Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2024/PN Sel 1.SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
2.Rifngatul Ulfa, S.H.
TAOPIK HIDAYAT Alias OPIK Bin BUHLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 245/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5040 /N.2.12.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
2Rifngatul Ulfa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAOPIK HIDAYAT Alias OPIK Bin BUHLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                  P-29                                                                 

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                

 

 

  S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM -  108 / SLONG/Eoh.2/11/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

TAOPIK HIDAYAT Alias OPIK Bin BUHLI

Tempat Lahir

:

Labuhan Lombok

Umur/Tgl Lahir

:

36 Tahun / 12-04-1988

Jenis Kelamin

:

Laki laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sandubaya Barat RT/RW 006/-Desa Labuhan  Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur

A g a m a       

:

Islam

Pekerjaan      

:

Buruh tani/Perkebunan

Pendidikan

:

SD (tamat)

No. KTP

 

:

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

 

 

Penangkapan Penyidik

:

28 September 2024 s/d 29 September 2024

 

 

 

Penahanan

 

 

Penyidik

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

:

 

:

 

28 September 2024 s/d 17 Oktober 2024

18 Oktober 2024 s/d 26 November 2024

 

26 November 2024 s/d 15 Desember 2024

  1. DAKWAAN :

 

------- Bahwa ia Terdakwa TAOPIK HIDAYAT Alias OPIK Bin BUHLI pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024,  bertempat di Rumah Saksi M.KISMAN di Dasan tanggak, Dusun KP. Baru, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Rabu, tanggal 25 September 2024 sekira pukul 24.00 wita, Terdakwa TAOPIK HIDAYAT Alias OPIK Bin BUHLI minum-minuman keras bersama dengan teman-temannya di rumah Terdakwa di Sandubaya Barat Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur. Kemudian sekira pukul 02.30 Wita, Terdakwa meminta Saksi Supardi yang pada saat itu bersama-sama minum minuman keras untuk mengantar Terdakwa ke Dasan Tanggak, Dusun Kampung Baru, Desa Labuhan Lombok, menggunakan sepeda motor milik Saksi SUPARDI. Selanjutnya keduanya berangkat, namun ditengah perjalanan Terdakwa meminta Saksi SUPARDI untuk menurunkan Terdakwa di depan sebuah rumah untuk mengambil sebuah parang. Kemudian Terdakwa kembali meminta Saksi SUPARDI untuk melanjutkan perjalanannya ke Dasan Tanggak, Dusun Kampung Baru, Desa Labuhan Lombok, sesampainya di depan sebuah café di Dasan Tanggak Dusun Kampung Baru Desa Labuhan Lombok Terdakwa meminta Saksi Supardi untuk menurunkan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah saksi M. KISMAN yang tidak jauh dari café tersebut dengan berjalan kaki dan saksi SUPARDI langsung menuju kapal milik Saksi Supardi untuk berjaga di kapal.
  • Bahwa sekira pukul 03.30 Wita, sesampainya Terdakwa di rumah saksi M. KISMAN Dasan tanggak, Dusun KP. Baru, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur saksi melihat 1 (satu) unit  sepeda motor  Honda PCX warna putih DR 6096 ZN, yang kemudian saksi mencari kunci kontak sepeda motor tersebut di dalam rumah. Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi M. KISMAN dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan parang yang dibawa oleh Terdakwa. Setelah berhasil mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah saksi M. KISMAN, Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada diatas kulkas kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah HP Vivo Y35 warna Hitam yang pada saat itu sedang di charge di dalam kamar saksi M. KISMAN, selaiin itu Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah jam tangan merk Co Track warna hitam. Kemudian Terdakwa keluar melalui jendela dan membawa 1 (satu) unit  sepeda motor  Honda PCX warna putih Nopol DR 6096 ZN pergi.
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 07.00 Wita, Terdakwa menghubungi saksi IRFAN ALIAS OMBOK BIN BADUNG dan menanyakan dimana biasa tempat saksi IRFAN ALIAS OMBOK BIN BADUNG menggadaikan sepeda motor dan oleh saksi IRFAN ALIAS OMBOK BIN BADUNG disampaikan bahwa tempat biasa saksi menggadaikan sepeda motor adalah di Saksi MUHDAR, selanjutnya saksi IRFAN ALIAS OMBOK BIN BADUNG mengirimkan nomor saksi MUHDAR kepada Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 08.30 Wita saksi MUHDAR mendapat telephone dari Saksi IRFAN ALIAS OMBOK BIN BADUNG dan menyampaikan bahwa ada temannya yang akan menggadaikan motor. Kemudian sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa menghubungi saksi MUHDAR dan keduanya sepakat untuk bertemu di pinggir jalan di daerah Janapria, Kab. Lombok Tengah, tepatnya di samping Gudang barang bekas. Setelah keduanya bertemu, selanjutnya saksi MUHDAR menanyakan STNK dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih Nopol DR 6096 ZN, namun Terdakwa tidak bisa menunjukan dan akan mengantarkan pada malam harinya. Ketika keduanya sepakat, Saksi MUHDAR memberikan uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi MUHDAR mengantarkan Terdakwa untuk pergi menuju Desa Praubanyar Kecamatan Terara Kab. Lombok Timur dan saksi MUHDAR pergi untuk pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa kembali menghubungi Saksi IRFAN ALIAS OMBOK BIN BADUNG untuk meminta dijemput di Desa Janapria Kec. Janapria kab. Lombok Tengah, namun karena jauh saksi IRFAN ALIAS OMBOK BIN BADUNG tidak menyanggupinya sehingga keduanya bersepakat untuk bertemu di di Desa Praubanyar Kec. Terara Kab. Lombok Timur. Kemudian keduanya pergi menuju ke rumah Saksi IRFAN ALIAS OMBOK BIN BADUNG di gang MTS Labuhan Lombok Dusun sandubaya Barat Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Dan pada saat itu Terdakwa juga menitipkan 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) buah tas warna hitam kepada Saksi IRFAN ALIAS OMBOK BIN BADUNG.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Sektor Pringgabaya dan dibawa ke Kantor Polsek Pringgabaya untuk permintaan keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menguasai 1 (satu) unit 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX DR 6096 ZN, dengan nomor rangka MH1KF7118RK746876 Nomor Mesin KF71E1746811, warna Putih, 1 (satu) HP Vivo Y35 warna Hitam IMEI 10AC841KX500E0 , 1 (satu) unit jam tangan merk Co Track warna hitam tanpa ijin dari Saksi M. KISMAN, Saksi M. KISMAN mengalami kerugian sekitar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

 

------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Selong, 25 November 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

Selly Kusuma Wardhani, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya