Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Sel IR TAUFIK RAMADHI 1.Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
2.Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IR TAUFIK RAMADHI
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
2Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON tidak sah secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP ;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON dari Sel Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong ;
  4. Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga Total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak – hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya ;
  6. Atau Jika Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya