Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G/2025/PN Sel mahinun 1.layap
2.haji sahnam
3.badan pertanahan nasional kabupaten lombok timur (BPN)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 131/Pdt.G/2025/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1mahinun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL MUHID, SH.MH,mahinun
Tergugat
NoNama
1layap
2haji sahnam
3badan pertanahan nasional kabupaten lombok timur (BPN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil gugatan di atas, penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Neneri Selong, khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk memutuskan dan menetakan dalam puusan hal- hal sebagai berikut :

  1. Mengabulkan dalil gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah meletakan sita jaminan di atas obyek sengketa,
  3. Menyatakan hukum sah obyek sengketa adalah hak milik  (penggugat) yang di peroleh dengan cara ganti rugi yaitu pada tanggal 6 Agustus Tahun 2005. Dan penerbitan Nilai Obyek Pajak (NOP) dengan Nomor: 52.03.200.007. 035- 0005.0, 
  4. Menyatakan hukum tidak sah segala bentuk perbuatan para tergugat d iatas obyek sengketa baik penguasaan,pengerjaan, mendapatkan hasil, melakukan transaksi, termasuk jual beli,penerbitan sertifikat, dan aktivitas lain tanpa izin, dan tidak melibatkan penggugat sebagai pemilik hak
  5. Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3   untuk menyerahkan, meninggalkan  dan mengembalikan secara sadar, secara ikhlas, secara sukarela tanpa ada syarat lain kepada (penggugat) dan bila mana para tergugat bertahan dengan alasan yang sama sekali tidak ada dasar hukumnya, maka akan di lakukan upaya paksa melalui eksekusi dengan melibatkan Aparat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  6. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  7. Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak