Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.Syahrur Rahman, SH.
2.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
EDY HARTONO Bin SAHARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4334 /N.2.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahrur Rahman, SH.
2NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY HARTONO Bin SAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

                                                                                                         

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-   60 /SLONG/Enz.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

EDY HARTONO Bin SAHARUDIN

Tempat Lahir

:

Lingkok Dudu

Umur/Tgl Lahir

:

53 tahun / 31 Desember 1970 .

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Pancoran Manis Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur

A g a m a        

:

Islam.

Pekerjaan        

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (kelas 3 )

No. Identitas

:

5203173112700117.

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Dilakukan penangkapan oleh Penyidik:

Terhitung sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d tanggal 05 Juni 2024.

  • Perpanjangan penangkapan oleh penyidik

Terhitung sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d 08 Juni 2024.

  • Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 07 Juni 2024 s/d tanggal 26 Juni 2024.

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 05 Agustus 2024.

  • Perpanjangan penahanan I oleh Ketua PN (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d tanggal 04 September 2024;

  • Perpanjangan penahanan II oleh Ketua PN (Jenis Rutan):

Tehitung sejak tanggal 05 September 2024 s/d tanggal 04 Oktober 2024.

  • Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Tehitung sejak tanggal 04 Oktober 2024 s/d tanggal 23 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa EDY HARTONO Bin SAHARUDIN pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Loang Sawak Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima ) Gram, perbuatan mana Terdakwa EDY HARTONO Bin SAHARUDIN  lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 Wita  terdakwa menerima 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis shabu dari Sdr RIKA BAWAZIR (DPO)  bertempat dirumah saksi ASRI Bin KALSUM beralamat di Lingkungan Pancofan Manis Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten lombok Timur kemudian pada pukul 15.30 Wita Sdr ERIKA BAWAZIR (DPO) menelepon terdakwa untuk segera mengantarkan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi narkotika jenis shabu kepada saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah) di Pantai Timbe Lindur Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur sehingga terdakwa langsung berangkat membawa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis shabu menggunakan sepeda motor Honda PCX warna biru DR 2824 ZN milik terdakwa, sesampainya di Pantai Timbe Lindur Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur terdakwa bertemu dengan saksi HERI Bin MURSAHAM dan Sdr RIKA BAWAZIR (DPO) yang sudah menunggu di dalam mobil Avanza berwarna putih yang dikendarai oleh saksi ASRI Bin KALSUM, kemudian saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah) membuka pintu belakang mobil sebelah kiri dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah);
  • Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 10.30 Wita bertempat di rumah milik saksi ASRI Bin KALSUM terdakwa diberikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu dari Sdr RIKA BAWAZIR (DPO) untuk diantarkan kepada saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah) kemudan pada tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 14.45 terdakwa ditelepon oleh Sdr RIKA BAWAZIR (DPO) untuk segera mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah) berlokasi di Jembatan Kembar dekat pantai Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian saksi HERI Bin MURSAHAM datang dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) buah kantong plastik hitam berisikan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah);
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni sekitar pukul 08.00 Wita pihak Kepolisian Satresnarkoba lombok Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah milik saksi ASRI Bin KALSUM beralamat Lingkungan Pancor Manis Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten lombok Timur selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi MASUD, pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya tepatnya di dapur polisi melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah kunci 1 (Satu) unit SPM Honda PCX warna biru DR 2824 ZN dan 1 (satu) buah HP Android warna hitam merek OPPO IMEI 1 863965066539453 IMEI 2 863965066539466 diatas meja dekat tempat tidur terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa beralamat di Pengaluran Kelurahan Surywangi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur dan pihak polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar plastik klip kosong berukuran besar di dekat kasur tempat tidur terdakwa beserta 1 (Satu) buah sendok shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan di dekat lemari yang terletak di kamar tidur terdakwa dan 1 (satu) buah alat hisap bong yang ditemukan di dapur;
  • Telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan Lampiran Surat Nomor: 27/11950.06/2024 Tanggal 03 Juni 2024 dan diperoleh hasil penimbangan berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar yang berisi 1 (Satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu warna putih, 1 (satu) bungkus klip sedang berisi 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) poket kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 20,97 (dua puluh koma sembilan tujuh) gram dan berat bersih 13,60 (tiga belas koma enam kosong) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian laboratorium di Balai Besar POM Mataram sedangkan sisanya 13,51 (tiga belas koma lima satu) gram untuk kepentingan persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0369 tanggal 04 Juni 2024 terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika Jenis Shabu yang disisihkan sebesar 0,0779 (Nol Koma Nol tujuh tujuh sembilan) gram diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung Positif METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan RSUD Dr. SOEDJONO Selong Kabupaten Lombok Timur Nomor : 005/ILTRS/VI/RSUDI/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Resna Hermawati, Sp.PK (K) setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Narkotika Urine Metode Immunochromatography pada urina EDY HARTONO Bin SAHARUDIN ditemukan adanya Narkoba jenis AMPTHEMINE,METAMPHETAMIN pada saat pemeriksaann.

---------Perbuatan Terdakwa EDY HARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .---

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia Terdakwa EDY HARTONO Bin SAHARUDIN pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Loang Sawak Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana Terdakwa HERI Bin MURSAHAM  lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-----------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 Wita  terdakwa menerima 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis shabu dari Sdr RIKA BAWAZIR (DPO)  bertempat dirumah saksi ASRI Bin KALSUM beralamat di Lingkungan Pancofan Manis Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten lombok Timur kemudian pada pukul 15.30 Wita Sdr ERIKA BAWAZIR (DPO) menelepon terdakwa untuk segera mengantarkan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi narkotika jenis shabu kepada saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah) di Pantai Timbe Lindur Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur sehingga terdakwa langsung berangkat membawa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis shabu menggunakan sepeda motor Honda PCX warna biru DR 2824 ZN milik terdakwa, sesampainya di Pantai Timbe Lindur Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur terdakwa bertemu dengan saksi HERI Bin MURSAHAM dan Sdr RIKA BAWAZIR (DPO) yang sudah menunggu di dalam mobil Avanza berwarna putih yang dikendarai oleh saksi ASRI Bin KALSUM, kemudian saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah) membuka pintu belakang mobil sebelah kiri dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah);
  • Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 10.30 Wita bertempat di rumah milik saksi ASRI Bin KALSUM terdakwa diberikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu dari Sdr RIKA BAWAZIR (DPO) untuk diantarkan kepada saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah) kemudan pada tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 14.45 terdakwa ditelepon oleh Sdr RIKA BAWAZIR (DPO) untuk segera mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah) berlokasi di Jembatan Kembar dekat pantai Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian saksi HERI Bin MURSAHAM datang dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) buah kantong plastik hitam berisikan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah);
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni sekitar pukul 08.00 Wita pihak Kepolisian Satresnarkoba lombok Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah milik saksi ASRI Bin KALSUM beralamat Lingkungan Pancor Manis Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten lombok Timur selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi MASUD, pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya tepatnya di dapur polisi melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah kunci 1 (Satu) unit SPM Honda PCX warna biru DR 2824 ZN dan 1 (satu) buah HP Android warna hitam merek OPPO IMEI 1 863965066539453 IMEI 2 863965066539466 diatas meja dekat tempat tidur terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa beralamat di Pengaluran Kelurahan Surywangi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur dan pihak polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar plastik klip kosong berukuran besar di dekat kasur tempat tidur terdakwa beserta 1 (Satu) buah sendok shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan di dekat lemari yang terletak di kamar tidur terdakwa dan 1 (satu) buah alat hisap bong yang ditemukan di dapur;
  • Telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan Lampiran Surat Nomor: 27/11950.06/2024 Tanggal 03 Juni 2024 dan diperoleh hasil penimbangan berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar yang berisi 1 (Satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu warna putih, 1 (satu) bungkus klip sedang berisi 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) poket kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 20,97 (dua puluh koma sembilan tujuh) gram dan berat bersih 13,60 (tiga belas koma enam kosong) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian laboratorium di Balai Besar POM Mataram sedangkan sisanya 13,51 (tiga belas koma lima satu) gram untuk kepentingan persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0369 tanggal 04 Juni 2024 terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika Jenis Shabu yang disisihkan sebesar 0,0779 (Nol Koma Nol tujuh tujuh sembilan) gram diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung Positif METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan RSUD Dr. SOEDJONO Selong Kabupaten Lombok Timur Nomor : 005/ILTRS/VI/RSUDI/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Resna Hermawati, Sp.PK (K) setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Narkotika Urine Metode Immunochromatography pada urina EDY HARTONO Bin SAHARUDIN ditemukan adanya Narkoba jenis AMPTHEMINE,METAMPHETAMIN pada saat pemeriksaan.

 -------Perbuatan Terdakwa EDY HARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----

 

 
 

 

 

                                                                                                 Selong,  01 Oktober 2024

                                                                                                      Penuntut Umum

 

 

 

 

                                                                                                NURINDAH MAHARETA, SH.,M.H.

                                                                                                      Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya