Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 28 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
36/Pdt.Bth/2023/PN Sel |
Tanggal Surat |
Senin, 20 Mar. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUSTIADI, SH PARTNERS | MUHIBBIN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ARIPUDIN | 2 | HANDRI | 3 | AQ. MANAH Alias AQ. AMANAH | 4 | IQ. MANAH Alias IQ. AMANAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agus Edi Satriawan, S.H. | AQ. MANAH Alias AQ. AMANAH | 2 | Agus Edi Satriawan, S.H. | IQ. MANAH Alias IQ. AMANAH |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan sebagaimana tersebut diatas, kiranya bapak ketua Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- DALAM PROVISI :
- Menunda pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum pasti.
- Â DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan perlawanan pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Pelawan adalah pelawan yang jujur/Benar;
- Menyatakan hukum tanah obyek yang disengketakan seluas 400 M2Â (4 Are) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara                                   : Pecahannya ( dikuasai Aripudin /Terlawan I)
- Sebelah Selatan                    : Pecahannya ( Dikuasai Aq. Hadirin )
- Sebelah Timur                      : Parit
- Sebelah Barat                                   : Jalan
- sah milik Terlawan III sesuai dengan surat jual beli antara Terlawan III dengan Muksin pada tahun 1970 Dengan Harga Rp. 40.000 ( Empat Puluh Ribu Rupiah ) sesuai dengan SPPT No: 52.03.150.004.004-0031.0 a.n A AMANAH.
- Menyatakan hukum Pelawan sebagai bagian dari pihak yang berhak atas obyek sengketa yang dilindungi Undang-undang.
- Menyatakan hukum membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Selong No 138/Pdt.G/2020/PN.Sel tanggal 17 Februari 2021 tersebut.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini adalah jalan terus meskipun ada upaya hukum dalam bentuk apapun.
- Menghukum para terlawan membayar biaya perkara
- Dan atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadi-adilnya (Ex aqua et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |