Petitum |
Primer :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai hak milik penggugat yang diperoleh dari kakek penggugat;
- Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksud;
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaaan kosong sebagaimana semula;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.
Atau :
Subsidair :
Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |