Dakwaan |
---------- Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, sekira Pukul 10.00 Wita, Saya RAHADIAR AFDANURRAHMAN.,SH Pangkat BRIPTU NRP 96020085, Jabatan Selaku Penyidik Pembantu pada Kantor tersebut diatas telah menerima Laporan Polisi tentang dugaan Tindak Pidana Memasuki tanah tanpa izin yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PRP UU No. 51 Tahun 1960, yang di lakukan pada hari Selasa tanggal 22 November 2022, sekitar Pukul 10.00 Wita, bertempat di Subak Bagek Peria, Orong Bagek Rean, Dulu Desa Gelanggang sekarang Desa Menceh, Kec. Sakra Timur, Kab. Lotim yang dilakukan oleh Tersangka IMRAN Alias AMAQ ZAINI, dengan cara mencangkul tanah sawah tersebut untuk merapikan pematang sawah dan membayar buruh untuk membajak tanah sawah tersebut dengan menggunakan alat berupa traktor untuk siap di tanami padi dan saat ini tanah tersebut telah di tanami padi |