Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.Asshiddique Panggita Bima, S.H.
KEKAR SASTRA ALAM Bin SAPRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3074 /N.2.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2Asshiddique Panggita Bima, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEKAR SASTRA ALAM Bin SAPRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM- 38/SLONG/Enz.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

KEKAR SASTRA ALAM Bin SAPRUDIN

Nomor Identitas

:

NIK KTP. 5203073001990004

Tempat Lahir

:

Pancor

Umur/ Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 30 Januari 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Muhajirin, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/ Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

 

 

 

  1. Penangkapan

:

29 April 2024  s/d 01 Mei 2024;

 

  1. Perpanjangan

Penangkapan

:

02 Mei 2024  s/d 04 Mei 2024.

  1. Penahanan

 

 

 

  1. Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024;

 

  1. Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 23 Mei 2024 s/d 01 Juli 2024;

 

  1. Penyidik Perpanjangan Pengadilan Negeri

:

Rutan, sejak tanggal 02 Juli 2024 s/d 31 Juli 2024;

 

  1. Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d 05 Agustus 2024

       

 

  1.  ISI DAKWAAN:

Primair:

-------- Bahwa Terdakwa KEKAR SASTRA ALAM Bin SAPRUDIN pada hari Kamis tanggal
25 April 2024 pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Dayan Masjid II, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 09.00 Wita sdr. SAMSUL datang ke rumah kontrakan Terdakwa dengan maksud untuk menawarkan Narkotika jenis shabu yang akan dijual kepada Terdakwa dengan harga sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan berat sekira 1,5 (satu koma lima) gram, namun saat itu sdr. SAMSUL tidak membawa Narkotika jenis shabu tersebut sehingga saat itu Terdakwa mengiyakan dan menyepakati untuk membeli barang yang ditawarkan oleh sdr. SAMSUL yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut serta menyepakati untuk melakukan transaksi jual beli barang tersebut pada hari yang sama pukul 20.00 Wita bertempat di rumah kontrakan Terdakwa.
  • Kemudian pada hari yang sama yaitu Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 20.00 Wita sdr. SAMSUL datang kembali ke rumah kontrakan Terdakwa hanya seorang diri dengan membawa Narkotika jenis shabu yang akan dijual, lalu pada saat itu juga sdr. SAMSUL memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat sekira 1,5 (satu koma lima) gram dan Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai kepada sdr. SAMSUL.
  • Selanjutnya setelah transaksi jual beli Narkotika jenis shabu tersebut selesai, sdr. SAMSUL segera pergi dari rumah kontrakan Terdakwa, sedangkan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di bawah kasur yang berada di dalam kamar Terdakwa.
  • Lalu pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu seorang diri bertempat di dalam kamar rumah kontrakan Terdakwa, setelah itu terhadap Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan kembali di bawah kasur yang berada di dalam kamar rumah kontrakan Terdakwa, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) poket kecil dengan maksud agar Terdakwa dapat lebih cepat ambil apabila Terdakwa hendak mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut secara pribadi. Sehingga terhadap Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berukuran panjang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu dan 5 (lima) poket kecil yang berisi Narkotika jenis shabu.
  • Keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa mengambil 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis shabu untuk Terdakwa konsumsi pribadi bertempat di dalam kamar rumah kontrakan Terdakwa dan pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa mengambil lagi 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis shabu untuk Terdakwa konsumsi pribadi bertempat di dalam kamar rumah kontrakan Terdakwa dengan maksud agar lebih semangat untuk bekerja membuat etalase.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa mengambil 1 (satu) poket kecil lagi dengan maksud untuk Terdakwa konsumsi pribadi, setelah itu Terdakwa lanjut untuk bekerja membuat etalase aluminium. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.15 Wita datang Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur ke rumah kontrakan Terdakwa yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan Saksi FATHURRAHMAN dan Ketua RT Saksi SAIFUL ANWAR yang mana pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti:
  • 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berukuran panjang yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip sedang yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis sabu dan 2 (dua) poket plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis sabu;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi plastik klip kosong;
  • 1 (satu) buah alat hisap bong;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) buah tas selempang merek ANJINJIA wama hitam;
  • 2 (dua) buah tabung kaca;
  • 1 (satu) buah korek api gas;
  • 1 (satu) buah sendok sabu.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berukuran panjang yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip sedang yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis sabu dan 2 (dua) poket plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis sabu telah dilakukan penimbangan di Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan lampiran surat nomor: 24/11950.04/2024 tanggal 30 April 2024 dan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berukuran panjang yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip sedang yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis sabu dan 2 (dua) poket plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis sabu  dengan berat kotor keseluruhan 2,58 (Dua koma Lima Delapan) gram dan berat bersih keseluruhan 1,11 (Satu koma satu satu) gram yang Kemudian disisihkan seberat 0,07 (Nol Koma NoI Tujuh) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram sedangkan sisanya 1,04 (Satu koma nol empat) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0270 tanggal 02 Mei 2024 terhadap sampel barang bukti berupa kristal putih transparan tersebut diperoleh kesimpulan yang menyatakan bahwa sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa membeli atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dengan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------

 

Subsidiair:

-------- Bahwa Terdakwa KEKAR SASTRA ALAM Bin SAPRUDIN pada hari Kamis tanggal
25 April 2024 pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Dayan Masjid II, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 09.00 Wita sdr. SAMSUL datang ke rumah kontrakan Terdakwa dengan maksud untuk menawarkan Narkotika jenis shabu yang akan dijual kepada Terdakwa dengan harga sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan berat sekira 1,5 (satu koma lima) gram, namun saat itu sdr. SAMSUL tidak membawa Narkotika jenis shabu tersebut sehingga saat itu Terdakwa mengiyakan dan menyepakati untuk membeli barang yang ditawarkan oleh sdr. SAMSUL yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut serta menyepakati untuk melakukan transaksi jual beli barang tersebut pada hari yang sama pukul 20.00 Wita bertempat di rumah kontrakan Terdakwa.
  • Kemudian pada hari yang sama yaitu Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 20.00 Wita sdr. SAMSUL datang kembali ke rumah kontrakan Terdakwa hanya seorang diri dengan membawa Narkotika jenis shabu yang akan dijual, lalu pada saat itu juga sdr. SAMSUL memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat sekira 1,5 (satu koma lima) gram dan Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai kepada sdr. SAMSUL.
  • Selanjutnya setelah transaksi jual beli Narkotika jenis shabu tersebut selesai, sdr. SAMSUL segera pergi dari rumah kontrakan Terdakwa, sedangkan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di bawah kasur yang berada di dalam kamar Terdakwa.
  • Lalu pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu seorang diri bertempat di dalam kamar rumah kontrakan Terdakwa, setelah itu terhadap Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan kembali di bawah kasur yang berada di dalam kamar rumah kontrakan Terdakwa, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) poket kecil dengan maksud agar Terdakwa dapat lebih cepat ambil apabila Terdakwa hendak mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut secara pribadi. Sehingga terhadap Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berukuran panjang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu dan 5 (lima) poket kecil yang berisi Narkotika jenis shabu.
  • Keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa mengambil 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis shabu untuk Terdakwa konsumsi pribadi bertempat di dalam kamar rumah kontrakan Terdakwa dan pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa mengambil lagi 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis shabu untuk Terdakwa konsumsi pribadi bertempat di dalam kamar rumah kontrakan Terdakwa dengan maksud agar lebih semangat untuk bekerja membuat etalase.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa mengambil 1 (satu) poket kecil lagi dengan maksud untuk Terdakwa konsumsi pribadi, setelah itu Terdakwa lanjut untuk bekerja membuat etalase aluminium. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.15 Wita datang Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur ke rumah kontrakan Terdakwa yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan Saksi FATHURRAHMAN dan Ketua RT Saksi SAIFUL ANWAR yang mana pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti:
  • 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berukuran panjang yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip sedang yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis sabu dan 2 (dua) poket plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis sabu;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi plastik klip kosong;
  • 1 (satu) buah alat hisap bong;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) buah tas selempang merek ANJINJIA wama hitam;
  • 2 (dua) buah tabung kaca;
  • 1 (satu) buah korek api gas;
  • 1 (satu) buah sendok sabu.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berukuran panjang yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip sedang yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis sabu dan 2 (dua) poket plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis sabu telah dilakukan penimbangan di Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan lampiran surat nomor: 24/11950.04/2024 tanggal 30 April 2024 dan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berukuran panjang yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip sedang yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis sabu dan 2 (dua) poket plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis sabu  dengan berat kotor keseluruhan 2,58 (Dua koma Lima Delapan) gram dan berat bersih keseluruhan 1,11 (Satu koma satu satu) gram yang Kemudian disisihkan seberat 0,07 (Nol Koma NoI Tujuh) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram sedangkan sisanya 1,04 (Satu koma nol empat) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0270 tanggal 02 Mei 2024 terhadap sampel barang bukti berupa kristal putih transparan tersebut diperoleh kesimpulan yang menyatakan bahwa sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dengan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------

           

 

Selong, 09 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ASSHIDDIQUE PANGGITA BIMA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya