Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa berupa tanah pekarangan seluas ± 4 are, terletak di Dusun Karang Pendem, Desa Selaparang, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Jalan raya
- Sebelah Timur : Tanah pekarangan Inaq Rusni
- Sebelah Utara : Gang/jalan
- Sebelah Selatan : Tanah Madrasah Ibtida’iyah (MI)
adalah hak milik bersama Inaq Rusni dan Aminah alias Inaq Aminah (Penggugat 1 dan Penggugat 2) serta Amaq Jaelani (ayah Tergugat 1).
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Jaelani (Tergugat 1) yang menguasai dan mempertahankan seluruh obyek sengketa adalah tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melalawan hukum.
- Menyatakan hukum perbuatan Haji Lalu Sahabudin (Tergugat 3) yang membuat Surat Keterangan Jual Beli terhadap tanah obyek sengketa atas nama Jaelani (Tergugat 1) sebagai pihak pembeli dan Lalu Subhan (Tergugat 2) yaitu anak dari Haji Lalu Jafar sebagai pihak penjual tanpa melibatkan Inaq Rusni dan Aminah alias Inaq Aminah (Penggugat 1 dan Penggugat 2) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa Surat Keterangan Jual Beli yang dibuat oleh Haji Lalu Sahabudin (Tergugat 3) terhadap tanah obyek sengketa atas nama Jaelani (Tergugat 1) sebagai pihak pembeli dan Lalu Subhan (Tergugat 2) yaitu anak dari Haji Lalu Jafar sebagai pihak penjual tanpa melibatkan Inaq Rusni dan Aminah alias Inaq Aminah (Penggugat 1 dan Penggugat 2) secara yuridis telah mengandung cacat hukum, baik cacat hukum materil maupun cacat hukum formil, sehingga Surat Keterangan Jual Beli tersebut adalah tidak sah, oleh karenanya harus dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum.
- Menghukum Jaelani (Tergugat 1) untuk menyerahkan ½ dari obyek sengketa kepada Inaq Rusni dan Aminah alias Inaq Aminah (Penggugat 1 dan Penggugat 2) tanpa syarat apapun dan bila dipandang perlu dengan bantuan aparat Negara (POLRI).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|