Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“ Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“ P-29
SURAT DAKWAAN
No.Register Perkara: PDM - 41 /Slong/Enz.2/ 07/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
Nomor Identitas/ Nik
|
:
:
|
SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als. JANI.
5203051708850006.
|
Tempat lahir
|
:
|
Masbagik
|
Umur/ tgl. Lahir
|
:
|
38 Tahun/ 17 Agustus 1985.
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Karang Majelo, Desa Masbagik Utara, Kecamatan MasbagikKabupaten Lombok Timur.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tidak tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : Tanggal 25 Maret 2024 s/d 28 Maret 2024 ;
Perpanjangan penangkapan : Tanggal 28 Maret 2024 s/d 31 Maret 2024.
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polda, sejak tanggal 31 Maret 2024 s/d 19 April 2024 ;
- Perpanjangan PU : Rutan Polda, sejak tanggal 20 April 2024 s/d 29 Mei 2024 ;
- Perpanjangan Ketua PN (Ke-I) : Rutan Polda, sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d 28 Juni 2024
- Perpanjangan Ketua PN (ke-II) : Rutan Polda, sejak tanggal 29 Juni 2024 s/d 28 Juli 2024
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d 06 Agustus 2024.
- Perpanjangan Oleh Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d 05 September 2024.
- DAKWAAN :
Pertama:
-------Bahwa ia terdakwa SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als. JANI bersama dengan saksi EDY APRILIANTO Bin HAMDANI Als.ONDEH (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Karang Majelo Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam dengan berat bersih keseluruhan 4, 189 (empat koma satu delapan sembilan) gram, 1 (satu) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam dengan berat bersih 3,817 (tiga koma delapn satu tujuh) gram dan 3 (tiga) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam dengan berat bersih keseluruhan 2,513 (dua koma lima satu tiga) gram, 1 (satu) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan dengan berat bersih 0,072 (nol koma nol tujuh dua ) gram, 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan dengan berat bersih keseluruhan 0,249 (nol koma dua empat sembilan) gram, 3 (tiga) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam dengan berat bersih keseluruhan 2,061 (dua koma nol enam satu) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya pada bulan Maret 2024 terdakwa menerima telepon dari sdr. CONEX atau sdr.COLET dan adapun pembicaraan antara terdakwa dengan sdr. CONEX atau sdr.COLET pada saat itu adalah bahwa sdr. CONEX atau sdr.COLET meminta kepada terdakwa untuk menjualkan “Barang” (narkotika jenis shabu) dan meminta terdakwa untuk mengambil nya didaerah Aikmel batu belek dan setelah terdakwa sampai di Aikmel batu belek kemudian sdr. CONEX atau sdr.COLET kembali menghubungi terdakwa untuk menanyakan posisi terdakwa dan setelah itu beberapa menit kemudian terdakwa ditelpon oleh seseorang dan mengarahkan terdakwa ke dekat sawah dan setelah bertemu kemudian seseorang tersebut menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang dibungkus dengan plastik warna hitam berupa narkotika Golongan I jenis shabu ,yang untuk selanjutnya terdakwa membawa pulang dan setelah dirumah terdakwa memperlihatkan kepada EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH dan kemudian oleh EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH menjawab dengan menganggukkan kepalanya, dan setelah itu terdakwa menyimpan 1 (satu) plastik klip yang dibungkus dengan plastik warna hitam berupa narkotika Golongan I jenis shabu disawah dekat rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya keesokan harinya terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip yang dibungkus dengan plastik warna hitam berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu yang sebelumnya terdakwa simpan disawah tersebut untuk terdakwa bawa ke dalam kamar rumah terdakwa yang ditempati oleh EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH untuk ditimbang bersama EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH dan diperoleh berat seberat 10 (sepuluh) gram, setelah itu terdakwa bersama EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH membagi Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram tersebut menjadi 6 (enam) bungkus yang terdiri dari 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 5 (lima) gram, dan 5 (lima) bungkus Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan masing-masing beratnya 1 (satu) gram,
- Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan transaksi dengan harga Rp.1.000.000;/gram kemudian EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH yang mengantarkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut kepada pembeli dan setelah itu terdakwa yang melakukan pembayaran kepada sdr.CONEX atau sdr.COLET melalui transfer dana ke nomor rekening 082247708144 atas nama FITRIA ARDIA GARINI yang merupakan anaknya sdr.CONEX atau sdr.COLET, dan dari 10 (sepuluh) gram Narkotika Golongan I jenis shabu yang terdakwa terima dari sdr.CONEX atau sdr.COLET sudah terjual sebanyak 7 (tujuh) gram dan 1 (satu) gram sudah terdakwa bersama EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH konsumsi sendiri dan sisanya sbanyak 2 (dua) gram belum laku terjual dan terdakwa simpan.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa bersama EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH duduk diruang tamu rumah terdakwa, lalu datang sdr.BUTIR dan memperlihatkan narkotika Golongan I jenis shabu yang dibawanya sambil mengatakan “ini brang terlarang shabu bagus, harga murah Rp.750.000;(tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) bisa dicoba, dan seketika itu terdakwa bersama EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH dan sdr.BUTIR (DPO) mencoba Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dengan masing-masing hisap sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu terdakwa bersama EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH sepakat menerima Narkotika Golongan I Jenis shabu yang dibawa oleg sdr.BUTIR (DPO) tersebut, kemudian ditimbang dengan berat 10 (sepuluh) gram, lalu terdakwa membayar dengan memberikan uang muka kepada sdr.BUTIR (DPO) sebesar Rp.4.000.000;(empat juta rupiah) setelah itu terdakwa menyimpan narkotika Golongan I jenis shabu tersebut didalam kamar rumah terdakwa yang ditempati oleh EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH .
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa mengajak EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan Shabu tersebut dan setelah itu terdakwa bersama EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH menggabungkan menjadi satu berupa 2 (dua) gram Narkotika Golongan I jenis shabu yang sebelumnya didapatkan dari sdr.CONEX atau sdr.COLET dan 10 (sepuluh) gram Narkotika Golongan I jenis Shabu yang didapatkan dari sdr. BUTIR (DPO), setelah itu memecah atau membagi menjadi pocketan kecil untuk dijual, dimana terdakwa yang menimbang narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dan EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH yang memoket dan melilitkan menggunakan isolasi warna hitam menjadi 14 (empat belas) pocket dengan rincian 1 (satu) gram dibagi menjadi 10 (sepuluh) pocket, ¼ (seperempat) gram menjadi 2 (dua) pocket, 1/2 ((setengah) gram menjadi 2 (dua) pocket, dan sisanya 1 (satu) bungkus terdakwa simpan didalam kamar rumah terdakwa yang ditempati oleh EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH.
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wita tiba -tiba datang saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi EDY HARIANTO bersama tim Dit Resnarkoba POLDA NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan menunjukkan surat tugasnya terhadap EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH dan HERWANDI Bin (Alm) HARUN Als.HER yang sedang memperbaiki sepeda motor di halaman rumah terdakwa dan dengan disaksikan oleh saksi RAMDAN dan saksi ARI SUPANDI selaku Katua RT dan anggota masyarakat melakukan penggeledahan terhadap HERWANDI Bin (Alm) HARUN Als.HER namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 358305066469074 dan IMEI 2 : 358306066469072 dengan nomor SIM Cardnya : 087783878437 milik EDY APRILIANTO BIN HANDANI Alias ONDEH.
- 1 (satu) unit HP OPPO warna Hitam dengan no mor IMEI 1 : 864346041171291 dan IMEI 2 : 864346041171283 milik sdr EDY APRILIANTO BIN HANDANI Alias ONDEH.
Dan dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang berada didalam kamar rumah terdakwa yang ditempati oleh EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik putih transparan yang ditempel isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam.
- 1 (satu) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililt dengan isolasi warna hitam. --
- 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah. -------------------------------
- 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililt dengan isolasi warna hitam. ------
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat : ----------------------
- 1 (satu) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan.
- 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan.
- 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililt dengan isolasi warna hitam. --
- 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat : -
- 1 (satu) bungkus plastik putih transparan yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) butir pil yang berwarna merah yang diduga ekstasi.
- ½ (setengah) butir pil yang berwarna merah yang diduga ekstasi.
- ½ (setengah) butir pil yang berwarna merah yang diduga ekstasi.
- ½ (setengah) butir pil yang berwarna merah yang diduga ekstasi.
- 1 (satu) bendel palstik klip transparan.
- 1 (satu) plastik bekas bungkusan pakan ikan merek Asahi yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bendel plastik klip transparan. -
- 1 (satu) plastik klip transparan. -
- 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah.
- 1 (satu) kotak kacamata warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 4 (empat) pipet plastik putih warna putih garis merah.
- 2 (dua) pipet kaca.
- 1 (satu) korek api gas.
- 1 (satu) sumbu.
- 1 (satu) tutup botol yang dirangkai dengan pipet plastik warna putih garis merah. ---
- 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat :
- Uang tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit ATM BRI.
- 1 (satu) dompet warna pink garis hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) isolasi warna hitam.
- 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah.
- 1 (satu) pipet plastik bening garis putih.
- Uang tunai Rp. 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). -
- 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam.
- 1 (satu) bong.
- 1 (satu) korek api gas.
- 1 (satu) tas selempang Quiksilver warna hitam yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) unit HP OPPO warna biru dengan nomor IMEI 1 : 860661049752155 dan IMEI 2 : 860661049752148.
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna putih dengan nomor IMEI 1 : 354893067867309 dan IMEI 2 : 354893067867307 dengan nomor SIM Card 1 : 083863115620 dan SIM Card 2 : 085932570625.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0212 tanggal 28 Maret 2024dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin,METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I (satu) sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa SUHAM JANI Bin (Alm) TARMIZI Als. JANI bersama dengan saksi EDY APRILIANTO Bin HAMDANI Als.ONDEH (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Karang Majelo Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam dengan berat bersih keseluruhan 4, 189 (empat koma satu delapan sembilan) gram, 1 (satu) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam dengan berat bersih 3,817 (tiga koma delapn satu tujuh) gram dan 3 (tiga) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam dengan berat bersih keseluruhan 2,513 (dua koma lima satu tiga) gram, 1 (satu) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan dengan berat bersih 0,072 (nol koma nol tujuh dua ) gram, 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan dengan berat bersih keseluruhan 0,249 (nol koma dua empat sembilan) gram, 3 (tiga) pocket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam dengan berat bersih keseluruhan 2,061 (dua koma nol enam satu) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya pada bulan Maret 2024 terdakwa menerima telepon dari sdr. CONEX atau sdr.COLET dan adapun pembicaraan antara terdakwa dengan sdr. CONEX atau sdr.COLET pada saat itu adalah bahwa sdr. CONEX atau sdr.COLET meminta kepada terdakwa untuk menjualkan “Barang” (narkotika jenis shabu) dan meminta terdakwa untuk mengambil nya didaerah Aikmel batu belek dan setelah terdakwa sampai di Aikmel batu belek kemudian sdr. CONEX atau sdr.COLET kembali menghubungi terdakwa untuk menanyakan poaiai terdakwa dan setelah itu beberapa menit kemudian terdakwa ditelpon oleh seseorang dan mengarahkan terdakwa ke dekat sawah dan setelah bertemu kemudian seseorang tersebut menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang dibungkus dengan plastik warna hitam berupa narkotika Golongan I jenis shabu ,yang untuk selanjutnya terdakwa membawa pulang dan setelah dirumah terdakwa memperlihatkan kepada EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH dan kemudian oleh EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH menjawab dengan menganggukkan kepalanya, dan setelah itu terdakwa menyimpan 1 (satu) plastik klip yang dibungkus dengan plastik warna hitam berupa narkotika Golongan I jenis shabu disawah dekat rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya keesokan harinya terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip yang dibungkus dengan plastik warna hitam berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu yang sebelumnya terdakwa simpan disawah tersebut untuk terdakwa bawa ke dalam kamar rumah terdakwa yang ditempati oleh EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH untuk ditimbang bersama EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH dan diperoleh berat seberat 10 (sepuluh) gram, setelah itu terdakwa bersama EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH membagi Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram tersebut menjadi 6 (enam) bungkus yang terdiri dari 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 5 (lima) gram, dan 5 (lima) bungkus Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan masing-masing beratnya 1 (satu) gram,
- Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan transaksi dengan harga Rp.1.000.000;/gram kemudian EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH yang mengantarkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut kepada pembeli dan setelah itu terdakwa yang melakukan pembayaran kepada sdr.CONEX atau sdr.COLET melalui transfer dana ke nomor rekening 082247708144 atas nama FITRIA ARDIA GARINI yang merupakan anaknya sdr.CONEX atau sdr.COLET, dan dari 10 (sepuluh) gram Narkotika Golongan I jenis shabu yang terdakwa terima dari sdr.CONEX atau sdr.COLET sudah terjual sebanyak 7 (tujuh) gram dan 1 (satu) gram sudah terdakwa bersama EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH konsumsi sendiri dan sisanya sbanyak 2 (dua) gram belum laku terjual dan terdakwa simpan.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa bersama EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH duduk diruang tamu rumah terdakwa, lalu datang sdr.BUTIR dan memperlihatkan narkotika Golongan I jenis shabu yang dibawanya sambil mengatakan “ini brang terlarang shabu bagus, harga murah RRp.750.000;(tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) bisa dicoba, dan seketika itu terdakwa bersama EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH dan sdr.BUTIR (DPO) mencoba Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dengan masing-masing hisap sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu terdakwa bersama EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH sepakat menerima Narkotika Golongan I Jenis shabu yang dibawa oleg sdr.BUTIR (DPO) tersebut, kemudian ditimbang dengan berat 10 (sepuluh) gram, lalu terdakwa membayar dengan memberikan uang muka kepada sdr.BUTIR (DPO) sebesar Rp.4.000.000;(empat juta rupiah) setelah itu terdakwa menyimpan narkotika Golongan I jenis shabu tersebut didalam kamar rumah terdakwa yang ditempati oleh EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH .
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa mengajak EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH untuk mengkonsumsi
Narkotika Golongan Shabu tersebut dan setelah itu terdakwa bersama EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH menggabungkan menjadi satu berupa 2 (dua) gram Narkotika Golongan I jenis shabu yang sebelumnya didapatkan dari sdr.CONEX atau sdr.COLET dan 10 (sepuluh) gram Narkotika Golongan I jenis Shabu yang didapatkan dari sdr. BUTIR (DPO), setelah itu memecah atau membagi menjadi pocketan kecil untuk dijual, dimana terdakwa yang menimbang narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dan EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH yang memoket dan melilitkan menggunakan isolasi warna hitam menjadi 14 (empat belas) pocket dengan rincian 1 (satu) gram dibagi menjadi 10 (sepuluh) pocket, ¼ (seperempat) gram menjadi 2 (dua) pocket,1/2 ((setengah) gram menjadi 2 (dua) pocket, dan sisanya 1 (satu) bungkus terdakwa simpan didalam kamar rumah terdakwa yang ditempati oleh EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH.
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wita tiba -tiba datang saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi EDY HARIANTO bersama tim Dit Resnarkoba POLDA NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan menunjukkan surat tugasnya terhadap EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH dan HERWANDI Bin (Alm) HARUN Als.HER yang sedang memperbaiki sepeda motor di halaman rumah terdakwa dan dengan disaksikan oleh saksi RAMDAN dan saksi ARI SUPANDI selaku Katua RT dan anggota masyarakat melakukan penggeledahan terhadap HERWANDI Bin (Alm) HARUN Als.HER namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 358305066469074 dan IMEI 2 : 358306066469072 dengan nomor SIM Cardnya : 087783878437 milik EDY APRILIANTO BIN HANDANI Alias ONDEH.
- 1 (satu) unit HP OPPO warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 864346041171291 dan IMEI 2 : 864346041171283 milik sdr EDY APRILIANTO BIN HANDANI Alias ONDEH.
Dan dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang berada didalam kamar rumah terdakwa yang ditempati oleh EDY APRILIANTO Bin HANDANI Als.ONDEH dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik putih transparan yang ditempel isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililit dengan isolasi warna hitam.
- 1 (satu) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililt dengan isolasi warna hitam.
- 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah.
- 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililt dengan isolasi warna hitam. ------
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat : ---
- 1 (satu) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan.
- 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan.
- 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan yang dililt dengan isolasi warna hitam. --
- 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat : -
- 1 (satu) bungkus plastik putih transparan yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) butir pil yang berwarna merah yang diduga ekstasi.
- ½ (setengah) butir pil yang berwarna merah yang diduga ekstasi.
- ½ (setengah) butir pil yang berwarna merah yang diduga ekstasi.
- ½ (setengah) butir pil yang berwarna merah yang diduga ekstasi.
- 1 (satu) bendel palstik klip transparan.
e. 1 (satu) plastik bekas bungkusan pakan ikan merek Asahi yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bendel plastik klip transparan. -
- 1 (satu) plastik klip transparan. -
- 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah.
f. 1 (satu) kotak kacamata warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 4 (empat) pipet plastik putih warna putih garis merah.
- 2 (dua) pipet kaca.
- 1 (satu) korek api gas.
- 1 (satu) sumbu.
- 1 (satu) tutup botol yang dirangkai dengan pipet plastik warna putih garis merah. ---
g. 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat :
- Uang tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit ATM BRI.
h. 1 (satu) dompet warna pink garis hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) isolasi warna hitam.
- 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah.
- 1 (satu) pipet plastik bening garis putih.
i. Uang tunai Rp. 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). -
J. 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam.
k. 1 (satu) bong.
l. 1 (satu) korek api gas.
m. 1 (satu) tas selempang Quiksilver warna hitam yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) unit HP OPPO warna biru dengan nomor IMEI 1 : 860661049752155 dan IMEI 2 : 860661049752148.
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna putih dengan nomor IMEI 1 : 354893067867309 dan IMEI 2 : 354893067867307 dengan nomor SIM Card 1 : 083863115620 dan SIM Card 2 : 085932570625.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0212 tanggal 28 Maret 2024dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin,METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I (satu) sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selong, 29 Juli 2024
Jaksa Penuntut Umum
Manik Artha Adhitaa, S.H.
Jaksa Muda |