Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
27/Pid.C/2024/PN Sel TONY PRIO HADI MULYONO PIKRI Als. PIKRI BIN H. SELUHUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.C/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/67/XII/2024/Lab. Haji
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TONY PRIO HADI MULYONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIKRI Als. PIKRI BIN H. SELUHUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perkara terjadinya tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka PIKRI Als PIKRI Bin H. SELUHUN pada hari minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 02.00 wita bertempat di di halaman Meliwis Cafe Dusun Labuaji Desa Labuhan haji Kec. Labuhan haji Kab. Lombok Timur atau setidak - tidaknya diwilayah hukum Polres Lombok Timur dengan cara tersangka menggunakan 1 (satu) tangan yaitu tangan kanan terbuka posisi sama-sama berdiri berhadapan dari jarak lebih kurang setengah meter memukul dengan cara menampar ke arah wajah dan mengenai atas pipi sebelah kiri kemudian mendorong korban hingga terjatuh belakang dan saat terjatuh lengan tangan kiri korban terbentur di semen taman Cafe hingga menyebabkan luka lecet dan saat itu korban berdiri dan di lerai oleh orang yang ada di sekitar tempat kejadian hingga tersangka PIKRI berhenti melakukan penganiayaan kemudian korban masuk ke lorong Cafe kemudian kembali tersangka PIKRI mendatangi korban dan posisi berdiri berhadapan tersangka menggunakan kedua tangannya memegang baju korban dan merobeknya hingga sobek di lanjutkan memukul korban dengan menggunakan 1 (satu) tangan yaitu tangan kanan terbuka di arahkan ke wajah korban sebanyak 2 (dua) kali dan saat itu kembali di lerai dan di pisahkan oleh pengunjung Cafe yang ada di sekitar tempat kejadian sehingga tersangka berhenti melakukan penganiayaan, atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan melaporkannya ke Polsek Labuhan Haji untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya