Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Register Perkara : PDM- 53 / SLONG/ Enz.2/ 09 /2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama terdakwa
|
:
|
LALU HUSJAYADI Bin MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS
|
Nomor identitas
|
:
|
520313210800005
|
Tempat lahir
|
:
|
Dasan Gerung
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
43/12 Oktober 1980
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Gerung Barat RT 001, Desa Gerung Permai, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
|
|
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : Tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 17 Mei 2024
- Perpanjangan Penangkapan : Tangal 17 Mei 2024 s/d 20 Mei 2024
2. Penahanan : Rutan
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d. tanggal 08 Juni 2024.
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum.
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Juni 2024 s/d. tanggal 18 Juli 2024.
|
-
-
-
|
Perpanjangan PN Selong I
Perpanjangan PN Selong II
Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Juli 2024 s/d. tanggal 17 Agustus 2024.
Rutan, sejak tanggal 18 Agustus 2024 s/d tanggal 16 September 2024
Rutan, sejak tanggal 12 September 2024 s/d tanggal 01 Oktober 2024
|
- DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa ia terdakwa LALU HUSJAYADI Bin MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS bersama-sama dengan saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI ( Terdakwa dalam berkas Perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di ruang tamu rumahnya saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI yang terletak di Reban Tebu Selatan, Desa Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur, tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat Neto : 0,145 (Nol koma satu empat lima) gram Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi L. NOER MASHALIHUL M dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN (Anggota Reskrimsus Narkoba Polda NTB) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu yang beralamat di Reban Tebu Selatan, Desa Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB.
- Sehingga atas dasar informasi dari masyarakat tersebut tepatnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wita saksi L. NOER MASHALIHUL M dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN (Anggota Reskrimsus Narkoba Polda NTB) beserta Tim lainnya melakukan penyelidikan di Reban Tebu Selatan, Desa Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, dan mendapat informasi yang akurat bahwa terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS sedang melakukan transaksi Narkotika di rumah tempat tinggal saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI yang ada di Reban Tebu Selatan, Desa Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, selanjutnya dilakukan pembagian tugas yang mana ada yang mencari warga setempat dan saksi lainnya, serta ada yang langsung memantau dengan jelas sambil sigap untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan.
- Bahwa Setelah semua sudah terencana dengan baik maka tepatnya pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS, yang mana saat itu sedang bersama temannya yang mengaku bernama M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI, sdr M. ZULKIFLI BIN HADIRUDIN Alias ZUL dan sdr M. SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias SAWAL yang saat itu sedang berada di ruang tamu rumah tempat tinggal saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI, dan dengan disaksikan oleh saksi Sudi Anwar dan saksi Khaeril Anwar (warga sekitar) saksi L. NOER MASHALIHUL M dan dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN serta aparat Kepolisian lainnya melakukan pengkapan dan penggeledahan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI dan menemukan barang berupa :
Barang bukti milik sdr LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS berupa :
Dilantai ruang tamu
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan
- 1 (satu) plastik klip tranparan
- Uang tunai sebesar 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Dalam kantong celana
- 1 (sdatu) dompet kulit warna coklat yang didalamnya terdapat Uang tunai sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 354972414621039 IMEI 2 : 354972414671034 dengan nomor SIM Cardnya 085926866032
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna Silver dengan nomor IMEI 1 : 357340153659163 IMEI 2 : 358867373659168 dengan nomor SIM Card 1 : 087861987106 dan SIM Card 2 : 082340823285
- 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru
Barang bukti milik sdr M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI berupa :
Dilantai ruang tamu
- 1 (satu) bong
- 2 (dua) korek api gas
- 1 (satu) gunting
- 1 (satu) kunci T
- 1 (satu) unit HP INFINIX warna Abu dengan nomor IMEI 1 : 355847116485421 IMEI 2 : 355847116485439 dengan nomor SIM Cardnya 087859080480
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 357080105328497 IMEI 2 : 357081105328495 dengan nomor SIM Card 1 : 087781435613 dan SIM Card 2 : 087876844557
Dihalaman rumah
- 1 (satu) timbangan elektrik warna putih
- 1 (satu) kunci T
- Bahwa setelah ditemukan barang barang tersebut diatas selanjutnya L. NOER MASHALIHUL M dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN serta aparat Kepolisian lainnya menjelaskan kembali posisi ditemukannya barang barang tersebut diatas di hadapan terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS, saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI, sdr M. ZULKIFLI BIN HADIRUDIN Alias ZUL dan sdr M. SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias SAWAL serta dihadapan warga sekitar, Lalu L. NOER MASHALIHUL M dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN serta aparat Kepolisian lainnya melakukan introgasi terhadap terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS dan mengakui bahwa barang terlarang sabu tersebut merupakan milik terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS yang di beli oleh sdr M. SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias SAWAL sebesar Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), yang mana barang terlarang sabu milik terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS mendapatkan Narkotika Shabu tersebut dari sdr BANI dengan cara membeli, serta uang tunai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) adalah uang hasil penjualan barang terlarang sabu milik sdr LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS yang belum sempat disetorkan pada sdr BANI, lalu saat mengintrogasi sdr M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI mengakui membantu terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS menjual barang terlarang sabu milik terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS, sedangkan sdr M. ZULKIFLI BIN HADIRUDIN Alias ZUL datang kerumah sdr M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI untuk menggadaikan motor miliknya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS, sdr M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI, sdr M. ZULKIFLI BIN HADIRUDIN Alias ZUL dan sdr M. SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias SAWAL serta barang bukti di bawa yang ditemukan di bawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor administrasi dan dituangkan pada nomor pengujian :
Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0310 tanggal 16 Mei 2024 dengan kesimpulan bahwa sampel kristal putih transparan yang diduga Narkotika jenis Shabu memang benar mengandung METAMPHETAMINE.
- Bahwa terdakwa LALU HUSJAYADI Bin MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana tersebut diatas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasa 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA
----------Bahwa ia terdakwa LALU HUSJAYADI Bin MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS bersama-sama dengan saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI ( Terdakwa dalam berkas Perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di ruang tamu rumahnya saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI yang terletak di Reban Tebu Selatan, Desa Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat Neto : 0,145 (Nol koma satu empat lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi L. NOER MASHALIHUL M dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN (Anggota Reskrimsus Narkoba Polda NTB) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu yang beralamat di Reban Tebu Selatan Desa Sandubaya Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB.
- Sehingga atas dasar informasi dari masyarakat tersebut tepatnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wita saksi L. NOER MASHALIHUL M dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN (Anggota Reskrimsus Narkoba Polda NTB) beserta Tim lainnya melakukan penyelidikan di Reban Tebu Selatan Desa Sandubaya Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, dan mendapat informasi yang akurat bahwa terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS sedang melakukan transaksi Narkotika di rumah tempat tinggal saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI yang ada di Reban Tebu Selatan Desa Sandubaya Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur , selanjutnya dilakukan pembagian tugas yang mana ada yang mencari warga setempat dan saksi lainnya, serta ada yang langsung memantau dengan jelas sambil sigap untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan.
- Bahwa Setelah semua sudah terencana dengan baik maka tepatnya pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS, yang mana saat itu sedang bersama temannya yang mengaku bernama M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI, sdr M. ZULKIFLI BIN HADIRUDIN Alias ZUL dan sdr M. SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias SAWAL yang saat itu sedang berada di ruang tamu rumah tempat tinggal saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI, dan dengan disaksikan oleh saksi Sudi Anwar dan saksi Khaeril Anwar (warga sekitar) saksi L. NOER MASHALIHUL M dan dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN serta aparat Kepolisian lainnya melakukan pengkapan dan penggeledahan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI dan menemukan barang berupa :
Barang bukti milik sdr LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS berupa :
Dilantai ruang tamu
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan
- 1 (satu) plastik klip tranparan
- Uang tunai sebesar 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Dalam kantong celana
- 1 (sdatu) dompet kulit warna coklat yang didalamnya terdapat Uang tunai sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 354972414621039 IMEI 2 : 354972414671034 dengan nomor SIM Cardnya 085926866032
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna Silver dengan nomor IMEI 1 : 357340153659163 IMEI 2 : 358867373659168 dengan nomor SIM Card 1 : 087861987106 dan SIM Card 2 : 082340823285
- 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru
Barang bukti milik sdr M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI berupa :
Dilantai ruang tamu
- 1 (satu) bong
- 2 (dua) korek api gas
- 1 (satu) gunting
- 1 (satu) kunci T
- 1 (satu) unit HP INFINIX warna Abu dengan nomor IMEI 1 : 355847116485421 IMEI 2 : 355847116485439 dengan nomor SIM Cardnya 087859080480
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 357080105328497 IMEI 2 : 357081105328495 dengan nomor SIM Card 1 : 087781435613 dan SIM Card 2 : 087876844557
Dihalaman rumah
- 1 (satu) timbangan elektrik warna putih
- 1 (satu) kunci T
- Bahwa setelah ditemukan barang barang tersebut diatas selanjutnya L. NOER MASHALIHUL M dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN serta aparat Kepolisian lainnya menjelaskan kembali posisi ditemukannya barang barang tersebut diatas di hadapan terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS, saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI, sdr M. ZULKIFLI BIN HADIRUDIN Alias ZUL dan sdr M. SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias
SAWAL serta dihadapan warga sekitar, Lalu L. NOER MASHALIHUL M dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN serta aparat Kepolisian lainnya melakukan introgasi terhadap terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS mengaku bahwa barang terlarang sabu tersebut merupakan milik terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS yang di beli oleh sdr M. SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias SAWAL sebesar Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), yang mana barang terlarang sabu milik terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS mendapatkan Narkotika Shabu tersebut dari sdr BANI dengan cara membeli, serta uang tunai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) adalah uang hasil penjualan barang terlarang sabu milik sdr LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS yang belum sempat disetorkan pada sdr BANI, lalu saat mengintrogasi sdr M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI mengakui membantu terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS menjual barang terlarang sabu milik terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS, sedangkan sdr M. ZULKIFLI BIN HADIRUDIN Alias ZUL datang kerumah sdr M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI untuk menggadaikan motor miliknya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS, sdr M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI, sdr M. ZULKIFLI BIN HADIRUDIN Alias ZUL dan sdr M. SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias SAWAL serta barang bukti di bawa yang ditemukan di bawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor administrasi dan dituangkan pada nomor pengujian :
Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0310 tanggal 16 Mei 2024 bahwa sampel kristal putih transparan yang diduga Narkotika jenis Shabu memang benar mengandung METAMPHETAMINE.
- Bahwa terdakwa LALU HUSJAYADI Bin MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana tersebut diatas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mataram, 12 September 2024
PENUNTUT UMUM
Baiq Nurjanah, SH
Jaksa Utama Pratama
Manik Artha Adhitama, SH
Jaksa Muda
|