Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | LAQ JUMASIH | 2 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | SARBINI | 3 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | SUKINI | 4 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | PUTRAWADI, SE. | 5 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | NURUL HIJJAH | 6 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | AHMAD JUAINI ABDULLAH | 7 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | KUBBY ULUL AZMI | 8 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | M. HIDAYATULLAH HUSNI ZAINI | 9 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | FAUZI MARTADINATA | 10 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | SEREAH | 11 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | SITI HAJAR | 12 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | ZULKIFLI | 13 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | FAIZAH | 14 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | 14. BURHANUDIN | 15 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | PUPUT MUTIA RAHAYU SUPRIHARTINI | 16 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | LAQ SUKAWATI alias SRIATI | 17 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | LAQ SURYANI | 18 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | LAQ DINI HATI |
|
Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa 1 dan 2 berupa :
- Tanah sawah seluas 411 m2 pada angka 7.a.1 terletak di subag Songak, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah sawah bagian Loq Mahsun
- Sebelah Selatan : tanah milik adat Lalu Jumeneng
- Sebelah Timur : tanah sawah bagian Hajjah Deri/obyek sengketa 3
- Sebelah Barat : tanah sawah bagian Loq Sahri/obyek sengketa 8
- Tanah ladang seluas 181 m2 pada angka 7.a.3 terletak di Subak Denggen, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur , dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah bagian Sanusi Pane
- Sebelah Selatan : tanah Haji Jaini
- Sebelah Timur : tanah bagian Hajjah Deri/obyek sengketa 4
- Sebelah Barat : tanah sawah bagian Loq Mahsun
Adalah hak milik LAQ JUMASIH (penggugat 1).
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa 3 dan 4 berupa :
- Tanah sawah seluas ± 987 m2 pada angka 7.b.2 terletak di Subak Denggen Lauk, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah sawah bagian Loq Mahsun
- Sebelah Selatan : tanah milik adat Lalu Jumeneng
- Sebelah Timur : tanah sawah bagian Hajjah Ameni/obyek sengketa 5
- Sebelah Barat : tanah sawah bagian Laq Jumasih/obyek sengketa 1
- Tanah ladang seluas ± 435 m2 pada angka 7.b.3 terletak di Subak Denggen Lauk, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah bagian Sanusi Pane
- Sebelah Selatan : tanah Haji Juaini
- Sebelah Timur : tanah bagian Hajjah Ameni/obyeng sengketa 6
- Sebelah Barat : tanah bagian Laq Jumasih/obyek sengketa 2
Adalah hak milik HAJJAH DERI yang harus turun/diterima oleh Penggugat 10, 11, 12, 13, 14, dan 15.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa 5 dan 6 berupa :
- Tanah seluas ± 5,5 are dari tanah sawah seluas ± 987 m2 pada angka 7.c.2 terletak di subag Denggen, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah sawah bagian Loq Mahsun
- Sebelah Selatan : pecahan
- Sebelah Timur : tanah Haji Jaini
- Sebelah Barat : tanah sawah bagian Hajjah Deri/obyek sengketa 3
- Tanah ladang seluas ± 435 m2 pada angka 7.c.3 terlatak di Lingkungan Denggen Lauk, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah bagian Sanusi Pane
- Sebelah Selatan : tanah Haji Juaini
- Sebelah Timur : tanah bagian Loq Sahri/obyek sengketa 9
- Sebelah Barat : tanah bagian Hajjah Deri/obyek sengketa 4
Adalah hak milik HAJJAH AMENI yang harus turun kepada/diterima oleh Penggugat 2, 3, 4, 5 6, 7, 8 dan 9.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa 7, 8 dan 9 berupa :
- Tanah seluas ± 162 m2 dari tanah sawah seluas ± 362 m2 pada angka 7.d.1 terletak di Denggen Daya, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah sawah bagian Hajjah Ameni
- Sebelah Selatan : Lorong Kampung
- Sebelah Timur : perkampungan penduduk
- Sebelah Barat : tanah sawah bagian Loq Mahsun
- Tanah seluas ± 5,5 are dari tanah sawah seluas ± 987 m2 pada angka 7.d.2 terletak di subak Denggen Lauk, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah sawah bagian Loq Mahsun
- Sebelah Selatan : pecahan
- Sebelah Timur : tanah sawah bagian Laq Jumasih/obyek sengketa 1
- Sebelah Barat : tanah sawah Amaq Sodok
- Tanah ladang seluas ± 435 m2 pada angka 7.d.3 terletak di Denggen Lauk, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah bagian Sahrum
- Sebelah Selatan : tanah Haji Juaini
- Sebelah Timur : tanah ladang Loq Mahsun
- Sebelah Barat : tanah bagian Hajjah Ameni/obyek sengketa 6
Adalah hak milik LOQ SAHRI yang harus turunkepada/diterima oleh penggugat 16, 17 dan 18.
- Menyatakan hukum bahwa penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat adalah tanpa alas hak yang sah.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan mempertahankan obyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga surat menyurat yang lahir daripadanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa 1 dan 2 kepada Penggugat 1 secara sukarela dan dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa 3 dan 4 kepada Penggugat 10, 11, 12, 13, 14, dan 15 secara sukarela dan dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa 5 dan 6 kepada Penggugat 2, 3, 4, 5 6, 7, 8 dan 9 secara sukarela dan dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa 7, 8 dan 9 kepada Penggugat 16, 17 dan 18 secara sukarela dan dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
|