

07 Nop

2023

07 Des

2023

5.406.200

5.406.200

-

Elfira

Ramdiani

5.

CV. BBN

BBN2312/0083

MOGA JAYA

15 Des

2023

15 Jan

2024

6.493.400

1.500.000

4.993.400

Elfira

Ramdiani

 

6.

 

CV. BBN

 

BBN2312/0066

UD CAHAYA

MULIA MENCEH

13 Des

2023

13 Jan

2024

 

3.274.260

 

2.500.000

 

774.260

Elfira Ramdiani

7.

CV. BBN

BBN2311/0083

UD RIZKY

KABAR

13 Nop

2023

13 Jan

2024

4.239.020

4.239.020

-

Elfira

Ramdiani

8.

CV. BBN

BBN2311/0044

WAHYUDI

PUTRA

07 Nop

2023

07 Des

2023

420.000

420.000

-

Elfira

Ramdiani

9.

CV. BBN

BBN2311/0038

WAHYUDI

PUTRA

07 Nop

2023

07 Des

2023

5.607.940

5.607.940

-

Elfira

Ramdiani

 

10.

 

CV. BBN

 

BBN2212/0059

KARYA MANDIRI

LOTIM

27 Des

2022

28 jan

2023

 

12.100.000

 

1.000.000

 

11.100.000

Elfira Ramdiani

TOTAL

45..978.060

27.108.760

18.869.300

 

 

No.

Perusahaan

No. Faktur

Nama

Pelanggan

Tgl

Faktur

Jatuh

Tempo

Nilai Faktur

Terpakai

Sisa

Faktur

Nama

Sales

1.

CV. CSDS

1123054

UD ALVA

02 Des

2023

02 Jan

2024

7.560.000

7.560.000

-

Elfira

Ramdiani

2.

CV. CSDS

1123004

CAHAYA

HIDUP

06 Nop

2023

06 Des

2024

4.250.000

1.500.000

2.750.000

Elfira

Ramdiani

3.

CV. CSDS

1223001

CERIA

ABADI

01 Des

2023

02 Jan

2024

6.417.500

5.417.500

1.000.000

Elfira

Ramdiani

4.

CV. CSDS

1123032

CERIA

ABADI

13 Des

2023

13 Jan

2023

12.495.000

11.495.000

1.000.000

Elfira

Ramdiani

5.

CV. CSDS

1123010

MOGA JAYA

08 Nop

2023

08 Des

2024

4.250.000

4.250.000

-

Elfira

Ramdiani

6.

CV. CSDS

1123007

UD REZA

07 Nop

2023

07 Des

2024

4.250.000

4.250.000

-

Elfira

Ramdiani

7.

CV. CSDS

1223015

SINAR

MULIA

08 Des

2023

08 Jan

2024

4.300.000

2.800.000

1.500.000

Elfira

Ramdiani

TOTAL

43.522.500

37.272.500

6.250.000

 

 

  • Bahwa setelah mengetahui Terdakwa belum menyetorkan uang pembayaran dari kedua belas toko tersebut, Terdakwa dipanggil oleh Saksi TAUFAN HASTOPO Alias TOPAN Bin HERI HASTOPO selaku atasan Terdakwa dan pemilik CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA serta menanyakan kepada Terdakwa apa alasan Terdakwa belum menyetorkan uang pembayaran dari kedua belas toko tersebut, dan dijawab oleh Terdakwa jika uang setoran tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa juga diberi kesempatan oleh Saksi TAUFAN HASTOPO Alias TOPAN Bin HERI HASTOPO untuk menyetorkan uang pembayaran dari kedua belas toko tersebut, namun hingga sampai dengan saat ini Terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari kedua belas toko tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ELFIRA RAMDIANI Alias FIRA Binti SUHADI

 

MASKUR selaku sales marketing di CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA menerima uang pembayaran dari 12 (dua belas) toko tersebut dan tanpa izin tidak melakukan penyetoran uang hasil penagihan ke CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA mengakibatkan Saksi TAUFAN HASTOPO Alias TOPAN Bin HERI HASTOPO selaku supervisor dan pemilik saham CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA mengalami kerugian sebesar Rp64.381.260,- (enam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu dua ratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya senilai tersebut sebagaimana 2 (dua) Hasil Laporan Audit masing- masing pada tanggal 27 Februari 2024.

 

Perbuatan Terdakwa ELFIRA RAMDIANI Alias FIRA Binti SUHADI MASKUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Subsidiair :

Bahwa Terdakwa ELFIRA RAMDIANI Alias FIRA Binti SUHADI MASKUR, pada suatu waktu antara bulan November 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, antara beberapa perbuatan, merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa ELFIRA RAMDIANI Alias FIRA Binti SUHADI MASKUR bekerja sebagai sales marketing di CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA yang beralamat di Jalan Adisucipto Ruko Nomor 2, Ampenan Utara, Kota Mataram, bergerak di bidang distributor bahan bangunan seperti besi galvanis, tandon air, plamir mulai Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Maret 2024 tanpa adanya surat pengangkatan dengan gaji bulanan sekitar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa tugas pokok Terdakwa sebagai sales marketing di CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA adalah sebagai berikut :
    1. Kunjungan toko;
    2. Penawaran barang dan menjual produk-produk CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA ke toko; dan
    3. Penagihan pembayaran/kolektor kepada toko.
  • Bahwa mekanisme yang ada di CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA dan CV. SUMBER REZEKI CSDS mulai pemesanan barang hingga barang dikirim dan diterima oleh toko pemesan yaitu :
    1. Sales Marketing menerima pesanan dari pihak Toko Pemesan;
    2. Pesanan dikirim ke pihak Admin Kantor atas nama Saksi DINA SALMA AISYA Alias ICA Binti IWAN SETIAWAN dan Saksi TAMARA TRIANANDA HERYONO Alias NANDA;
    3. Setelah pesanan tersebut diterima selanjutnya pihak Admin Kantor akan mencetak faktur pemesanan dan surat jalan sesuai dengan pemesanan yang telah diterima dari Sales Marketing;
    4. Surat jalan yang telah tercetak tersebut diserahkan kepada pihak atau staf gudang ketika akan dilakukan pengiriman barang.
    5. Staf gudang dengan Kepala Gudang atas nama Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL akan mengeluarkan barang dengan jumlah sesuai dengan surat jalan yang diterimanya dari pihak Admin Kantor;
    6. Setelah barang-barang tersebut dikeluarkan kemudian dikirim oleh Sopir atas nama Saksi MUZAKKIR Alias ZAKIR menuju pihak Toko yang melakukan pemesanan atas barang-barang tersebut dengan membawa surat jalan dan faktur pemesanan;
    7. Setelah barang sampai pada pihak Toko Pemesan kemudian Toko akan menandatangani dengan stempel surat jalan yang dibawa oleh sopir dan faktur pemesanannya akan diterima oleh pihak toko sebagai bukti piutang.
    8. Kemudian Sopir akan menyerahkan surat jalan yang telah ditandatangani dan

 

distempel oleh pihak toko pemesan kepada pihak admin.

    1. 1 (satu) minggu kemudian pihak Sales Marketing akan menerima faktur/nota tagihan dari Admin Kantor yang akan dibawa untuk melakukan penagihan kepada toko-toko yang sudah menerima barang.
    2. Pihak Sales Marketing yang melakukan pemesanan akan menagih pembayaran kepada pihak toko atas barang yang telah dipesannya tersebut dengan batas pelunasan pembayaran yaitu 1 (satu) bulan sejak toko menerima barang, setelah menerima uang pembayaran dari pihak toko kemudian sales marketing akan menyetorkan uang pembayaran tersebut kepada Admin Kantor pada keesokan harinya.
  • Bahwa selama Terdakwa bekerja di CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA, Terdakwa sudah berkunjung dan menawarkan barang ke sekitar 30 toko di wilayah Lombok Timur diantaranya sebagai berikut :
    1. CERIA ABADI, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Lombok Timur;
    2. UD ALFA, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur;
    3. UD REZA, Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur;
    4. SINAR MULIA, Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur;
    5. CAHAYA HIDUP, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur;
    6. MOGA JAYA, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur;
    7. UD YANTI, Desa Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur;
    8. UD MUTIARA, Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Lombok Timur;
    9. UD CAHAYA MULIA, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur;
    10. UD RIZKY, Desa Kabar, Kecamatan Sakra, Lombok Timur;
    11. WAHYUDI PUTRA, Desa Kembang Kerang, Kecamatan Suela, Lombok Timur; dan
    12. KARYA MANDIRI LOMBOK TIMUR, Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.

Serta selain itu Terdakwa juga pernah melakukan penagihan ke-12 toko yang tersebut.

  • Bahwa kedua belas toko tersebut telah melakukan pembayaran atas pemesanan barang dari CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA baik pembayaran lunas maupun dicicil dengan membayar menggunakan uang tunai kepada Terdakwa selaku Sales Marketing yang bertugas penagihan pembayaran/kolektor kepada toko.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang pembayaran dari kedua belas toko tersebut seharusnya Terdakwa menyetorkan uang pembayaran tersebut kepada Admin Kantor, namun pada kenyataannya, Terdakwa tanpa izin tidak melakukan penyetoran uang hasil penagihan kepada pihak kantor dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa pada awal bulan Februari 2024 Saksi TAUFAN HASTOPO Alias TOPAN Bin HERI HASTOPO selaku supervisor dan pemilik saham CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA sekaligus sebagai atasam Terdakwa melakukan pengecekan terhadap Terdakwa selaku sales marketing karena Terdakwa belum menyetorkan uang pembayaran dari toko-toko pelanggan yang sudah memesan barang dari CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA dan CV. SUMBER REZEKI CSDS. Kemudian

Saksi TAUFAN HASTOPO Alias TOPAN Bin HERI HASTOPO mendatangi kedua belas tersebut untuk mengkonfirmasi terkait jumlah piutang toko dan mendapati sebagian toko sudah membayar lunas dan sebagian lagi menitipkan setengah atau sebagian pembayaran kepada Terdakwa, sedangkan Terdakwa belum menyetorkan uang pembayaran dari toko-toko tersebut.

  • Bahwa kemudian CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA

mengaudit keuangannya yang dilakukan oleh Saksi DAHLAN ROSIDI Alias DAHLAN selaku auditor yang kemudian Saksi DAHLAN ROSIDI Alias DAHLAN mengeluarkan 2 (dua) Hasil Laporan Audit masing-masing pada tanggal 27 Februari 2024, dengan hasil sebagai berikut:

No.

Perusahaan

No. Faktur

Nama

Pelanggan

Tgl

Faktur

Jatuh

Tempo

Nilai Faktur

Terpakai

Sisa

Faktur

Nama

Sales

1.

CV. BBN

BBN2312/0106

UD YANTI

19 Des

2023

19 Jan

2024

4.251.650

2.250.000

2.001.640

Elfira

Ramdiani

2.

CV. BBN

BBN2310/0174

UD MUTIARA

28 Okt

2023

28 Nop

2024

2.085.600

2.085.600

-

Elfira

Ramdiani

3.

CV. BBN

BBN2310/0173

UD MUTIARA

28 Okt

2023

28 Nop

2024

2.100.000

2.100.000

-

Elfira

Ramdiani

4.

CV. BBN

BBN2311/0045

UD REZA

WANASABA

07 Nop

2023

07 Des

2023

5.406.200

5.406.200

-

Elfira

Ramdiani

5.

CV. BBN

BBN2312/0083

MOGA JAYA

15 Des

15 Jan

6.493.400

1.500.000

4.993.400

Elfira

 

 

 

 

 

2023

2024

 

 

 

Ramdiani

 

6.

 

CV. BBN

 

BBN2312/0066

UD CAHAYA MULIA

MENCEH

13 Des

2023

13 Jan

2024

 

3.274.260

 

2.500.000

 

774.260

Elfira Ramdiani

7.

CV. BBN

BBN2311/0083

UD RIZKY

KABAR

13 Nop

2023

13 Jan

2024

4.239.020

4.239.020

-

Elfira

Ramdiani

8.

CV. BBN

BBN2311/0044

WAHYUDI

PUTRA

07 Nop

2023

07 Des

2023

420.000

420.000

-

Elfira

Ramdiani

9.

CV. BBN

BBN2311/0038

WAHYUDI

PUTRA

07 Nop

2023

07 Des

2023

5.607.940

5.607.940

-

Elfira

Ramdiani

 

10.

 

CV. BBN

 

BBN2212/0059

KARYA MANDIRI

LOTIM

27 Des

2022

28 jan

2023

 

12.100.000

 

1.000.000

 

11.100.000

Elfira Ramdiani

TOTAL

45..978.060

27.108.760

18.869.300

 

 

No.

Perusahaan

No. Faktur

Nama

Pelanggan

Tgl

Faktur

Jatuh

Tempo

Nilai Faktur

Terpakai

Sisa

Faktur

Nama

Sales

1.

CV. CSDS

1123054

UD ALVA

02 Des

2023

02 Jan

2024

7.560.000

7.560.000

-

Elfira

Ramdiani

2.

CV. CSDS

1123004

CAHAYA

HIDUP

06 Nop

2023

06 Des

2024

4.250.000

1.500.000

2.750.000

Elfira

Ramdiani

3.

CV. CSDS

1223001

CERIA

ABADI

01 Des

2023

02 Jan

2024

6.417.500

5.417.500

1.000.000

Elfira

Ramdiani

4.

CV. CSDS

1123032

CERIA

ABADI

13 Des

2023

13 Jan

2023

12.495.000

11.495.000

1.000.000

Elfira

Ramdiani

5.

CV. CSDS

1123010

MOGA JAYA

08 Nop

2023

08 Des

2024

4.250.000

4.250.000

-

Elfira

Ramdiani

6.

CV. CSDS

1123007

UD REZA

07 Nop

2023

07 Des

2024

4.250.000

4.250.000

-

Elfira

Ramdiani

7.

CV. CSDS

1223015

SINAR

MULIA

08 Des

2023

08 Jan

2024

4.300.000

2.800.000

1.500.000

Elfira

Ramdiani

TOTAL

43.522.500

37.272.500

6.250.000

 

 

  • Bahwa setelah mengetahui Terdakwa belum menyetorkan uang pembayaran dari kedua belas toko tersebut, Terdakwa dipanggil oleh Saksi TAUFAN HASTOPO Alias TOPAN Bin HERI HASTOPO selaku atasan Terdakwa dan pemilik CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA serta menanyakan kepada Terdakwa apa alasan Terdakwa belum menyetorkan uang pembayaran dari kedua belas toko tersebut, dan dijawab oleh Terdakwa jika uang setoran tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa juga diberi kesempatan oleh Saksi TAUFAN HASTOPO Alias TOPAN Bin HERI HASTOPO untuk menyetorkan uang pembayaran dari kedua belas toko tersebut, namun hingga sampai dengan saat ini Terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari kedua belas toko tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ELFIRA RAMDIANI Alias FIRA Binti SUHADI MASKUR selaku sales marketing di CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA menerima uang pembayaran dari 12 (dua belas) toko tersebut dan tanpa izin tidak melakukan penyetoran uang hasil penagihan ke CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA mengakibatkan Saksi TAUFAN HASTOPO Alias TOPAN Bin HERI HASTOPO selaku supervisor dan pemilik saham CV. SUMBER REZEKI dan CV. BERSATU BANGUN NUSANTARA mengalami kerugian sebesar Rp64.381.260,- (enam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu dua ratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya senilai tersebut sebagaimana 2 (dua) Hasil Laporan Audit masing- masing pada tanggal 27 Februari 2024.

 

Perbuatan Terdakwa ELFIRA RAMDIANI Alias FIRA Binti SUHADI MASKUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Selong, 18 Februari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

 

Achmad Ardiansyah Akbar, S.H. Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya