Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2023, saya BRIPTU RAHADIAR AFDANURRAHMAN,SH. NRP 96020085 Jabatan Banit I Sat Reskrim selaku Penyidik Pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Memasuki Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Prp UU RI No. 51 Tahun 1960 yang terjadi pada bulan November 2022 sampai dengan saat ini bertempat  di tanah Ladang milik saudara AZWANI TAHIR Alias IWAN Bin TAHIR  yang berada di Gili Surak Dusun Ujung Betok Desa Pemongkong Kec. Jerowaru Kab. Lotim yang dilakukan oleh tersangka atas nama MARZUKI Alias AMAQ SUDAR Bin AMAQ RUMASIH dengan cara tersangka menanam pohong jagung dan melakukan pengerusakan terhadap pagar dan pohon yang berada di diatas tanah milik pelapor serta. Atas kejadian tersebut pelapor mangalami kerugian dan  melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lotim |