Dakwaan |
Â
               Peristiwa dugaan Tindak Pidana Menguasai Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya yang bermula pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023, pukul 08.00 WITA, KAMARUDDIN ALIAS AMAQ KUSNAYADI mendatangi tanah sawah miliknya yang berlokasi di Dusun Toron, Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. KAMARUDDIN ALIAS AMAQ KUSNAYADI menemukan bahwa di tanah sawahnya ada NURHAYATI ALIAS INAQ AYAT yang sudah bersama beberapa orang tidak dikenal yang masuk ke dalam lokasi tanah tersebut. Setelah NURHAYATI ALIAS INAQ AYAT masuk, NURHAYATI ALIAS INAQ AYAT menyuruh seseorang tidak dikenal untuk membajak tanah sawah tersebut. Orang suruhan NURHAYATI ALIAS INAQ AYAT kemudian mengoperasikan mesin traktor yang dia bawa dan masuk membajak tanah sawah tersebut seluruhnya. Sejak membajak tanah sawah tersebut, hingga saat ini NURHAYATI ALIAS INAQ AYAT tidak pernah mengizinkan KAMARUDDIN ALIAS AMAQ KUSNAYADI untuk memakai tanah sawah tersebut. |