Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Sel SULNAH BINTI AMAQ ASIH SAMSUDDIN als AMAQ RETI BIN H. RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULNAH BINTI AMAQ ASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAIRUMAN SYAHRONI, SHI., MHISULNAH BINTI AMAQ ASIH
Tergugat
NoNama
1SAMSUDDIN als AMAQ RETI BIN H. RAMLI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap tanah objek sengketa;
  3. Menyatakan hukum bahwa tanah sawah yang terletak di Embung Tampeng Dusun Gelanggang Timur, Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur-NTB; atas nama Amaq Asih alias H. Ramli, Luas + 0, 610 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara     : Amaq Asih

Timur    : Parit

Barat     : Mamik Pawanari

Selatan  : Amaq Luar

Adalah merupakan Hak Milik dari Almarhum Amaq Asih alias H. Ramli

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang sudah menguasai tanah objek sengketa serta tidak mau mengembalikan kepada almarhum Amaq Asih alias H. Ramli melalui Penggugat (Sulnah binti Amaq Asih) adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan hukum bahwa semua transaksi dan/atau peralihan atau pemindah tanganan kepemilikan objek sengketa dari kepemilikan Amaq Asih alias H. Ramli adalah batal demi hukum;
  3. Menyatakan segala bentuk surat-surat baik surat jual beli, SPPT, Hibah, Waris, Sertifikat maupun surat-surat lain yang timbul atas tanah objek sengketa yang berakibat beralihnya kepemilikan tanah objek sengketa adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkannya beserta dengan segala yang ada di atasnya kepada almarhum Amaq Asih alias H. Ramli melalui Penggugat (Sulnah binti Amaq Asih) tanpa beban perdata apapun bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian (POLRI);
  5. Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun Peninjaun Kembali (PK);
  6. Menghukum Tergugat membayar Ganti Rugi baik kerugian Materil dan Imateril dengan total Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini setiap hari sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  9. Dan atau apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak