| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil gugatan di atas, penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Neneri Selong, khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk memutuskan dan menetakan dalam puusan hal- hal sebagai berikut :
- Mengabulkan dalil gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah meletakan sita jaminan di atas obyek sengketa,
- Menyatakan hukum sah obyek sengketa adalah hak milik (penggugat) yang di peroleh dengan cara ganti rugi yaitu pada tanggal 6 Agustus Tahun 2005. Dan penerbitan Nilai Obyek Pajak (NOP) dengan Nomor: 52.03.200.007. 035- 0005.0,
- Menyatakan hukum tidak sah segala bentuk perbuatan para tergugat d iatas obyek sengketa baik penguasaan,pengerjaan, mendapatkan hasil, melakukan transaksi, termasuk jual beli,penerbitan sertifikat, dan aktivitas lain tanpa izin, dan tidak melibatkan penggugat sebagai pemilik hak
- Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 untuk menyerahkan, meninggalkan dan mengembalikan secara sadar, secara ikhlas, secara sukarela tanpa ada syarat lain kepada (penggugat) dan bila mana para tergugat bertahan dengan alasan yang sama sekali tidak ada dasar hukumnya, maka akan di lakukan upaya paksa melalui eksekusi dengan melibatkan Aparat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
- Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
|