Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-120/SLONG/Eoh.2/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD RIAN HIDAYAT Bin ARIPIN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Asmalang
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
22 tahun /27 Mei 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Asmalang Lauq, Rt/Rw 001/000, Desa Lenek Lauk, Kec. Lenek, Kab. Lombok Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
No. NIK
|
:
:
|
SMA (Tamat)
5203092703030003
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan : tanggal 13 Oktober 2024 s/d tanggal 14 Oktober
2024
2. Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 14 Oktober 2024 s/d
tanggal 02 November 2024
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 03 November 2024 s/d
tanggal 12 Desember 2024
- Penuntut Umum : Rutan , Sejak tanggal 13 Desember 2024 s/d 01
Januari 2025
- DAKWAAN :
----------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIAN HIDAYAT Bin ARIPIN bersama dengan saksi AMRUN Alias DEMPAK , saksi MAHSUN Alias ACUN,Sdr.AMAQ AGUS (DPO), dan Sdr.AMAQ MA’AT (DPO) (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, tepatnya di Kandang Sapi milik Saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN Bin AMAQ MISTUM yang beralamat di Dusun Lingsar, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Sengaja memberi bantuan mengambil hewan ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 terdakwa bersama saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG pergi menuju cafe LALU MARJAN yang beralamat di Dusun Tembeng. Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur dan bertemu saksi AMRUN Alias DEMPAS,saksi MAHSUN Alias ACUN,Sdr.AMAQ AGUS (DPO), Sdr.AMAQ MA’AT (DPO) dan anak MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI pada saat dudukduduk saksi AMRUN Alias DEMPAK mengatakan kepada terdakwa, saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG dan anak MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI “GIN TA SUGUL KANE”(KITA MAU KELUAR SEKARANG) dan mengatakan kepada terdakwa “ATONG ITA KANE” (ANTAR KAMI NTAR).
- Bahwa selanjutnya pada sekitar jam 24.00 Wita terdakwa beserta saksi lainnya berangkat dengan terdakwa memboncengi saksi MAHSUN Alias CUN, anak MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI membonceng Sdr.AMAQ AGUS (DPO) dan Sdr.AMAQ MA’AT (DPO), saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG membonceng saksi AMRUN Alias DEMPAK ke jalan Usaha Tani, Dusun Banjarsari, Desa Aikmel Barat tepatnya disamping Pondok Pesantren AlGhontori setelah mengantar saksi AMRUN Alias DEMPAK, saksi MAHSUN Alias ACUN,Sdr.AMAQ AGUS (DPO), dan Sdr.AMAQ MA’AT (DPO) terdakwa kembali ke CAFE LALU MARJAN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wita saksi AMRUN Alias DEMPAK, saksi MAHSUN Alias ACUN,Sdr.AMAQ AGUS (DPO), dan Sdr.AMAQ MA’AT (DPO) berjalan kaki dari arah Loang Gali menuju Dusun Lingsar, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur setelah tiba melihat kandang sapi milik Saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN Bin AMAQ MISTUM yang didalam terdapat 3 (tiga) ekor sapi dewasa dalam keadaan terikat dan 1 (satu) ekor sapi anakan kemudian saksi AMRUN Alias DEMPAK dan saksi MAHSUN Alias ACUN menghampiri kandang sapi tersebut dan membuka pintu kandang yang terbuat dari pelepah kelapa dan bambu dengan cara memindahkannya sedangkan Sdr.AMAQ AGUS (DPO), dan Sdr.AMAQ MA’AT (DPO) mengawasi situasi disekitar kandang, setelah pintu kandang dipindahkan saksi AMRUN Alias DEMPAK dan saksi MAHSUN Alias ACUN masuk kedalam kandang pada saat didalam kandang saksi MAHSUN Alias ACUN membuka tali pengikat sapi dengan cara dipotong menggunakan parang (kemana) milik Sdr.AMAQ AGUS (DPO) setelah berhasil memutuskan tali saksi AMRUN Alias DEMPAK, saksi MAHSUN Alias ACUN,Sdr.AMAQ AGUS (DPO), dan Sdr.AMAQ MA’AT (DPO) membawa 4 (empat) ekor sapi tersebut keluar kandang ke arah jalan Reban Batu Selatan menuju Pekuburan Tanak Bisa, Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 04.40 Wita terdakwa dihubungi oleh saksi AMRUN Alias DEMPAK disuruh untuk menunggu truk di prempatan jalan Prabuanyar pada pukul 05.07 Wita terdakwa disuruh kembali karena truk tersebut sudah sampai Pekuburan Tanak Bisa dan menunggu truk tersebut keluar dari jalan masuk menuju Pekuburan Tanak Bisa, kemudian pada puku 05.14 Wita saksi AMRUN Alias DEMPAK menanyakan apakah truk tersebut sudah keluar dan kalau sudah keluar terdakwa bisa pulang dan memberitahukan kalau terdakwa tidak perlu membonceng saksi AMRUN Alias DEMPAK karena akan berjalan kaki menuju CAFE LALU MARJAN, setelah itu terdakwa kembali ke CAFE LALU MARJAN dan disana terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI dan saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG sedang rebahan.
- Bahwa perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN Bin AMAQ MISTUN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 45.000.000, (empat puluh lima juta).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1,Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana Jo 56 Ke-1 KUH Pidana.-------------------------------------------------
Selong, 12 Desember 2024
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
Fardita Hutomo Putra Sudirman, SH
|
Ajun Jaksa Madya
Raden Rio Riansyah Hendrawan, SH.
Ajun Jaksa Madya
|
|