Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. HULAIN,S.H.,M.H, DK | MUHAMMAD ROSIDI | 2 | H. HULAIN,S.H.,M.H, DK | ZUHRIYATUN TOYIBAH,S.Pd |
|
Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Para Penggugat uraikan tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhan putusan dengan amar sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag dan revindicatoir beslag) terhadap harta kekayaaan Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.-----------------------------
- Menyatakan sah sebagai hukum, bahwa jual beli yang dilakukan oleh Para Penggugat dengan Tergugat atas tanah sawah seluas : 50 are yang tercatat dalam SPPT/NOP Nomor : 52.03.150.007.004.0113-0 atas nama Drs. H. Abdul Hayyi Nukman yang terletak di Subak Bantek, Dusun Muhajirin, Desa Tumbuh Mulia, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Pecahannya (H. Abdul Hayi sekarang dikuasai oleh Lutfhi Fatahilah).-----
- Sebelah Selatan : Sawah Muhamad Jauhari,SH.--------------------------------------------------------
- Sebelah Timur : Kali -----------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Barat : Jalan Raya--------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum, bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat yang tidak mau menandatangani Akta Jual beli atau Surat Perjanjian Jual Beli atas tanah sawah sebagaimana pada petitum nomor 3 (tiga) merupakan perbuatan wanprestasi.---------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli di notaris bersama-sama dengan Para Penggugat selaku pembeli dan/atau menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai, lunas dan tuntas oleh Tergugat kepada Para Penggugat.------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------
Atau bila Pengedilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang baik dan seadil-adilnya.------------------------------------------------------------------------------------------ |