Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Sel PT. BPR RAMOT GANDA 1.M. Efendi
2.Marlina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR RAMOT GANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WALIUL ILMI, DKPT. BPR RAMOT GANDA
Tergugat
NoNama
1M. Efendi
2Marlina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.319.367,00
Petitum

Berdasarkan uraian yang  telah di sampaikan oleh Penggugat di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk berkenan memanggil para Pihak yang berperkara pada satu persidangan di Pengadilan Negeri Selong guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan para tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) kepada Penggugat.
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tunggakan pokok serta biaya denda keterlambatan Rp.53.319.367,- (Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah)..
  4. Menghukum tergugat apabila  tergugat tidak memenuhi kewajiban diatas, yaitu membayar kewajiban secara langsung dan seketika sebesar Rp.53.319.367,- (Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah). maka Penggugat secara langsung dan/atau paling lambat 10 (Sepuluh) hari setelah putusan, kemudian dapat mengambil alih dan menjual barang jaminan tergugat yang digunakan untuk pelunasan kewajiban tergugat.
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak