Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2024/PN Sel 1.FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
MUHAMAD AMIN Bin AMAQ REPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 261/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5209 /N.2.12.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD AMIN Bin AMAQ REPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                      P-29

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                                                                                                                  

S U R A T  D A K W A A N 

Nomor Register Perkara : PDM-118/SLONG/Eoh.2/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

MUHAMAD AMIN Bin AMAQ REPAN

Tempat Lahir

:

Lingkok Sati

Umur/Tgl Lahir           

:

50 Tahun / 31 Desember 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkok Sati RT/RW 000/000, Desa Santong, Kec. Terara, Kab. Lombok Timur

A g a m a       

:

Islam

Pekerjaan       

:

Wiraswasta

Pendidikan

No. NIK

:

:

SMP (Tamat)

5203033112730276

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

1. Penangkapan                                              : tanggal 13 Oktober 2024 s/d tanggal 14 Oktober

  2024

2. Penahanan

-      Penyidik                                              : Rutan, sejak tanggal 14 Oktober 2024 s/d

                                                                          tanggal 02 November 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum          : Rutan, sejak tanggal 03 November 2024 s/d

                                                                    tanggal 12 Desember 2024

  • Penuntut Umum                                 : Rutan, sejak tanggal 13 Desember 2024 s/d tanggal

  01 Januari 2025

                     

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

--------  Bahwa ia terdakwa MUHAMAD AMIN Bin AMAQ REPAN bersama dengan saksi AMRUN Alias DEMPAK, saksi MAHSUN Alias ACUN,Sdr.AMAQ AGUS (DPO), dan Sdr.AMAQ MA’AT (DPO) (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, tepatnya di Kandang Sapi milik Saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN Bin AMAQ MISTUM yang beralamat di Dusun Lingsar, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil hewan ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wita saksi AMRUN Alias DEMPAK, saksi MAHSUN Alias ACUN,Sdr.AMAQ AGUS (DPO), dan Sdr.AMAQ MA’AT (DPO) berjalan kaki dari arah Loang Gali menuju Dusun Lingsar, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur setelah tiba melihat kandang sapi milik Saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN Bin AMAQ MISTUM yang didalam terdapat 3 (tiga) ekor sapi dewasa dalam keadaan terikat dan 1 (satu) ekor sapi anakan kemudian saksi AMRUN Alias DEMPAK dan saksi MAHSUN Alias ACUN menghampiri kandang sapi tersebut dan membuka pintu kandang yang terbuat dari pelepah kelapa dan bambu dengan cara memindahkannya sedangkan Sdr.AMAQ AGUS (DPO), dan Sdr.AMAQ MA’AT (DPO) mengawasi situasi disekitar kandang, setelah pintu kandang dipindahkan saksi AMRUN Alias DEMPAK dan saksi MAHSUN Alias ACUN masuk kedalam kandang pada saat didalam kandang saksi MAHSUN Alias ACUN membuka tali pengikat sapi dengan cara dipotong menggunakan parang (DPB) milik Sdr.AMAQ AGUS (DPO) setelah berhasil memutuskan tali saksi AMRUN Alias DEMPAK, saksi MAHSUN Alias ACUN,Sdr.AMAQ AGUS (DPO), dan Sdr.AMAQ MA’AT (DPO) membawa 4 (empat) ekor sapi tersebut keluar kandang ke arah jalan Reban Batu Selatan menuju Pekuburan Tanak Bisa, Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa selanjutnya saksi AMRUN Alias DEMPAK menghubungi terdakwa melalui telepon dan memberitahukan “bahwa ada barang yaitu empat ekor sapi yang satu masih anaknya”, dan mengatakan kepada terdakwa “cepat datang kesini lalu terdakwa bertanya “dimana..?”  saksi AMRUN Alias DEMPAK memberitahukan di lokasi pekuburan Tanak Bisa yang berada di Dusun Prau Banyar,Desa Lenek Lauk,Kececamatan Lenek,Kabupaten Lombok Timur,lalu terdakwa mengatakan bahwa “saya tidak tahu tempatnya, saksi AMRUN Alias DEMPAK  memberitahukan lagi “jalan saja sudah menuju perempatan Asmalang yang berada di dusun Asmalang,Desa Lenek Lauk,Kec Lenek,Kab.Lotim.nanti ada yang mengarahkan,lalu terdakwa mengatakan “Iya sudah saya langsung jalan”,setelah itu pada pukul 04.45 Wita terdakwa langsung berangkat menuju Perempatan Asmalang Dusun Asmalang,Desa Lenek Lauk,Kecamatan Lenek,Kabupaten Lombok Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Bak Kayu Merk HINO/DUTRO No Rangka/NIK MJEC1JG405024571, No Mesin : WO4DJJ-34377, Warna Hitam dengan No. Pol DK 8749 MF,sesampainya di tempat tersebut terdakwa langsung diarahkan oleh dua orang berboncengan dan langsung mengarahkan terdakwa menuju ke pekuburan Tanak bisa yang berada di Dusun Prau Banyar,Desa Lenek Lauk,Kecamatan Lenek,Kabupaten Lombok Timur,sesampainya di tempat tersebut terdakwa langsung bertemu dengan saksi AMRUN Alias DEMPAK, saksi MAHSUN Alias ACUN,Sdr.AMAQ AGUS (DPO), dan Sdr.AMAQ MA’AT (DPO) dan terdakwa langsung memarkirkan kendaraan truck,lalu pintu bak truck dibuka oleh Sdr.AMAQ MA’AT (DPO) dan AMAQ AGUS (DPO),selanjutnya AMAQ AGUS (DPO) naik ke atas bak truck dan langsung menarik tali kekang sapi dari atas bak truck dan saksi MAHSUN Alias ACUN beserta Sdr.AMAQ MA’AT (DPO) mendorong sapisapi dari bawah,terdakwa melihat dari bwah truck sebelah kanan dan saksi AMRUN Alias DEMPAK memegang tali kekang sapi yang belum naik,setelah hewan ternak 4 (empat) ekor sapi tersebut naik ke truck,selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju rumah saksi TAKBIRATUL IHRAM Bin MERDI yang berada di Dusun Lendang Telaga,Kecamatan Janapria,Kabupaten lombok Tengah.
  • Bahwa perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN Bin AMAQ MISTUN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 45.000.000, (empat puluh lima juta).

                                                                     

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1,Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------

KEDUA

--------  Bahwa ia terdakwa MUHAMAD AMIN Bin AMAQ REPAN pada hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi MUHAMAD AMIN Bin AMAQ REPAN yang beralamat di Dusun Lengkok Sati, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 4 (empat) ekor sapi jenis lokal/biasa dan mental, milik saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN Bin MISTUM”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut-:---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 saksi AMRUN Alias DEMPAK menghubungi terdakwa melalui telepon dan memberitahukan “bahwa ada barang yaitu empat ekor sapi yang satu masih anaknya”, dan mengatakan kepada terdakwa “cepat datang kesini lalu terdakwa bertanya “dimana..?”  saksi AMRUN Alias DEMPAK memberitahukan di lokasi pekuburan Tanak Bisa yang berada di Dusun Prau Banyar,Desa Lenek Lauk,Kececamatan Lenek,Kabupaten Lombok Timur,lalu terdakwa mengatakan bahwa “saya tidak tahu tempatnya, saksi AMRUN Alias DEMPAK  memberitahukan lagi “jalan saja sudah menuju perempatan Asmalang yang berada di dusun Asmalang,Desa Lenek Lauk,Kec Lenek,Kab.Lotim.nanti ada yang mengarahkan,lalu terdakwa mengatakan “Iya sudah saya langsung jalan”,setelah itu pada pukul 04.45 Wita terdakwa langsung berangkat menuju Perempatan Asmalang Dusun Asmalang,Desa Lenek Lauk,Kecamatan Lenek,Kabupaten Lombok Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Bak Kayu Merk HINO/DUTRO No Rangka/NIK MJEC1JG405024571, No Mesin : WO4DJJ-34377, Warna Hitam dengan No. Pol DK 8749 MF,sesampainya di tempat tersebut terdakwa langsung diarahkan oleh dua orang berboncengan dan langsung mengarahkan terdakwa menuju ke pekuburan Tanak bisa yang berada di Dusun Prau Banyar,Desa Lenek Lauk,Kecamatan Lenek,Kabupaten Lombok Timur,sesampainya di tempat tersebut terdakwa langsung bertemu dengan saksi AMRUN Alias DEMPAK, saksi MAHSUN Alias ACUN,Sdr.AMAQ AGUS (DPO), dan Sdr.AMAQ MA’AT (DPO) dan terdakwa langsung memarkirkan kendaraan truck,lalu pintu bak truck dibuka oleh Sdr.AMAQ MA’AT (DPO) dan AMAQ AGUS (DPO),selanjutnya AMAQ AGUS (DPO) naik ke atas bak truck dan langsung menarik tali kekang sapi dari atas bak truck dan saksi MAHSUN Alias ACUN beserta Sdr.AMAQ MA’AT (DPO) mendorong sapisapi dari bawah,terdakwa melihat dari bwah truck sebelah kanan dan saksi AMRUN Alias DEMPAK memegang tali kekang sapi yang belum naik,setelah hewan ternak 4 (empat) ekor sapi tersebut naik ke truck,selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju rumah saksi TAKBIRATUL IHRAM.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 Wita terdakwa menghubungi saksi TAKBIRATUL IHRAM Bin MERDI via telpon menawarkan 4 (empat) ekor sapi  dengan ciriciri 1 (satu) ekor sapi jenis mental memilik ciri warna coklat di seluruh tubuh, terdapat warna putih pada kepala bagian depan, tanduk sebelah kiri baru tumbuh akibat pernah terlepas umur 9 bulan, 1 (satu) ekor sapi jenis local/biasa memilik ciri warna coklat di seluruh bagian tubuh umur sekitar 12 tahun, 1 (satu) ekor sapi jenis local/biasa memilik ciri warna coklat di seluruh bagian tubuh, umur sekitar 12 tahun, dan 1 (satu) ekor sapi memiliki ciri warna coklat umur sekitar 2 bulan milik saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN Bin MISTUM dengan harga Rp 22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah) namun terdakwa menawar dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setelah sepakat terdakwa menuju kerumah saksi TAKBIRATUL IHRAM Bin MERDI dengan membawa 4 (empat) ekor sapi tersebut di Dusun Lendang Telaga, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita saksi TAKBIRATUL IHRAM Bin MERDI datang kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Lengkok Sati, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur untuk menyerahkan uang penjualan sapi sebesar Rp 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) kemudian pada pukul 20.00 Wita saksi AMRUN Alias DEMPAK dan saksi MAHSUN Alias ACUN datang kerumah terdakwa untuk mengambil uang hasil penjualan sapisapi tersebut sebesar Rp. 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual 4 (empat) ekor sapi  dengan ciriciri 1 (satu) ekor sapi jenis mental memilik ciri warna coklat di seluruh tubuh, terdapat warna putih pada kepala bagian depan, tanduk sebelah kiri baru tumbuh akibat pernah terlepas umur 9 bulan, 1 (satu) ekor sapi jenis local/biasa memilik ciri warna coklat di seluruh bagian tubuh umur sekitar 12 tahun, 1 (satu) ekor sapi jenis local/biasa memilik ciri warna coklat di seluruh bagian tubuh, umur sekitar 12 tahun, dan 1 (satu) ekor sapi memiliki ciri warna coklat umur sekitar 2 bulan milik saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN Bin MISTUM tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah berupa Surat Keterangan Kepala Desa Lenek Ramban Biak, terdakwa seharusnya menduga kalau 4 (empat) ekor sapi tersebut diperoleh dari kejahatan.
  • Bahwa 4 (empat) ekor sapi  dengan ciriciri 1 (satu) ekor sapi jenis mental memilik ciri warna coklat di seluruh tubuh, terdapat warna putih pada kepala bagian depan, tanduk sebelah kiri baru tumbuh akibat pernah terlepas umur 9 bulan, 1 (satu) ekor sapi jenis local/biasa memilik ciri warna coklat di seluruh bagian tubuh umur sekitar 12 tahun, 1 (satu) ekor sapi jenis local/biasa memilik ciri warna coklat di seluruh bagian tubuh, umur sekitar 12 tahun, dan 1 (satu) ekor sapi memiliki ciri warna coklat umur sekitar 2 bulan yang dijual oleh terdakwa merupakan milik saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN Bin MISTUM yang hilang pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wita tepatnya di Kandang Sapi milik Saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN Bin AMAQ MISTUM yang beralamat di Dusun Lingsar, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN Bin AMAQ MISTUM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.45.000.000,  (empat puluh lima juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

   Selong, 17 Desember 2024

                        Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

            Fardita Hutomo Putra Sudirman, SH                 

                             Ajun Jaksa Madya

 

 

 

                  Raden Rio Riansyah Hendrawan, SH.

                             Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya