Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Sel Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H. 2.MUHAMMAD EPENDI Alias PENDI bin SAMIUN
3.NOAPRIANTO Alias ANTO Bin HASANUDIN
Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1260 / N.2.12.3 /Eoh. 2/ 03/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD EPENDI Alias PENDI bin SAMIUN[Penahanan]
2NOAPRIANTO Alias ANTO Bin HASANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         P-29        

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM- 23/SLONG/Eoh.2/03/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
    1. TERDAKWA I:

Nama lengkap

:

MUHAMMAD EPENDI Alias PENDI Bin SAMIUN.

NIK KTP

:

5203091102990003.

Tempat lahir

:

Lenek.

Umur/ tgl. Lahir

:

23 tahun / 13 Februari 2001.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Gapuk Daya, Desa Gapuk, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Dasar

 

2. TERDAKWA II:

 

 

 

Nama lengkap

:

NOAPRIANTO Alias ANTO bin HASANUDIN.

NIK KTP

:

5203121111000001.

Tempat lahir

:

Gapuk Daya.

Umur/ tgl. Lahir

:

24 tahun / 10 Oktober 1999.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Orong Bintang, Desa Pringgasela Timur, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan

:

Tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Januari 2024

    1. Penahanan

 

 

  • Oleh Penyidik

:

Di Rutan Sejak tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 07 Februari 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Di Rutan Sejak tanggal 08 Februari 2024 sampai dengan  tanggal  18 Maret 2024

  • Oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan Sejak tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan  tanggal  02 April 2024

  1. DAKWAAN :

---------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD EPENDI Alias PENDI Bin SAMIUN MUHAMMAD EPENDI Alias PENDI bin SAMIUN bersama-sama dengan Terdakwa II NOAPRIANTO Alias ANTO Bin HASANUDIN NOAPRIANTO Alias ANTO bin HASANUDIN, pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan umum Dusun Darul Hijrah, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang bersama - sama atau lebih yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 Terdakwa I MUHAMMAD EPENDI Alias PENDI Bin SAMIUN bersama dengan Terdakwa II NOAPRIANTO Alias ANTO Bin HASANUDIN berangkat dari rumah pada saat sore hari sekira pukul 16.30 WITA menuju ke pinggir jalan raya jurusan Lenek-Pringgasela menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor untuk minum minuman keras beralkohol dengan jenis tuak, lalu kemudian sekira pukul 19.30 WITA keduanya menuju ke Jalan baru Lenek untuk berbincang sembari meminum kopi di pinggir jalan, dan sekira pukul 21.30 WITA pada saat keduanya bermaksud untuk kembali pulang kerumah, Terdakwa II NOAPRIANTO Alias ANTO Bin HASANUDIN mengajak Terdakwa I MUHAMMAD EPENDI Alias PENDI Bin SAMIUN untuk mencuri dengan mengatakan ”kita nyopet HP ayo” dijawab oleh Terdakwa I MUHAMMAD EPENDI Alias PENDI Bin SAMIUN ”dimana kita nyopet?” dijawab kembali oleh Terdakwa II NOAPRIANTO Alias ANTO Bin HASANUDIN ”di jalan Anjani”. Kemudian Terdakwa I MUHAMMAD EPENDI Alias PENDI Bin SAMIUN sepakat untuk mencuri Handphone sesuai dengan ajakan dari Terdakwa II. Selanjutnya setelah sepakat keduanya berkendara menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor dengan Terdakwa I MUHAMMAD EPENDI Alias PENDI Bin SAMIUN yang mengendarai motor dan Terdakwa II NOAPRIANTO Alias ANTO Bin HASANUDIN sebagai yang dibonceng menuju ke jalan Anjani.
  • Bahwa kemudian ketika sampai di Lapangan Pondok Pesantren NW di Desa Anjani, Terdakwa II NOAPRIANTO Alias ANTO Bin HASANUDIN menyuruh Terdakwa I MUHAMMAD EPENDI Alias PENDI Bin SAMIUN untuk belok kanan sampai tembus di jalan umum dusun Darul Hijrah. Terdakwa II NOAPRIANTO Alias ANTO Bin HASANUDIN yang saat itu melihat Saksi Korban LAELATUL HIKMAH Alias YENG Binti SALIMAH, sedang berjalan kaki sambil memegang Handphone merk Infinix SMART 6 warna biru (heart of ocean) dengan IMEI I: 359109391944085, IMEI II: 35910939144093 ditangannya, Terdakwa II NOAPRIANTO Alias ANTO Bin HASANUDIN menyuruh Terdakwa I MUHAMMAD EPENDI Alias PENDI Bin SAMIUN untuk mendekati Saksi Korban LAELATUL HIKMAH Alias YENG Binti SALIMAH, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD EPENDI Alias PENDI Bin SAMIUN langsung mendekat ke arah Saksi Korban LAELATUL HIKMAH Alias YENG Binti SALIMAH dan setelah berada disebelah kanan Saksi Korban LAELATUL HIKMAH Alias YENG Binti SALIMAH, Terdakwa I MUHAMMAD EPENDI Alias PENDI Bin SAMIUN langsung mengambil Handphone yang ada di tangan Saksi Korban LAELATUL HIKMAH Alias YENG Binti SALIMAH dengan cara menggunakan tangan kirinya secara paksa, Saksi Korban LAELATUL HIKMAH Alias YENG Binti SALIMAH sempat menahan Handphone miliknya yang akan diambil, namun Terdakwa I MUHAMMAD EPENDI Alias PENDI Bin SAMIUN tetap berhasil mengambil Handphone tersebut dikarenakan tenaga yang dimilikinya lebih kuat daripada Saksi Korban LAELATUL HIKMAH Alias YENG Binti SALIMAH. Setelah Terdakwa I MUHAMMAD EPENDI Alias PENDI Bin SAMIUN berhasil mengambil Handphone merk Infinix SMART 6 warna biru (heart of ocean) dengan IMEI I: 359109391944085, IMEI II: 35910939144093 milik Saksi Korban LAELATUL HIKMAH Alias YENG Binti SALIMAH, keduanya kabur menuju ke arah selatan Jalan Raya Anjani atau ke arah simpang empat Jalan Raya Desa Anjani menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD EPENDI Alias PENDI Bin SAMIUN menyerahkan Handphone tersebut ke Terdakwa II NOAPRIANTO Alias ANTO Bin HASANUDIN untuk disimpan pada saku celananya.
  • Bahwa setelahnya ketika baru sampai di sekitar simpang empat jalan umum desa Anjani dan hendak berbelok kearah kiri, motor yang dikendarai oleh para Terdakwa menabrak Saksi JOKO SUPRIANTO Alias JOKO Bin AMAQ MASRI, yang hendak menyebrang di jalan tersebut, Terdakwa II NOAPRIANTO Alias ANTO Bin HASANUDIN sempat diam ditempat dan meminta maaf pada Saksi JOKO SUPRIANTO Alias JOKO Bin AMAQ MASRI, namun dikarenakan Terdakwa I MUHAMMAD EPENDI Alias PENDI Bin SAMIUN langsung lari maka didapati dirinya dikejar oleh kerumunan massa yang saat itu berada di lokasi kejadian, dalam kurun waktu tersebut Terdakwa II NOAPRIANTO Alias ANTO Bin HASANUDIN sempat mengeluarkan Handphone merk Infinix SMART 6 warna biru (heart of ocean) dengan IMEI I: 359109391944085, IMEI II: 35910939144093 hasil curian dan melemparkannya kepinggir jalan, namun tindakan tersebut dilihat oleh salah satu orang pada lokasi kejadian sehingga Terdakwa II NOAPRIANTO Alias ANTO Bin HASANUDIN juga ikut dikerumuni oleh massa pada tempat kejadian. Tidak lama setelah kejadian tersebut Saksi Korban LAELATUL HIKMAH Alias YENG Binti SALIMAH datang dengan dibonceng sepeda motor yang kemudian meneriaki kedua Terdakwa dengan sebutan jambret sehingga keduanya sempat diamuk oleh massa, namun kemudian sempat ditengahi oleh Saksi ABD. KASIM Alias KASIM Bin AMAQ MARZUKI selaku anggota Badan Keamanan Desa Anjani dan kedua terdakwapun berhasil diamankan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

 

         Selong, 14 Maret 2024

             Penuntut Umum,

 

 

Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.

                Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya