Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2024/PN Sel | YASSER HASSAN MOHAMED HASSAN | H. TAJUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2024/PN Sel | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 180.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
2. Menyatakan secara hukum bahwa objek jaminan atas tanggap gadai tersebut adalah tanah pertanian seluas ± 948 M2 (Sembilan ratus empat puluh delapan meter persegi) yang terletak di Subak Rentang I, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dengan Nomor SPPT-PBB: 5203020007010001.0, dengan Klas: 088 atas nama HJ. ROHIATUN SOLIHAH dengan batas-batas tanah pertanian yaitu;
3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian; 4. Menetapkan hutang yaitu uang tanggap gadai Tergugat sebesar Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang yaitu uang tanggap gadai secara kontan dan seketika kepada penggugat sebesar Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah); 6. Menghukum Tergugatuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) atas keterlambatan mengembalikan uang tanggap gadai tersebut terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan (inkracht van gewijsde); 7. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |