Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara :PDM- 54/SLONG/Eoh.1/06/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
SABARUDIN Als. JABAR Bin. MUJAHIDIN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kanjol Jawa
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
23 Tahun / 30 September 2000.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
TempatTinggal
|
:
|
Camek Dusun Kanjol Jawa, RT/RW 000/000, Desa Pesanggrahan, Kec. Montong Gading, Kab. Lombok Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
No. KTP
|
:
:
|
SMP (Tidak Tamat)
5203113009000002
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Ditangkap oleh Penyidik :
Tidak dilakukan penangkapan
- Penahanan oleh Penyidik (Rutan) :
Tidak dilakukan penahanan
- Ditahan oleh Penuntut Umum (Rutan) :
Terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024
- DAKWAAN
PRIMAIR
--------Bahwa ia terdakwa SABARUDIN Als. JABAR Bin. MUJAHIDIN pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira Pukul 14.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan umum Dusun Cepak Lauk, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal terdakwa sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi DR 3065 LT dengan membonceng saksi Hernawati, pada saat berboncengan saksi Hernawati tidak menggunakan helm. Saat itu Terdakwa hendak mengantar saksi Hernawati pulang ke rumah saksi Hernawati, terdakwa mengendarai sepeda motor datang dari arah Barat (Aikmel) hendak menuju ke arah Timur (Mamben) dengan kecepatan sekira 40-50 Km/Jam. kondisi arus Lalu Lintas pada saat itu tidak terlalu ramai, cuaca cerah siang hari, dan ditempat kejadian terdapat garis marka jalan utuh. Setibanya di Jalan umum Dusun Cepak Lauk, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, terdakwa yang sedang terburu-buru mengambil haluan ke jalur sebelah kanan hendak mendahului kendaraan Truck Dump yang berada didepan terdakwa. Saat akan menyalip kendaraan Truck Dump, terdakwa tidak melihat ada sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh saksi Rian Hidayat berboncengan dengan Indah Rahayu Candra Ninggsih, yang datang dari arah berlawanan. Pada saat menyalip truk dump stang sepeda motor bagian kanan yang dikendarai terdakwa menabrak stang bagian kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Rian Hidayat. Pada saat menyalip truk dump, terdakwa tidak menyalakan lampu utama dan lampu sein sepeda motor yang dikendarai terdakwa. Kemudian setelah tabrakan tersebut saksi Rian Hidayat terjatuh di pinggir aspal sebelah selatan dan saksi Indah Rahayu Candra Ningsih terjatuh di bahu jalan sebelah selatan, sehingga saksi Rian Hidayat mengalami patah pada tulang jari ketiga sebelah kanan serta mengeluarkan darah dan saksi Indah Rahayu Candra Ningsih mengalami memar pada paha sebelah kanan serta luka lecet pada bagian jempol kanan. Sementara itu posisi terdakwa dan saksi Hernawati berada ditengah jalur bagian kanan. Terdakwa saat itu hanya mengalami luka lecet pada bagian siku tangan kiri dan kanan serta lecet pada Lutut kaki kiri dan kanan, sedangkan saksi Hernawati mengalami keseleo pada Lutut kaki sebelah Kiri. Setelah kejadian tabrakan tersebut Terdakwa sempat membawa saksi Rian Hidayat ke Puskesmas Aikmel menggunakan sepeda motor terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum dari RSUD Dr. R. Soedjono Selong No. KH : 01/448/VR/IV/2024 tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. FARIS ILHAM M diperoleh hasil pemeriksaan terhadap saksi korban Rian Hidayat terdapat luka robek jari ke tiga telapak tangan kanan, memar warna ungu kemerahan dan jari tampak bengkok.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------
SUBSIDIAIR
--------Bahwa ia terdakwa SABARUDIN Als. JABAR Bin. MUJAHIDIN pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira Pukul 14.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan umum Dusun Cepak Lauk, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal terdakwa sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi DR 3065 LT dengan membonceng saksi Hernawati, pada saat berboncengan saksi Hernawati tidak menggunakan helm. Saat itu Terdakwa hendak mengantar saksi Hernawati pulang ke rumah saksi Hernawati, terdakwa mengendarai sepeda motor datang dari arah Barat (Aikmel) hendak menuju ke arah Timur (Mamben) dengan kecepatan sekira 40-50 Km/Jam. kondisi arus Lalu Lintas pada saat itu tidak terlalu ramai, cuaca cerah siang hari, dan ditempat kejadian terdapat garis marka jalan utuh. Setibanya di Jalan umum Dusun Cepak Lauk, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, terdakwa yang sedang terburu-buru mengambil haluan ke jalur sebelah kanan hendak mendahului kendaraan Truck Dump yang berada didepan terdakwa. Saat akan menyalip kendaraan Truck Dump, terdakwa tidak melihat ada sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh saksi Rian Hidayat berboncengan dengan Indah Rahayu Candra Ninggsih, yang datang dari arah berlawanan. Pada saat menyalip truk dump stang sepeda motor bagian kanan yang dikendarai terdakwa menabrak stang bagian kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Rian Hidayat. Pada saat menyalip truk dump, terdakwa tidak menyalakan lampu utama dan lampu sein sepeda motor yang dikendarai terdakwa. Kemudian setelah tabrakan tersebut saksi Rian Hidayat terjatuh di pinggir aspal sebelah selatan dan saksi Indah Rahayu Candra Ningsih terjatuh di bahu jalan sebelah selatan, sehingga saksi Rian Hidayat mengalami patah pada tulang jari ketiga sebelah kanan serta mengeluarkan darah dan saksi Indah Rahayu Candra Ningsih mengalami memar pada paha sebelah kanan serta luka lecet pada bagian jempol kanan. Sementara itu posisi terdakwa dan saksi Hernawati berada ditengah jalur bagian kanan. Terdakwa saat itu hanya mengalami luka lecet pada bagian siku tangan kiri dan kanan serta lecet pada Lutut kaki kiri dan kanan, sedangkan saksi Hernawati mengalami keseleo pada Lutut kaki sebelah Kiri. Setelah kejadian tabrakan tersebut Terdakwa sempat membawa saksi Rian Hidayat ke Puskesmas Aikmel menggunakan sepeda motor terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum dari RSUD Dr. R. Soedjono Selong No. KH : 01/448/VR/IV/2024 tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. FARIS ILHAM M diperoleh hasil pemeriksaan terhadap saksi korban Rian Hidayat terdapat luka robek jari ke tiga telapak tangan kanan, memar warna ungu kemerahan dan jari tampak bengkok.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------
Selong, 04 Juni 2024
PENUNTUT UMUM
Raden Rio Riansyah Hendrawan, SH
Ajun Jaksa Madya
|