Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H.RIDWAN,S.H.,KUSMAYADI,S.H.,SOFIAN ARDIANTO,S.H,,RANDA RISGIANTARA RIDWAN,S.H.,MH | HUSNAINI | 2 | H.RIDWAN,S.H.,KUSMAYADI,S.H.,SOFIAN ARDIANTO,S.H,,RANDA RISGIANTARA RIDWAN,S.H.,MH | AHMAD JUNAIDI | 3 | H.RIDWAN,S.H.,KUSMAYADI,S.H.,SOFIAN ARDIANTO,S.H,,RANDA RISGIANTARA RIDWAN,S.H.,MH | WARINI | 4 | H.RIDWAN,S.H.,KUSMAYADI,S.H.,SOFIAN ARDIANTO,S.H,,RANDA RISGIANTARA RIDWAN,S.H.,MH | BAKAR MARIO |
|
Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Penggugat Mohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim Yang Mulia memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas Obyek Sengketa.
Menyatakan sebagai hukum Bahwa Terhadap Obyek sengketa
- Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang berhak dan atau yang menikmati hasil daripadanya agar menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat dengan suka rela ataupun dengan terpaksa bila perlu dalam pelaksanaanya menggunakan bantuan aparat kepolisian.
- Menyatakan hukum Bahwa segala tindakan dan perbuatan Tergugat 1 ( Husnaini ) dan Tergugat 2 ( Ahmad Junaidi ) yang secara tiba – tiba merampas dan di ambil secara melawan hukum oleh Tergugat 1 ( Husnaini ) dan Tergugat 2 ( Ahmad Junaidi ) kemudian sebagiaan obyek sengketa di buatkan sertifikat secara diam – diam dan secara melawan hukum tanpa sepengetahuan Penggugat Tergugat 1 ( Husnaini ) secara diam – diam dan secara melawan hukum memberikan Tergugat 2 ( Ahmad Junaidi ) untuk menguasai dan mengerjakan obyek sengketa dan kemudian Tergugat 2 ( Ahmad Junaidi ) secara diam – diam dan secara melawan hukum menggadaikan sebagian Obyek Sengketa kepada Tergugat 3 ( Saipul Hak ) kemudian Tergugat 3 ( Saipul Hak ) menyuruh Tergugat 4 ( Warni ) untuk menggarap dan mengerjakan obyek sengketa dan kemudian Tergugat 2 ( Ahmad Junaidi ) sebagian Obyek Sengketa di gadaikan kepada Tergugat 5 ( BAKAR MARIO ) adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan segala dokumen dan atau surat – surat yang timbul diatas obyek sengketa baik berupa : jual beli, jual tahun balit, gadai, sertifikat dan lain – lain dan juga termasuk Sertipikat atas obyek sengketa adalah tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan harus dikesampingkan
- Menyatakan hukum kerugian Moril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 50,000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari keterlambatan terhitung sejak 14 hari putusan mempunyai kekuatan hukum tetap..
- Menyatakan hukum bahwa Putusan dapat dijalankan lebih dahulu kendatipun ada upaya hukum baik banding, verzet, maupun kasasi (Uitvoorbaar Bij Voorrad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Aquo.
- Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|