Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
12/Pdt.P/2025/PN Sel | SUMARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.P/2025/PN Sel | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, mohon agar Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri kelas 1B Selong Cq Ketua Majelis Hakim yang Menangani perkara ini untuk selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan Sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon ; 2. memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki atau mengubah Nama dan atau tahun lahir lainnya di paspor no AK 024450 tahun 2007 yang telah di keluarkan oleh imigrasi Mataram menjadi nama dan tahun lahir yang sesuai identitas serta dokumen kependudukan yang berlaku; 3. memerintahkan kepada kantor imigrasi mataram untuk mencatat segala sesuatu mengenai perbaikan atau perubahan identitas kependudakan pemohon yang terbaru; 4. menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini di bebankan kepada pemohon |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |