Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.EDY SETIAWAN,S.H.
2.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
3.FAISAL BUSTAMI MAKKI, SH
4.SAMUDERA WICAKSONO, S.H.
MOHAMMAD WAHIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4542 /N.2.12.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDY SETIAWAN,S.H.
2SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
3FAISAL BUSTAMI MAKKI, SH
4SAMUDERA WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD WAHIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGAR BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jln. Profesor Dr. Soepomo No. 22 Selong Kec. Selong Kab. Lombok Timur

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                   P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM - 35/SLONG/Eku.2/08/2024

`

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

     Nama Lengkap                            : MOHAMMAD WAHIB

      NIK                                           : 5203071701780001

Tempat lahir                                : Jember

Umur/tanggal lahir                        : 46 tahun / 17 Januari 1978

Jenis Kelamin                              : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan       : Indonesia

Tempat tinggal                            : Kampung Baru RT 012/000, Kel/Desa Majidi Kec. Selong Kab. Lombok Timur

Agama                                       : Islam

Pekerjaan                                   : Wiraswasta

Pendidikan                                  : STM

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan : Tidak dilakukan penangkapan

2. Penahanan :

  • Oleh Penyidik tidak ditahan.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2024 s/d 12 November 2024

 

C. DAKWAAN

 

PERTAMA :

 

----------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD WAHIB pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rumah milik terdakwa MOHAMMAD WAHIB tepatnya di Kampung Baru Rt. 012 Kel. Majidi Kec. Selong Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal  138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, terdakwa MOHAMMAD WAHIB telah memesan obat keras jenis Super Tetra, Metrolet, Asam Mefenamat dan Ampicilin melalui akun shoppe milik terdakwa yang bernama Obbi gagah, novapebriana530, watis438, dengan memesan kepada orang yang sama yaitu akun yang bernama CIAMEI387 melalui Ecommers shoppe, dengan alamat penerima Kampung Baru Komplek Rumah Sehat Gang Mawar 10 Rt. 12 Kel. Majidi Kec. Selong Kab. Lombok Timur dan setelah terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 8.000.000,- baru obat keras jenis Super Tetra, Metrolet, Asam Mefenamat dan Ampicilin akan dikirim ke alamat terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memesan obat keras jenis Super Tetra, Metrolet, Asam Mefenamat dan Ampicilin dengan maksud untuk dijual kembali dimana terdakwa akan mendapat keuntungan yaitu rata-rata Rp. 500/lembar atau strip dengan harga jual Rp.9.000,- /strip.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 17.30 wita, terdakwa menerima telpon dari Kurir JNE yang menginformasikan paket barang milik terdakwa telah datang, namun karena terdakwa tidak berada ditempat maka terdakwa meminta kepada kurir JNE tersebut untuk meletakkan 4 paket barang milik terdakwa tersebut di teras rumah terdakwa yaitu Kampung Baru Rt. 012 Kel. Majidi Kec. Selong Kab. Lombok Timur. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Marjan untuk menerima titipan paket tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 17.45 wita, saksi Farid Akram, SH selaku anggota dari Balai Besar Pom Mataram, saksi Ida Bagus Suta Mahardhika, SH selaku anggota Kepolisian Polda NTb serta saksi Suparman Selem selaku Kepala Lingkungan Majidi datang ke rumah terdakwa dan melihat 4 paket barang milik terdakwa di teras terdakwa, kemudian dihadapan saksi Marjan maka aparat dari Balai Pom Mataram dan aparat Kepolisian Polda NTB membuka 4 paket barang milik terdakwa yaitu :

No

Nama Barang

Pabrik

No. Registrasi

Keterangan

  1.  

Super Tetra

PT. Darya Varia Laboratoria Tbk

DKL 8304501502A1

Sebanyak 36 box @20 strip @ 6 tablet, Obat Keras

  1.  

Mefenamic Acid

Novapharin Pharmaceutical Industries.Gresik

GKL 0734007609A1

Sebanyak 30 box @10 strip @ 10 tablet, Obat Keras

  1.  

Ampicillin Trihydrate

Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik

GKL 06340073404A1

Sebanyak 30 box @10 strip @ 10 tablet, Obat Keras

  1.  

Metrolet

PT. Harsen Jakarta Indonesia

DKL 8307903009A1

Sebanyak 40 box @10 strip @ 10 tablet, Obat Keras

 

  • Berdasarkan LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA Nomor : 24.117.102.01.04.0003.K tanggal  20 Agustus 2024   bahwa nama sampel Metrolet (Metronidazol Tablet), dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metronidazol, LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA Nomor : 24.117.102.01.04.0004.K tanggal  02 September 2024   bahwa nama sampel Super Tetra (Tetrasiklin HCL), dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Tetrasiklin, LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA Nomor : 24.117.102.01.04.0006.K tanggal  26 Agustus 2024   bahwa nama sampel Ampicillin Trihydrate Kaplet, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Ampicillin Trihydrate, LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA Nomor : 24.117.11.01.05.0007.K tanggal  30 Agustus 2024   bahwa nama sampel Kaplet diduga Asam Mefenamat, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Asam Mefenamat, dimana barang bukti tersebut termasuk Obat Keras dengan ciri lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi dan tercantum kalimat “Harus dengan Resep Dokter”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mempromosikan dan mengendarkan Super Tetra, Metrolet, Asam Mefenamat dan Ampicilin serta tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------

ATAU :

 

KEDUA :

 

----------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD WAHIB pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rumah milik terdakwa MOHAMMAD WAHIB tepatnya di Kampung Baru Rt. 012 Kel. Majidi Kec. Selong Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, terdakwa MOHAMMAD WAHIB telah memesan obat keras jenis Super Tetra, Metrolet, Asam Mefenamat dan Ampicilin melalui akun shoppe milik terdakwa yang bernama Obbi gagah, novapebriana530, watis438, dengan memesan kepada orang yang sama yaitu akun yang bernama CIAMEI387 melalui Ecommers shoppe, dengan alamat penerima Kampung Baru Komplek Rumah Sehat Gang Mawar 10 Rt. 12 Kel. Majidi Kec. Selong Kab. Lombok Timur dan setelah terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 8.000.000,- baru obat keras jenis Super Tetra, Metrolet, Asam Mefenamat dan Ampicilin akan dikirim ke alamat terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memesan obat keras jenis Super Tetra, Metrolet, Asam Mefenamat dan Ampicilin dengan maksud untuk dijual kembali dimana terdakwa akan mendapat keuntungan yaitu rata-rata Rp. 500/lembar atau strip dengan harga jual Rp.9.000,- /strip.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 17.30 wita, terdakwa menerima telpon dari Kurir JNE yang menginformasikan paket barang milik terdakwa telah datang, namun karena terdakwa tidak berada ditempat maka terdakwa meminta kepada kurir JNE tersebut untuk meletakkan 4 paket barang milik terdakwa tersebut di teras rumah terdakwa yaitu Kampung Baru Rt. 012 Kel. Majidi Kec. Selong Kab. Lombok Timur. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Marjan untuk menerima titipan paket tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 17.45 wita, saksi Farid Akram, SH selaku anggota dari Balai Besar Pom Mataram, saksi Ida Bagus Suta Mahardhika, SH selaku anggota Kepolisian Polda NTb serta saksi Suparman Selem selaku Kepala Lingkungan Majidi datang ke rumah terdakwa dan melihat 4 paket barang milik terdakwa di teras terdakwa, kemudian dihadapan saksi Marjan maka aparat dari Balai Pom Mataram dan aparat Kepolisian Polda NTB membuka 4 paket barang milik terdakwa yaitu :

No

Nama Barang

Pabrik

No. Registrasi

Keterangan

1.

Super Tetra

PT. Darya Varia Laboratoria Tbk

DKL 8304501502A1

Sebanyak 36 box @20 strip @ 6 tablet, Obat Keras

2.

Mefenamic Acid

Novapharin Pharmaceutical Industries.Gresik

GKL 0734007609A1

Sebanyak 30 box @10 strip @ 10 tablet, Obat Keras

3.

Ampicillin Trihydrate

Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik

GKL 06340073404A1

Sebanyak 30 box @10 strip @ 10 tablet, Obat Keras

4.

Metrolet

PT. Harsen Jakarta Indonesia

DKL 8307903009A1

Sebanyak 40 box @10 strip @ 10 tablet, Obat Keras

 

  • Berdasarkan LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA Nomor : 24.117.102.01.04.0003.K tanggal  20 Agustus 2024   bahwa nama sampel Metrolet (Metronidazol Tablet), dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metronidazol, LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA Nomor : 24.117.102.01.04.0004.K tanggal  02 September 2024   bahwa nama sampel Super Tetra (Tetrasiklin HCL), dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Tetrasiklin, LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA Nomor : 24.117.102.01.04.0006.K tanggal  26 Agustus 2024   bahwa nama sampel Ampicillin Trihydrate Kaplet, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Ampicillin Trihydrate, LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA Nomor : 24.117.11.01.05.0007.K tanggal  30 Agustus 2024   bahwa nama sampel Kaplet diduga Asam Mefenamat, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Asam Mefenamat, dimana barang bukti tersebut termasuk Obat Keras dengan ciri lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi dan tercantum kalimat “Harus dengan Resep Dokter”.
  • Bahwa terdakwa bukanlah apoteker, terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa Super Tetra, Metrolet, Asam Mefenamat dan Ampicilin serta tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------

 

ATAU :

 

 

 

KETIGA :

 

----------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD WAHIB pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rumah milik terdakwa MOHAMMAD WAHIB tepatnya di Kampung Baru Rt. 012 Kel. Majidi Kec. Selong Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal  138 ayat (2) dan ayat (3), bila niat untuk itu telah temyata dari adanya permulaan pelaksanaan,  dan tidak  selesainya  pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan oleh kemauannya sendiri,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, terdakwa MOHAMMAD WAHIB telah memesan obat keras jenis Super Tetra, Metrolet, Asam Mefenamat dan Ampicilin melalui akun shoppe milik terdakwa yang bernama Obbi gagah, novapebriana530, watis438, dengan memesan kepada orang yang sama yaitu akun yang bernama CIAMEI387 melalui Ecommers shoppe, dengan alamat penerima Kampung Baru Komplek Rumah Sehat Gang Mawar 10 Rt. 12 Kel. Majidi Kec. Selong Kab. Lombok Timur dan setelah terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 8.000.000,- baru obat keras jenis Super Tetra, Metrolet, Asam Mefenamat dan Ampicilin akan dikirim ke alamat terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memesan obat keras jenis Super Tetra, Metrolet, Asam Mefenamat dan Ampicilin dengan maksud untuk dijual kembali dimana terdakwa akan mendapat keuntungan yaitu rata-rata Rp. 500/lembar atau strip dengan harga jual Rp.9.000,- /strip.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 17.30 wita, terdakwa menerima telpon dari Kurir JNE yang menginformasikan paket barang milik terdakwa telah datang, namun karena terdakwa tidak berada ditempat maka terdakwa meminta kepada kurir JNE tersebut untuk meletakkan 4 paket barang milik terdakwa tersebut di teras rumah terdakwa yaitu Kampung Baru Rt. 012 Kel. Majidi Kec. Selong Kab. Lombok Timur. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Marjan untuk menerima titipan paket tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 17.45 wita, saksi Farid Akram, SH selaku anggota dari Balai Besar Pom Mataram, saksi Ida Bagus Suta Mahardhika, SH selaku anggota Kepolisian Polda NTb serta saksi Suparman Selem selaku Kepala Lingkungan Majidi datang ke rumah terdakwa dan melihat 4 paket barang milik terdakwa di teras terdakwa, kemudian dihadapan saksi Marjan maka aparat dari Balai Pom Mataram dan aparat Kepolisian Polda NTB membuka 4 paket barang milik terdakwa yaitu :

No

Nama Barang

Pabrik

No. Registrasi

Keterangan

1.

Super Tetra

PT. Darya Varia Laboratoria Tbk

DKL 8304501502A1

Sebanyak 36 box @20 strip @ 6 tablet, Obat Keras

2.

Mefenamic Acid

Novapharin Pharmaceutical Industries.Gresik

GKL 0734007609A1

Sebanyak 30 box @10 strip @ 10 tablet, Obat Keras

3.

Ampicillin Trihydrate

Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik

GKL 06340073404A1

Sebanyak 30 box @10 strip @ 10 tablet, Obat Keras

4.

Metrolet

PT. Harsen Jakarta Indonesia

DKL 8307903009A1

Sebanyak 40 box @10 strip @ 10 tablet, Obat Keras

 

  • Berdasarkan LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA Nomor : 24.117.102.01.04.0003.K tanggal  20 Agustus 2024   bahwa nama sampel Metrolet (Metronidazol Tablet), dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metronidazol, LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA Nomor : 24.117.102.01.04.0004.K tanggal  02 September 2024   bahwa nama sampel Super Tetra (Tetrasiklin HCL), dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Tetrasiklin, LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA Nomor : 24.117.102.01.04.0006.K tanggal  26 Agustus 2024   bahwa nama sampel Ampicillin Trihydrate Kaplet, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Ampicillin Trihydrate, LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA Nomor : 24.117.11.01.05.0007.K tanggal  30 Agustus 2024   bahwa nama sampel Kaplet diduga Asam Mefenamat, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Asam Mefenamat, dimana barang bukti tersebut termasuk Obat Keras dengan ciri lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi dan tercantum kalimat “Harus dengan Resep Dokter”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mempromosikan dan mengendarkan Super Tetra, Metrolet, Asam Mefenamat dan Ampicilin serta tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. -------------------------------------

 

ATAU :

 

KEEMPAT :

 

----------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD WAHIB pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rumah milik terdakwa MOHAMMAD WAHIB tepatnya di Kampung Baru Rt. 012 Kel. Majidi Kec. Selong Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, bila niat untuk itu telah temyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak-selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan oleh kemauannya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, terdakwa MOHAMMAD WAHIB telah memesan obat keras jenis Super Tetra, Metrolet, Asam Mefenamat dan Ampicilin melalui akun shoppe milik terdakwa yang bernama Obbi gagah, novapebriana530, watis438, dengan memesan kepada orang yang sama yaitu akun yang bernama CIAMEI387 melalui Ecommers shoppe, dengan alamat penerima Kampung Baru Komplek Rumah Sehat Gang Mawar 10 Rt. 12 Kel. Majidi Kec. Selong Kab. Lombok Timur dan setelah terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 8.000.000,- baru obat keras jenis Super Tetra, Metrolet, Asam Mefenamat dan Ampicilin akan dikirim ke alamat terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memesan obat keras jenis Super Tetra, Metrolet, Asam Mefenamat dan Ampicilin dengan maksud untuk dijual kembali dimana terdakwa akan mendapat keuntungan yaitu rata-rata Rp. 500/lembar atau strip dengan harga jual Rp.9.000,- /strip.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 17.30 wita, terdakwa menerima telpon dari Kurir JNE yang menginformasikan paket barang milik terdakwa telah datang, namun karena terdakwa tidak berada ditempat maka terdakwa meminta kepada kurir JNE tersebut untuk meletakkan 4 paket barang milik terdakwa tersebut di teras rumah terdakwa yaitu Kampung Baru Rt. 012 Kel. Majidi Kec. Selong Kab. Lombok Timur. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Marjan untuk menerima titipan paket tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 17.45 wita, saksi Farid Akram, SH selaku anggota dari Balai Besar Pom Mataram, saksi Ida Bagus Suta Mahardhika, SH selaku anggota Kepolisian Polda NTb serta saksi Suparman Selem selaku Kepala Lingkungan Majidi datang ke rumah terdakwa dan melihat 4 paket barang milik terdakwa di teras terdakwa, kemudian dihadapan saksi Marjan maka aparat dari Balai Pom Mataram dan aparat Kepolisian Polda NTB membuka 4 paket barang milik terdakwa yaitu :

No

Nama Barang

Pabrik

No. Registrasi

Keterangan

1.

Super Tetra

PT. Darya Varia Laboratoria Tbk

DKL 8304501502A1

Sebanyak 36 box @20 strip @ 6 tablet, Obat Keras

2.

Mefenamic Acid

Novapharin Pharmaceutical Industries.Gresik

GKL 0734007609A1

Sebanyak 30 box @10 strip @ 10 tablet, Obat Keras

3.

Ampicillin Trihydrate

Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik

GKL 06340073404A1

Sebanyak 30 box @10 strip @ 10 tablet, Obat Keras

4.

Metrolet

PT. Harsen Jakarta Indonesia

DKL 8307903009A1

Sebanyak 40 box @10 strip @ 10 tablet, Obat Keras

 

  • Berdasarkan LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA Nomor : 24.117.102.01.04.0003.K tanggal  20 Agustus 2024   bahwa nama sampel Metrolet (Metronidazol Tablet), dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metronidazol, LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA Nomor : 24.117.102.01.04.0004.K tanggal  02 September 2024   bahwa nama sampel Super Tetra (Tetrasiklin HCL), dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Tetrasiklin, LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA Nomor : 24.117.102.01.04.0006.K tanggal  26 Agustus 2024   bahwa nama sampel Ampicillin Trihydrate Kaplet, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Ampicillin Trihydrate, LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA Nomor : 24.117.11.01.05.0007.K tanggal  30 Agustus 2024   bahwa nama sampel Kaplet diduga Asam Mefenamat, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Asam Mefenamat, dimana barang bukti tersebut termasuk Obat Keras dengan ciri lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi dan tercantum kalimat “Harus dengan Resep Dokter”.
  • Bahwa terdakwa bukanlah apoteker, terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa Super Tetra, Metrolet, Asam Mefenamat dan Ampicilin serta tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.------------------------

 

 

 

Selong, 31 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

 

Edy Setiawan, SH.

            Jaksa Madya

 

 

 

 

Samudera Wicaksono, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya