Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.ELI TUTIK SASMITA, S.H
3.AWALUDIN, S.H.
M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 4094/N.2.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2ELI TUTIK SASMITA, S.H
3AWALUDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

                                                                                                                                                     P-29

       “ Demi Keadilan dan Kebenaran “

 “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

                                                                   SURAT  DAKWAAN :

                                           NO.REG.PERKARA :PDM- 54 /SLONG/Enz.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap

 

      Nomor Identitas

      Tempat lahir

      Umur/Tanggal lahir

      Jenis kelamin

      Kebangsaan/Kewarganegaraan

      Tempat tinggal

 

       A g a m a 

       Pekerjaan

       Pendidikan

: M. KAMALUL BADRI Bin ABDULRAHMAN Alias BADRI.

:   5203071001950003

:   Reban Tebu.

:   29 Tahun/ 10 Januari 1995.

:   Laki – laki.

:   Indonesia.

: Reban Tebu Selatan, Desa Sandubaya, Kecamatan Selong,           Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

:   Islam.

:   Buruh Harian Lepas.

:   SMP.

 

 

 

B. .STATUS PENANGKAPAN DAN P E N A H A N A N :

1. Penangkapan                                          : Tanggal.14-05-2024 s/d Tgl.17-05-2024.

    Perpanjangan Penangkapan                   :  Tanggal 17-05-2024 s/d Tgl. 20-05-2024

2. Penahanan                                           

    Oleh Penyidik                                         : Rutan sejak Tgl.20-05-2024 s/d Tgl.08-06-2024

    Diperpanjang oleh Penuntut Umum       : Rutan sejak Tgl.09-06-2024 s/d Tgl.18-07-2024

    Diperpanjang Ketua PN. Selong            : Rutan sejak Tgl. 19-07-2024 s/d Tgl. 17-08-2024.

    Diperpanaang Ketua PN. Selong           : Rutan sejak Tgl. 18-08-2024 s/d Tgl.16-09-2024

    Oleh Jaksa Penuntut Umum                   : Rutan sejak Tgl. 12-09-2024 s/d Tgl. 01-10-2024

 

C. D A K W A A N :

     P E R T A M A   :

 

----Bahwa terdakwa, M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI, bersama – sama dengan saksi LALU HUS JAYADI BIN LALU ANCAH Alias HUS, (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul. 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Reban Tebu Selatan, Desa Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan 1, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi, L. NOER MASHALIHUL M dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN  pada hari Selasa tanggal.14 Mei 2024 sekitar pukul.18.00 Wita, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Reban Tebu Selatan, Desa Sandubaya Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, sering terjadi teransaksi Narkotika Jenis sabu, lalu para saksi langsung melaporkan kepada atasannya yaitu Panit di Dit Resnarkoba Polda NTB ;------------------
  • Bahwa setelah Panit di Dit Resnarkoba Polda NTB, menerima laporan dari para saksi, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul.18.30 Wita, para saksi dan anggota Polisi lainnya dikumpulkan oleh Panit Dit Resnarkoba Polda NTB, dan diperintahkan untuk melakukan penyelidikan di Reban Tebu Selatan Desa Sandubaya Kec. Selong Kab.Lombok Timur, akhirnya para saksi dan anggota Polisi lainnya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan masyarakat yang memberikan informasi tersebut ;----------------------------------------
  • Bahwa setelah para saksi dan anggota Polisi lainnya berkoordinasi dengan masyarakat tersebut, kemudian sekitar pukul.22.45 Wita, para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa, terdakwa bersamasama dengan Sdr. LALU HUS JAYADI BIN LALU ANCAH Alias HUS sedang melakukan  teransaksi Narkotika jenis shabu dirumahnya di Reban Tebu Selatan, Desa Sandubaya, Kecamatan Selong, Kab. Lombok Timur ;-----------------------------------------------------

 

  • Bahwa setelah para saksi mendapat informasi tersebut, lalu pada hari Selasa tanggal.14 Mei 2024 sekitar pukul.23.00 Wita,para saksi dan anggota Polisi lainnya datang kerumahnya terdakwa di Reban Tebu Selatan, Desa Sandubaya, Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur dan para saksi menemukan terdakwa besarmasama dengan Sdr. LALU HUS JAYADI BIN LALU ANCAH Alias HUS, Sdr. M. ZULKIFLI BIN HADIRUDIN Alias ZUL dan Sdr. M. SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias SAWAL, kemudian para saksi dan anggota Polisi lainnya langsung menangkap terdakwa dan teman-temannya itu, lalu dilakukan penggeledahan badan dan rumah tempat tinggalnya terdakwa, para saksi menemukan barang bukti berupa :
  • Barang bukti milik terdakwa berupa :
  • 1 (satu) bong ;--------------------------------------------------------------------------------------------
  • 2 (dua) korek api Gas ;---------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu)  Gunting ;---------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) kunci T ;----------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) Unit HP.INFINIX warna abu dengan Nomor IMEI 1 : 355847116485421, IMEI 2 : 355847116485439 dengan Nomor SIM Card 087859080480 ;-----------------------------------
  • 1 (satu) Unit HP.SAMSUNG warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 357080105328497 IMEI 2 : 357081105328495 dengan Nomor SIM Card 1 :087781435613 dan SIM Card 2 :087876844557 ;---
  • 1 (satu) timbangan Elektrik warna putih ;------------------------------------------------------------

Barang bukti milik Sdr. LALU HUS JAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS yang ditemukan diruang tamu, dirumahnya terdakwa berupa :

  • 1(satu) bungkus Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus mengungunakan plastic klip putih transparan, dengan berat bersih 0,145 (nol koma satu empat lima) Gram ;-----------
  • 1 (satu) plastic klip transparan ;------------------------------------------------------------------------
  • Uang tunai sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------

Barang bukti yang ditemukan di dalam kantong celananya Sdr. LALU HUS JAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS berupa :

  • 1 (satu) dompet kulit warna coklat yang dialamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) Unit HP NOKIA warna biru dengan Nomor : IMEI 1 :354972414621039 IMEI 2 :354972414671034 dengan Nomor SIM Card 085926866032 ;--------------------------------
  • 1 (satu) Unit HP SAMSUNG  warna Silver dengan Nomor : IMEI 1 : 357340153659163 IMEI 2 :358867373659168 dengan Nomor SIM Card 1 :087861987106 dan SIM Card 2 : 082340823285 ;-
  • 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru ;-----------------------------------------------------

Bahwa setelah para saksi menemukan barang bukti tersebut dirumahnya terdakwa, lalu saksi L.NOER MASHALIHUL.M. bertanya kepada terdakwa, siapa pemilik barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dengan berat bersih  0,145 (nol koma satu empat lima) Gram ini, dijawab oleh terdakwa pemiliknya adalah Sdr. LALU HUS JAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS, yang mau dijual kepada Sdr.M.SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias SAWAL dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengaku sering membatu Sdr. LALU HUS JAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS untuk menjual Narkotika jenis shabu itu dengan cara,apa bila ada yang memesan Narkotika jenis shabu itu melalui terdakwa, lalu terdakwa memberitahu Sdr. LALU HUS JAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS,bahwa ada yang mau membeli Narkotika jenis shabu, kemudian Sdr. LALU HUS JAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS memberikan Narkotika jenis shabu itu kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan Narkotika jenis shabu itu kepada pembeli dan pembeli menyerahkan uang kepada terdakwa, lalu uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu itu  terdakwa serahkan  kepada Sdr.LALU HUS JAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI dan terdakwa diberi upah oleh Sdr. LALU HUS JAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) ;------------

  • Bahwa setelah para saksi mendengar pengakuan dari terdakwa, lalu terdakwa beserta barang buktinya itu langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB.untuk diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku.-
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan dirumahnya terdakwa itu berdasarkan hasil pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal.16 Mei 2024 yang ditanda tangani  oleh,I Putu Ngurah Apri Susilawan,S.Si.M.Si.  .menyatakan :

Kesimpulan :

Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan  Nomor : LHU. 117. .K. 05. .16.

 

24.0310, dengan jumlah sampel 0,1363, Gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan 1 ;----------------

  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.----------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.114  ayat (1) Jo. Pasal.132 ayat (1) Undang – undang RI Nomor :35 Tahun 2009.tentang Narkotika.--------------------------------

 

------------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------

 

K E D U A :

 

Bahwa terdakwa, M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI , bersama – sama dengan saksi LALU HUS JAYADI BIN LALU ANCAH Alias HUS, ( dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul. 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Reban Tebu Selatan, Desa Sandubaya, Kecamatan Selong, Kab.Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi, L. NOER MASHALIHUL.M dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN  pada hari Selasa tanggal.14 Mei 2024 sekitar pukul.18.00 Wita, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Reban Tebu Selatan Desa Sandubaya Kec. Selong Kab.Lombok Timur, sering terjadi teransaksi Narkotika Jenis sahbu, lalu para saksi langsung melaporkan kepada atasannya yaitu Panit di Dit Resnarkoba Polda NTB ;-----------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Panit di Dit Resnarkoba Polda NTB, menerima laporan dari para saksi, kemudian pada hari Selasa tanggal.14 Mei 2024 sekitar pukul.18.30 Wita, para saksi dan anggota Polisi lainnya dikumpulkan oleh Panit Dit Resnarkoba Polda NTB, dan diperintahkan untuk melakukan penyelidikan di Reban Tebu Selatan Desa Sandubaya Kec. Selong Kab.Lombok Timur, akhirnya para saksi dan anggota Polisi lainnya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan masyarakat yang memberikan informasi tersebut ;--------
  • Bahwa setelah para saksi dan anggota Polisi lainnya berkoordinasi dengan masyarakat tersebut, kemudian sekitar pukul.22.45 Wita, para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. LALU HUS JAYADI BIN LALU ANCAH Alias HUS sedang melakukan  teransaksi Narkotika jenis shabu dirumahnya di Reban Tebu Selatan Desa Sandubaya Kec. Selong Kab. Lombok Timur ;---------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah para saksi mendapat informasi tersebut, lalu pada hari Selasa tanggal.14 Mei 2024 sekitar pukul.23.00 Wita,para saksi dan anggota Polisi lainnya datang kerumahnya terdakwa di Reban Tebu Selatan Desa Sandubaya Kec. Selong Kab. Lombok Timur,dan para saksi  menemukan terdakwa besarma-sama dengan Sdr. LALU HUS JAYADI BIN LALU ANCAH Alias HUS, Sdr.M.ZULKIFLI BIN HADIRUDIN Alias ZUL dan Sdr.M.SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias SAWAL, kemudian para saksi dan anggota Polisi lainnya langsung menangkap terdakwa dan teman-temannya itu, lalu dilakukan penggeledahan badan dan rumah tempat tinggalnya terdakwa, para saksi menemukan barang bukti berupa :
  • Barang bukti milik terdakwa berupa :
  • 1 (satu) bong ;--------------------------------------------------------------------------------------------
  • 2 (dua) korek api Gas ;---------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu)  Gunting ;---------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) kunci T ;----------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) Unit HP.INFINIX warna abu dengan Nomor IMEI 1 :355847116485421, IMEI 2 :355847116485439 dengan Nomor SIM Card 087859080480 ;-----------------------------------
  • 1 (satu) Unit HP.SAMSUNG warna hitam dengan Nomor IMEI 1 :357080105328497 IMEI 2 :357081105328495 dengan Nomor SIM Card 1 :087781435613 dan SIM Card 2 :087876844557 ;--
  • 1 (satu) timbangan Elektrik warna putih ;------------------------------------------------------------

 

Barang bukti milik Sdr.LALU HUS JAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS yang ditemukan diruang tamu, dirumahnya terdakwa berupa :

  • 1(satu) bungkus Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus mengungunakan plastic klip putih transparan, dengan berat bersih 0,145 (nol koma satu empat lima) Gram ;-----------
  • 1 (satu) plastic klip transparan ;------------------------------------------------------------------------
  • Uang tunai sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------

Barang bukti yang ditemukan di dalam kantong celananya Sdr. LALU HUS JAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS berupa :

 

  • 1 (satu) dompet kulit warna coklat yang dialamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) Unit HP NOKIA warna biru dengan Nomor : IMEI 1 :354972414621039 IMEI 2 :354972414671034 dengan Nomor SIM Card 085926866032 ;--------------------------------
  • 1 (satu) Unit HP SAMSUNG  warna Silver dengan Nomor : IMEI 1 : 357340153659163 IMEI 2 :358867373659168 dengan Nomor SIM Card 1 :087861987106 dan SIM Card 2 : 082340823285 ;-
  • 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru ;-----------------------------------------------------

Bahwa setelah para saksi menemukan barang bukti tersebut dirumahnya terdakwa, lalu saksi L.NOER MASHALIHUL.M. bertanya kepada terdakwa, siapa pemilik barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dengan berat bersih  0,145 (nol koma satu empat lima) Gram ini, dijawab oleh terdakwa pemiliknya adalah Sdr. LALU HUS JAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS,lalu saksi L.NOER MASHALIHUL.M lagi kepada terdakwa,apakah ada izin dari Pemerintah/ Pejabat yang berwenang untuk menyimpan Narkotika jenis shabu ini ?.Dijawab oleh terdakwa, tidak ada Pak.-------------------------------

  • Bahwa setelah para saksi mendengar pengakuan dari terdakwa, lalu terdakwa beserta barang buktinya itu langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB.untuk diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan dirumahnya terdakwa itu berdasarkan hasil pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal.16 Mei 2024 yang ditanda tangani  oleh,I Putu Ngah Apri Susilawan,S.Si.M.Si.  .menyatakan :

Kesimpulan :

  • Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan  Nomor : LHU .117. .K. 05. .16. 24.0310, dengan jumlah sampel 0,1363, Gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan 1 ;---------------
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1bukan tanaman tersebut.-----------
  • Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.112  ayat (1) Jo. Pasal.132 ayat (1) Undang – undang RI Nomor :35 Tahun 2009.tentang Narkotika.-------------------------------

 

 

                                                                                                       Mataram, 12 September 2024.

                                                                                                      JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                                AWALUDIN,SH

                                                                                                             Jaksa Utama Pratama.

 

 

 

                                                                                                MANIK ARTHA ADHITAMA, SH

                                                                                                                    Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya