Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KHAIRUL ADNAN, SH., Dkk | RAKMAH | 2 | KHAIRUL ADNAN, SH., Dkk | SUHARDI | 3 | KHAIRUL ADNAN, SH., Dkk | MASLAH | 4 | KHAIRUL ADNAN, SH., Dkk | MAHNI OLIVIA | 5 | KHAIRUL ADNAN, SH., Dkk | HAMDI KURNIAWAN | 6 | KHAIRUL ADNAN, SH., Dkk | SITI JAMILAH | 7 | KHAIRUL ADNAN, SH., Dkk | ISMAIL |
|
Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong cq. Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh hakim yang menangani perkara atas tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding dan/atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menyatakan hukum (Tanah objek sengketa I) yaitu sebidang tanah ladang seluas + 20.000 M2 (+ 2000 Ha/ 2 Hektar) peniggalan orang tuanya yang bernama Alm. Mahrup alias Amaq Mansur yang terletak di Kuang Bulok, dulu Desa jerowaru Kecamatan Keruak, sekarang Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur,NTB, berdasarkan Surat Keterangan Ijin Penggarap Sementara Tanah Negara (GG) nomor 211/1984 tanggal 7 April 1984, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Ladang Reg. Nomor : 106/3203/05.JRW/1991, Pipil No : 5081 Persil Nomor 298 Klas II, dengan batas-batas keseluruhan sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Ladang A. Mahni - Usi
- Sebelah Selatan : Ladang A. Mahrup
- Sebelah Timur : Ladang Sulaiman
- Sebelah Barat : Jalan Raya-----------------------adalah hak milik yang sah dari Penggugat 1,2,3,4,5,dan 6.
- Menyatakan hukum (Tanah objek sengketa II) yaitu sebidang tanah ladang dengan luas + 20.000 M2 yang terletak di Kuang Bulok, dulu Desa jerowaru Kecamatan Keruak, sekarang Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, NTB, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Ladang A. Mahni - Usi
- Sebelah Selatan : Ladang A. Mahrim
- Sebelah Timur : Ladang Karim - Adi
- Sebelah Barat : Ladang A. Mahrup – Ladang Mahrup Alias Amaq Mansur (Tanah Objek Sengketa I) (Tanah milik Penggugat 1,2,3,4,5,6,dan 7 ;-------
-
- Menyatakan hukum (Tanah objek sengketa III) yaitu sebidang tanah ladang dengan luas 11057 M2 dari luas asal + 20.000 M2 yang terletak di Kuang Bulok, dulu Desa jerowaru Kecamatan Keruak, sekarang Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, NTB, dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------------------------
- Sebelah Utara : Ladang Alm. Mahrup alias Amaq
Mansur – Ladang Alm. Sulaiman
- Sebelah Selatan : Ladang Amaq jamil
- Sebelah Timur : Ladang Alm. Sulaiman – Ladang
Amaq Mahrim
- Sebelah Barat : Jalan raya ;--------------------- -----------------------adalah hak milik yang sah dari Alm. Serip alias Amaq Mahrup (Kakek dari Para Penggugat 2,3,4,5,6, dan 7).
- Menyatakan hukum terhadap tanah objek sengketa III yang disertifikatkan oleh Tergugat ke atas nama Sulaiman, adalah merupakan hak milik dari Muslim (Tergugat) yang ditinggalkan oleh Alm. Serip alias Amaq Mahrup/orang tua dari Tergugat I.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai, menggarap dan tidak mau mengembalikan sebidang tanah ladang seluas + 20.000 M2 (+ 2000 Ha/ 2 Hektar) (Tanah Objek Sengketa I) peniggalan orang tua penggugat yang bernama Alm. Mahrup alias Amaq Mansur yang terletak di Kuang Bulok, dulu Desa jerowaru Kecamatan Keruak, sekarang Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur,NTB, berdasarkan Surat Keterangan Ijin Penggarap Sementara Tanah Negara (GG) nomor 211/1984 tanggal 7 April 1984, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Ladang Reg. Nomor : 106/3203/05.JRW/1991, Pipil No : 5081 Persil Nomor 298 Klas IIkepada Penggugat 1,2,3,4,5,6, dan 7 ( selaku pemilik yang sah dan yang berhak atas tanah a quo (Tanah Objek Sengketa I) ) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I yang telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik ke atas nama Tergugat I di Tanah objek sengketa I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang membuat/menerbitkan sertifikat tanah hak milik Penggugat 7 (Tanah objek sengketa II) di atas tanah objek sengketa III (Tanah milik Alm. Serip alias Amaq Amhrup) yang tidak sesuai data dan fakta baik secara letak, luas, dan batas-batas tanah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang berkaitan dengan Tanah Obyek Sengketa I, II dan III yang dapat menimbulkan hak kepada Tergugat I atau Pihak Ketiga yang dalam hal ini atas Penerbitan Sertifikat Hak Milik yang dilakukan oleh Tergugat I dan Turut Tergugat di tanah objek sengketa I dan tanah objek sengketa III adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat atau kepada siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa I,II, dan III beserta yang melekat di atasnya kepada Para Penggugat 1,2,3,4,5,6, dan 7 tanpa syarat apapun yaitu sebidang tanah ladang seluas + 20.000 M2 (+ 2000 Ha/ 2 Hektar) peniggalan orang tua Penggugat 2,3,4,5,6, dan 7 yang bernama Alm. Mahrup alias Amaq Mansur yang terletak di Kuang Bulok, dulu Desa jerowaru Kecamatan Keruak, sekarang Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur,NTB, berdasarkan Surat Keterangan Ijin Penggarap Sementara Tanah Negara (GG) nomor 211/1984 tanggal 7 April 1984, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Ladang Reg. Nomor : 106/3203/05.JRW/1991, Pipil No : 5081 Persil Nomor 298 Klas II, dengan batas-batas keseluruhan sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Ladang A. Mahni – Usi ;
- Sebelah Selatan : Ladang A. Mahrup ;
- Sebelah Timur : Ladang Sulaiman ;
- Sebelah Barat : Jalan Raya ;-------------------
--dan Jika dipandang perlu dapat meminta bantuan aparat keamanan (Kepolisian Republik Indonesia) ;
- Menyatakan hukum bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, menyebabkan Para Penggugat mengalami kerugian moriil maupun materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Memberikan Putusan Yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )
|