Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
53/Pdt.G/2024/PN Sel |
Tanggal Surat |
Kamis, 02 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | FATWA HIDAYATI | 2 | FARMI SURYA WARDANI | 3 | WAHIDATUL HADANIAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. ALI SATRIADI, S.H, | FATWA HIDAYATI | 2 | M. ALI SATRIADI, S.H, | FARMI SURYA WARDANI | 3 | M. ALI SATRIADI, S.H, | WAHIDATUL HADANIAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MUHARIP Alias Amaq Riandani | 2 | SOHRIAH Alias Inaq RIANDANI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUNADI, S.H., C.L.A, SUTRIANJAH, S.H | MUHARIP Alias Amaq Riandani | 2 | MUNADI, S.H., C.L.A, SUTRIANJAH, S.H | SOHRIAH Alias Inaq RIANDANI |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Berdasarkan Hal hal tersebut di atas, Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya memohon Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Selong atau Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan Putusan Sebagai berikut.
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya
- Menyatakan Gugatan Para penggugat ini adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Sel tanggal 16 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 153/PDT/2023/PT MTR tanggal 18 Oktober 2023;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat 1 dan Tergugat II) untuk menyerahkan setengah dari ± 3.094 M2 (± 1500 M2) tanah milik Almarhum JAMIDIN (orang tua Para Penggugat) yang terletak di Subak Tirpas, Desa Tirtanadi (dulu benama Desa Korleko), Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur dengan batas – batas Sebelah Utara : Pecahannya, Sebelah Selatan : Sawah Amaq Megawati, Sebelah Timur : Sawah Amaq Rafi’in, Sebelah Barat : Sawah Amaq Pahriah, kepada Para Penggugat baik secara sukarela mapaun Secara Paksa bila diperlukan menggunakan bantuan Aparat penegak Hukum lainnya yakni Kepolisian.
- Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II)
- Memerintahkan Kepada tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan NegeriSelong atau Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |