Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Sel YASSER HASSAN MOHAMED HASSAN 1.H. TAJUDIN
2.LIANTI
3.NASRULLAH
4.HAERIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YASSER HASSAN MOHAMED HASSAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MULKIATUL HASANAH,SH.YASSER HASSAN MOHAMED HASSAN
Tergugat
NoNama
1H. TAJUDIN
2LIANTI
3NASRULLAH
4HAERIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan segala apa yang telah di uraikan tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Kelas 1B Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa objek jaminan atas tanggap gadai tersebut adalah tanah pertanian seluas 948 M2 (Sembilan ratus empat puluh delapan meter persegi) yang terletak di Subak Rentang I, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dengan Nomor SPPT-PBB: 5203020007010001.0, dengan Klas: 088 atas nama HJ. ROHIATUN SOLIHAH dengan batas-batas tanah pertanian yaitu;

  • Sebelah Utara               : Kebun H. Tajudin
  • Sebelah Selatan            : Sawah Bapak H. Saharudin
  • Sebelah Timur               : Jalan Pekuburan Umum Siren Desa Rumbuk
  • Sebelah Barat               : Jalan Kuburan/Kubur Toak Desa Rumbuk

3. Menetapkan bahwa para Tergugat khususnya Tergugat 1 melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;

4. Menetapkan hutang yaitu uang tanggap gadai Tergugat 1 sebesar Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah);

5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar hutang yaitu uang tanggap gadai secara kontan dan seketika kepada penggugat sebesar Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah);

6. Menghukum para Tergugat khususnya Tergugat 1 untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) atas keterlambatan mengembalikan uang tanggap gadai tersebut terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan (inkracht van gewijsde);

7. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);

8. Menghukumpara Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.

  1.  
  2.           yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak