Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
102/Pid.B/2024/PN Sel | 1.MOHAMMAD FAJARUDIN, SH 2.Asshiddique Panggita Bima, S.H. |
YUDI APRIANDI AlIAS YUDI Bin RABUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 102/Pid.B/2024/PN Sel | |||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2323/N.2.12.3/Eoh.2/06/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANNomor Register Perkara : PDM-48/SLONG/Eoh.2/06/2024
-------- Bahwa Terdakwa YUDI APRIANDI Alias YUDI Bin RABUDIN bersama anak saksi RUSMI AKBAR Alias RUSMI bin ANDI RUSNI (dalam berkas terpisah) dan AZID (DPO), pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di halaman rumah saksi korban Lalu Harmuzi yang terletak Dusun Kecegem RT/RW : 020/005 Desa Bagik Payung Selatan Kecamatan Suralaga, Kab.Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 07.00 Wita terdakwa datang mencari AZID (DPO) di kosnya di Anjani Selatan, Desa Anjani, Kec. Suralaga Kab. Lombok Timur, setelah di Kos AZID (DPO) terdakwa juga bertemu dengan anak saksi RUSMI, kepada keduanya (AZID dan RUSMI) terdakwa mengajak mereka awalnya untuk kerumah teman terdakwa yang bernama EKO yang rumahnya di dekat rumah saksi korban LALU HARMUZI di Kecegem, Desa Bagik Payung Selatan, Kec. Suralaga Kab. Lombok Timur dengan tujuan untuk tidak berpuasa disana (mau makan,minum dan merokok disana), setelah mereka setuju dengan ajakan terdakwa, anak saksi RUSMI dan AZID (DPO) pergi menggunakan sepeda motor milik AZID (DPO) dengan berbonceng tiga, sesampainya di rumah EKO, ternyata EKO tidak ada, karena kebetulan waktu itu terdakwa, anak saksi RUSMI dan AZID (DPO) membawa rokok, kemudian mencari tempat untuk merokok, selanjutnya terdakwa memilih sebuah rumah sawah yang ada di pinggir jalan Dusun Kecegem yang letaknya di depan gang masuk menuju rumah saksi korban LALU HARMUZI Alias MAMIQ, disana terdakwa, anak saksi RUSMI dan AZID (DPO) sembunyi merokok sambil ngobrol, waktu itu terdakwa cerita ke AZID (DPO) dan anak saksi RUSMI bahwa terdakwa sedang tidak ada uang dan sebentar lagi lebaran, dan terdakwa juga belum memberikan apa-apa ke anak terdakwa untuk lebaran, waktu itu kemudian ketika sambil ngobrol-ngobrol terdakwa melihat saksi korban LALU HARMUZI masuk ke arah rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, waktu itulah muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor itu, terdakwa pun berkata kepada anak saksi RUSMI dan AZID (DPO) “yok ikut sebentar kita kerumah mamiq tempat biasanya kakek terdakwa berobat itu, terdakwa mau ambil (curi) motornya”, anak saksi RUSMI dan AZID (DPO) pun langsung menyanggupi, terdakwa dan anak saksi RUSMI kemudian di bonceng oleh AZID (DPO) langsung menuju rumah saksi korban LALU HARMUZI setelah sampai di depan gerbang rumah saksi korban LALU HARMUZI, terdakwa dan anak saksi RUSMI kemudian turun dari motor, lalu terdakwa mengintip ke dalam halaman rumah untuk mengetahui keadaan, waktu itu terdakwa melihat kunci kontak satu unit sepeda motor Merk HONDA BEAT, warna hitam list putih (di STNK warna merah) dengan Nomor Polisi DR 5180 LT, Nomor Rangka MH1JFM217EK892169, Nomor Mesin : JFM2E-1879402, dan STNK Atas nama ASRO milik saksi korban LALU HARMUZI itu masih tersangkut di motor dan saksi korban LALU HARMUZI ada di dalam rumah, setelah terdakwa rasa aman, terdakwa lalu menyuruh AZID (DPO) untuk menunggu di depan gang yang jaraknya sekitar 10 meter dan bersiap di atas sepeda motor, sementara anak saksi RUSMI, terdakwa suruh menunggu di luar gerbang sementara terdakwa masuk ke dalam halaman dan langsung mengambil sepeda motor itu selanjutnya membawanya pergi. Bahwa selanjutnya terdakwa menjual satu unit sepeda motor Merk HONDA BEAT, warna hitam list putih (di STNK warna merah) dengan Nomor Polisi DR 5180 LT, Nomor Rangka MH1JFM217EK892169, Nomor Mesin : JFM2E-1879402 hasil tindak pidana kepada saksi Edi Setyawan (DPO) melalui perantara saksi Jamirah (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah.) Bahwa terdakwa yang mengambil satu unit sepeda motor Merk HONDA BEAT, warna hitam list putih (di STNK warna merah) dengan Nomor Polisi DR 5180 LT, Nomor Rangka MH1JFM217EK892169, Nomor Mesin : JFM2E-1879402 tanpa seijin dari saksi korban LALU HARMUZI dan akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban LALU HARMUZI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP------------
Selong, 10 Juni 2024 Penuntut Umum,
MOHAMMAD FAJARUDIN JAKSA PRATAMA
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |